Jumat, 21 Juni 2013
Hi Amigo, this me back again. sorry did not write for a long time that a lot of task. So in this time we learn about colors. here we go!
SUNDA : INDONESIA : ENGLISH
Bodas : Putih : White
Hideung : Hitam : Black
Beureum : Merah : Red
Beureum kayas : Merah muda : Pink
Koneng : Kuning : Yellow
Biru : Biru : Blue
Hejo : Hijau : Green
Wungu : Ungu : Purple
Coklat : Coklat : Brown
Oranyeu : Oren : Orange
exmple :
Abdi nganggo acuk bodas (I wear white clothes)
Rambutna Euis hideung ngemplak (Euis's hair is black shine)
Kembang ros nu di payuneun bumi warnana beureum (Roses in yard garden is red)
Kamis, 16 Mei 2013
Nomor: 80/K.197/SHERINA/2012
|
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Perdata
No : 1000/Pdt.G/2012/PN.SLMN
Pada Pengadilan
Negeri Sleman
Di Sleman
Perihal
|
:
|
TANGGAPAN
TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA
WANPRESTASI NOMOR No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN
|
Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan di
bawah ini :
- Mifrudin, S.H., LL.M.
- Pathanto, S.H.,M.H.
- Ari, S.H.,M.H.
- Hea, S.H., M.H
Kesemuanya
adalah advokat dan konsultan hukum pada “Sherina & Partners”, berkantor di Jl. Kaliurang km.6, Kentungan,
Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; yang dalam hal ini berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2009 sebagaimana yang aslinya tersimpan pada
berkas perkara ini in casu; bertindak
untuk dan atas nama :
1. Rudi Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di
Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal
di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
II;
Melawan,
Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dalam kesempatan ini,
perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum TERGUGAT menyampaikan Tanggapan Tergugat atasReplik Penggugat
dalam perkara Wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN dengan sistematika sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
1.
Bahwa pada prinsipnya
Tergugat tetap pada eksepsi yang telah diajukan pada tanggal 28 Febuari 2012, dan oleh
karenanya mohon agar dalil-dalil dan argumen
yang telah diajukan dalam Eksepsi
dan Jawaban tersebut dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil dan argumen yang
diuraikan dalam Duplik ini ;
2.
Bahwa Tergugat menolak
dengan tegas semua dalil-dalil dan argumen yang terdapat dalam Replik Penggugat
tanggal 1
Maret 2012, kecuali yang dengan tegas-tegas dan tertulis diakui
kebenarannya oleh Tergugat ;
3.
Bahwa musyawarah antara
penggugat dan tergugat harusnya terjadi setelah penggugat memberikan surat
peringatan kepada tergugat.
4.
Bahwa berdasarkan uraian kami di
atas, serta berdasarkan uraian kami sebelumnya dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok
Perkara yang telah kami ajukan sebelumnya, maka adalah patut dan adil bila
Gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
B. Dalam
Pokok Perkara
1.
Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula yang telah
diajukan pada tanggal 28Febuari 2012, kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis diakui kebenarannya
oleh Tergugat ;
2.
Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan dalam
Duplik terhadap Eksepsi mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil Duplik dalam Pokok Perkara ;
3.
Tanggapan terhadap Replik dalam Pokok PerkaraNo 7 halaman 5
:
Bahwa
Penggugat tidak menjelaskan secara detail lokasi dan spesifikasi usaha rumah
makan yang didalilkan oleh Penggugat, lalu bagimana mungkin bisa mendalilkan
akan mendapatkan keuntungan bersih perbulan sebesar Rp 25.000.000,00?;
1.
Bahwa segala hal
yang telah kami uraikan dalam Gugatan Rekonpensi kami sebelumnya, mohon
dianggap termuat dan secara mutatis
mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan apa yang kami
sampaikan dalam Replik dalam Rekonpensi ini;
2.
Bahwa Penggugat Rekonpensi
pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil, argumen, dan dasar hukum
yang telah kami sampaikan dalam Gugatan
Rekonpensi, serta Penggugat Rekonpensi
menyatakan menolak secara tegas seluruh dalil, dalih, argumen, dan dasar hukum
yang diajukan dan disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi kecuali yang secara
tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi;
3.
Tanggapan Terhadap
Jawaban atas Rekonpensi Nomor 1,
halaman 6.
Bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Penggugat telah secara
jelas menciderai Akta Perjanjian Sewa Menyewa xx. Dan dalam akta tersebut juga tidak ada klausul mengenai penyegelan.
4.
Tanggapan
.
Dalam
hal ini Tergugat Rekonpensi lebih mengada – ada dan tidak logis memperhitungkan
kerugiannya. Sedangkan Tergugat telah memiliki bukti yang nyata dan jelas serta
nominal yang jelas mengenai biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh tergugat.
Berdasarkan
hal-hal dan keterangan tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi /Pergugat
Rekonpensi dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis Hakim pemeriksa
perkara in casu untuk mrmutuskan:
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
1.
Menerima dan
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk
seluruhnya
2.
Menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN yang diajukan Penggugat
2.
Menerima dan
mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya
II.
DALAM
REKONPENSI
Primair
1. Menerima dan
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/ Penggugat
Rekonpensi telah melakukan perbuatan
wanprestasi atas akta Perjanjian utang-piutang perjanjian yang dibuat di hadapan Triyono Suryadi S.H.,
M.K.n. notaris di sleman nomor : 18,
tanggal 7 maret 2011;
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melunasi pembayaran angsuran ketiga Tertanggal 7 desember 2011
sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk
membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( lima belas juta rupiah) dikarenakan oleh cacat
tersembunyi pada mobil Grand Livina dengan Nomor Polisi R 1234 Z dan Rp.
3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk
mengganti biaya rumah saki;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi untuk
membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
4. Menghukum
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi
untuk membayar biaya perkara.
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat
lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono).
Demikian Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERGUGAT
–GANESHA& PARTNERS-
MaHFDJ, S.H., LL.M.
|
Perihal : Replik
Penggugat dalam perkara : 100/Pdt.G/2009/PN.Slmn.
---------------------------------------
Kepada
YTH. Ketua
Pengadilan Negeri Sleman
di
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan
Hormat,
Bertanda
tangan di bawah ini :
Sanina,S.H.,
Santosa
Saragih,S.H. dan
Bagurliddi,S.H., Advokat pada Kantor Advokat Sanina &
Partners, berkantor di Jl. Gurame
No.10 Minomartani; yang dalam hal ini berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 3 Juli 2009, sebagaimana
aslinya tersimpan pada berkas perkara in
casu, bertindak untuk dan atas nama Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di
Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon
disebut sebagai Penggugat;
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :
1.
Rudi
Hartono, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal,
Sleman;
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat I;
2.
Ny.
Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19,
Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat II;
Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;
Dengan ini
penggugat ingin menyampaikan Nota Replik atas jawaban Tergugat
tanggal-------------- sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa
Penggugat menolak semua dalil –dalil tergugat, kecuali yang dengan tegas telah
diakui kebenarannya oleh Penggugat ----------------------------------------
2.
Bahwa
tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan
mekanisme melalui musyawarah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, padahal
Penggugat sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah. Penggugat telah
membicarakan dan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut namun Tergugat sering
menghindar dan mengabaikan niat baik Penggugat untuk mencoba menyelesaikannya
secara musyawarah. Jika upaya musyawarah tidak tercapai maka tidaklah salah
Penggugat ingin menggugat Tergugat
agar bertanggungjawab atas perbuatan
wanprestasi Tergugat dihadapan Pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Pengggugat menyangkal
seluruh argumen, pernyataan, klaim, posita, petitum, maupun segala hal yang
termuat di dalam Jawaban Tergugat,
kecuali
yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat;
2. Bahwa Segala hal yang termuat di dalam
Jawaban Penggugat atas Eksepsi secara proporsional, mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Jawaban
di dalam Pokok Perkara ini;
3. Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 5 jawaban dari
Tergugat yang menyatakan Tergugat bukan
atau sama sekali tidak berniat untuk membayar namun hanya menunda pembayaran
adalah tidak benar dan keliru.
Bahwa Penggugat telah melakukan
penagihan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal X,X,X
dengan melayangkan surat kepada Tergugat namun Tergugat sama sekali
tidak pernah merespon surat Penggugat, hal ini menunjukkan apabila Tergugat
ingin menunda pembayaran seharusnya Tergugat membalas surat Penggugat sebagai
wujud itikad baik.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali
mencoba mendatangi Tergugat di kios tersebut, namun Tergugat tidak pernah ada
di kios tersebut dan Penggugat bahkan sudah menanyakan keberadaan Tergugat
kepada pegawainya tetapi pegawai Tergugat tidak mengetahui keberadaan Tergugat.
4. Bahwa
dalam Positum tepatnya pasal 6 jawaban dari Tergugat yang menyatakan sebelumnya
Penggugat tidak pernah bercerita kepada Tergugat mengenai niatnya untuk membuka
usaha Rumah Makan adalah sangat mengada-ada karena sebenarnya pihak Tergugat
tidak harus mengetahui urusan usaha bisnis pribadi dari Penggugat dan Penggugat
tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut.
Kuasa Hukum
Tergugat sangat tidak memiliki dasar yang menyatakan penghasilan bersih usaha
rumah makan di daerah Sleman rata-rata mencapai Rp.20.000.000,-/bulan.
Penggugat menyatakan apabila membangun rumah makan dengan penghasilan
Rp.25.000.000/bulan sangatlah wajar dikarenakan rumah makan yang akan dibangun
Penggugat merupakan Rumah Makan semacam Café yang buka sampai tengah malam
dimana jelas penghasilan yang didapat pastinya mencapai Rp.25.000.000,- dibandingkan dengan penghasilan rumah makan
yang hanya buka sampai sore hari.
5.
Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 7 jawaban Tergugat, Kerugian
imateriil yang dialami oleh Penggugat karena masalah kesehatan sangatlah tidak
revelan menurut teori ekonomi adalah pernyataan keliru. Karena dalam kasus ini
Penggugat telah menghadirkan ahli psikolog ternama untuk membantu Penggugat dalam
memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pikiran yang membebani Penggugat.
Hormat
Takzim Penggugat berikut segenap kuasanya,
Sanina,S.H. Santosa Saragih,S.H
Bagurliddi,S.H
Langganan:
Postingan (Atom)