Sabtu, 13 April 2013

DEFINISI KEDAULATAN NEGARA



Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris Sovereignty yang dalam bahasa Italia disebut Sovranus. Istilah-istilah itu diturunkan dari kata latin superanus yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.

Di mana letak kekuasaan tertinggi pada suatu Negara bermacam-macam pada berbagai Negara, terkadang hanya sebagai slogan, tetapi terkadang memang diikuti secara konsekuen. Ada Negara yang menganggap bahwa kedaulatan ditangan rakyat, artinya suara rakyat banyak benar—benar didengar keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh Negara demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi hal ini tampaknya hanya sekedar menutupi perilaku pemerintah yang berkuasa. Negara-negara komunis sering mengatakan sebagai Negara demokrasi, tetapi memaksakan kehendaknya demi partai tunggal dan sosialisme. Negara liberal sering mengucapkan demokrasi, tetapi mereka menyebarluaskannya melalui pemaksaan. Padahal mereka sendiri dulunya adalah Negara penjajah. Oleh karena itu, bila ada yang mengatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan pada badan legislatif.

Adapula Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada ditangan hukum, artinya supremasi hukum dinomorsatukan, peraturan dijunjung tinggi. Tetapi bukankah tidak sedikit Negara yang mengaku Negara hukum? Tetapi hukum yang dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, kalau ada Negara yang kedaulatannya berdasarkan hukum, alat pengujinya adalah sejauhmana hukum itu dibuat oleh wakil rakyat untuk mengatur dan mengurus hubungan rakyat dengan pemerintahnya secara baik dan benar.  Kalau perlu dengan mencari kaitannya dengan moral agama.

Adapula Negara yang mengatakan bahwa kedaulatannya berada ditangan  Tuhan. Jadi, Tuhan Yang Mahakuasa yang menentukan jalannya roda pemerintahan. Apabila diatur oleh Sang Pencipta, maka yang melanggarnya akan berdosa. Hanya saja kemudian yang perlu diperhatikan adalah siapa orang yang menjadi pelaksana jalannya roda pemerintahan itu sendiri. Dan sebagai alat uji untuk mengukur sejauh mana pengakuan kedaulatan ini adalah kontribusi untuk perubahan bagi negaranya melalui penafsiran agama, praktek, dengan agama yang bersangkutan adalah agama yang diakui,baik dan benar.

Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa kedaulatan Negara berada di tangan raja/penguasa. Dan kedaulatan ini lah bentuk yang paling mengkultuskan manusia di muka bumi. Lain halnya dengan prinsip Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada pada Negara itu sendiri. Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :

a.       Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
c.       Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
d.      Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.

Dengan demikian, apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori berikut:

1)      Teori ketuhanan ; yaitu anggapan yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Mahakuasa
2)      Teori historis ; teori yang menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
3)      Teori penaklukan ; teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan
4)      Teori kekuatan ; teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
5)      Teori alamiah ; teori yang menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
6)      Teori filosofis ; teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara.

   Dengan demikian, kedaulatan Negara yang ada sifatnya berubah, berkembang, sesuai dengan tuntutan dan perilaku manusia sebagai aktor dan unsur suatu Negara. Adanya perbedaan teori yang mendasari timbulnya suatu merupakan cikal bakal yang akan mewujudkan kedaulatan itu sendiri.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkaiu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitt dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

0 komentar:

Posting Komentar