Sabtu, 13 April 2013
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan
dari bahasa Inggris Sovereignty yang dalam bahasa Italia disebut Sovranus.
Istilah-istilah itu diturunkan dari kata latin superanus yang berarti
tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak
terletak dibawah kekuasaan lain.
Di mana letak kekuasaan tertinggi pada suatu
Negara bermacam-macam pada berbagai Negara, terkadang hanya sebagai slogan,
tetapi terkadang memang diikuti secara konsekuen. Ada Negara yang menganggap
bahwa kedaulatan ditangan rakyat, artinya suara rakyat banyak benar—benar
didengar keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh Negara
demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi hal ini tampaknya hanya sekedar
menutupi perilaku pemerintah yang berkuasa. Negara-negara komunis sering
mengatakan sebagai Negara demokrasi, tetapi memaksakan kehendaknya demi partai
tunggal dan sosialisme. Negara liberal sering mengucapkan demokrasi, tetapi
mereka menyebarluaskannya melalui pemaksaan. Padahal mereka sendiri dulunya
adalah Negara penjajah. Oleh karena itu, bila ada yang mengatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat maka yang membuktikannya adalah sejauh mana
pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui
perwakilan pada badan legislatif.
Adapula Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan
berada ditangan hukum, artinya supremasi hukum dinomorsatukan, peraturan
dijunjung tinggi. Tetapi bukankah tidak sedikit Negara yang mengaku Negara
hukum? Tetapi hukum yang dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, kalau ada Negara
yang kedaulatannya berdasarkan hukum, alat pengujinya adalah sejauhmana hukum
itu dibuat oleh wakil rakyat untuk mengatur dan mengurus hubungan rakyat dengan
pemerintahnya secara baik dan benar. Kalau perlu dengan mencari kaitannya
dengan moral agama.
Adapula Negara yang mengatakan bahwa
kedaulatannya berada ditangan Tuhan. Jadi, Tuhan Yang Mahakuasa yang
menentukan jalannya roda pemerintahan. Apabila diatur oleh Sang Pencipta, maka
yang melanggarnya akan berdosa. Hanya saja kemudian yang perlu diperhatikan
adalah siapa orang yang menjadi pelaksana jalannya roda pemerintahan itu
sendiri. Dan sebagai alat uji untuk mengukur sejauh mana pengakuan kedaulatan
ini adalah kontribusi untuk perubahan bagi negaranya melalui penafsiran agama,
praktek, dengan agama yang bersangkutan adalah agama yang diakui,baik dan
benar.
Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa
kedaulatan Negara berada di tangan raja/penguasa. Dan kedaulatan ini lah bentuk
yang paling mengkultuskan manusia di muka bumi. Lain halnya dengan prinsip
Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada pada Negara itu sendiri.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
a.
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu
tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada
negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
c.
Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa
kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
d.
Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan
yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu
akan hilang.
Dengan demikian, apabila kita telaah perbedaan
dan prinsip yang ada pada masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut
pada dasarnya dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan
teori berikut:
1)
Teori ketuhanan ; yaitu anggapan yang menyatakan bahwa
timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Mahakuasa
2)
Teori historis ; teori yang menganggap bahwa Negara itu
memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu
manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita
lihat selanjutnya.
3)
Teori penaklukan ; teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu
Negara karena adanya penaklukan
4)
Teori kekuatan ; teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu
Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
5)
Teori alamiah ; teori yang menganggap bahwa Negara itu
adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
6)
Teori filosofis ; teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk
berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara.
Dengan demikian, kedaulatan Negara
yang ada sifatnya berubah, berkembang, sesuai dengan tuntutan dan perilaku
manusia sebagai aktor dan unsur suatu Negara. Adanya perbedaan teori yang
mendasari timbulnya suatu merupakan cikal bakal yang akan mewujudkan kedaulatan
itu sendiri.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum
konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkaiu wilayah atau batas
teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan
berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki
yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitt dengan suatu pemerintahan yang memiliki
kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatas merupakan suatu
entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali
merupakan masalah sengketa diplomatik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar