Kamis, 25 April 2013
MEMORI
BANDING
Atas
putusan Pendadilan Negeri Bekasi
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..
A n t a r a:
____________________________ Semula tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.
L a w a n:
____________________________
Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Sekarang Pembanding.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami ……………………………………..,
alamat …………………………………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat
Rekonvensi sekarang Pembanding, bedsarakan Surat Kuasa khusus
tertanggal…………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori
Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ……………………….. No. ………………………..
tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi, sekarang Terbanding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan
pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang waktu
sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini seharusnya
diterima.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut
diatas berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
• Menyatakan sah dan berharga Sita
Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri
Bekasi tanggal……………………………………….;
• Menyatakan Tergugat……………………….telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
• Menghukum tergugat untuk membayar
kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar
Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.
DALAM REKONVENSI:
• Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
• Menghukum Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp
…………………….. (………………………………………).
• Bahwa Pembanding merasa keberatan
atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, baik mengenai pertimbangan
hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di
bawah ini:
1. Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat
pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu
Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Menimbang bahwa Penggugat
telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai
subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;
2.2. Bahwa selanjutnya pada
halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang ……………………………………………
• Menimbang …………………………………………….
• Menimbang …………………………………………….
2.3. Bahwa pertimbangan pada
bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………….
2. Bahwa menurut Pembanding, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut telah
mengandung cacat hukum dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai
menyebabkan pengambilan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu
Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini
menyatakan keberatan atas Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi a quo yang isinya
antara lain berbunyi sebagai berikut:
3. Mengenai para pihak dalam perkara
ini:
• Bahwa judex factie Pengadilan
Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata
ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan
hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
• Bahwa Pembanding/Tergugat merasa
keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya
Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….
Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula
tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa perkara
ini dan selajutnya memutuskan:
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding
untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3. Mengabulkan gugatan Rekonvensi
Tergugat/Pembanding;
4. Menguhukum Terbanding untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.
Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum
Xxx SH, MBA _______ SH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar