Kamis, 25 April 2013

MEMORI BANDING



MEMORI BANDING
Atas putusan Pendadilan Negeri Bekasi
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..

A n t a r a:
____________________________ Semula tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.

L a w a n:
____________________________ Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.                                            Sekarang Pembanding.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami …………………………………….., alamat …………………………………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding, bedsarakan Surat Kuasa khusus tertanggal…………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ……………………….. No. ……………………….. tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang Terban­ding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini seharusnya diterima.

Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
DALAM KONVENSI:
     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi tanggal……………………………………….;
     Menyatakan Tergugat……………………….telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
     Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.

DALAM REKONVENSI:
     Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
     Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp …………………….. (………………………………………).
     Bahwa Pembanding merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di bawah ini:
1.     Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1.                Menimbang bahwa Penggugat telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;

2.2.                Bahwa selanjutnya pada halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang ……………………………………………
  Menimbang …………………………………………….
  Menimbang …………………………………………….
2.3.                Bahwa pertimbangan pada bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………….

2.     Bahwa menurut Pembanding, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut telah mengandung cacat hukum dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan pengambilan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini menyatakan keberatan atas Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi a quo yang isinya antara lain berbunyi sebagai berikut:
3.     Mengenai para pihak dalam perkara ini:
     Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
     Bahwa Pembanding/Tergugat merasa keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
   
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….

Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selajutnya memutuskan:
1.   Menerima Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
2.   Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3.   Mengabulkan gugatan Rekonvensi Tergugat/Pembanding;
4.   Menguhukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.

Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum



Xxx SH, MBA                             _______ SH








0 komentar:

Posting Komentar