Sabtu, 13 April 2013

ANATOMI SURAT KUASA




1. Surat Kuasa Penggugat

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        :
Jenis kelamin          :              
Umur                         :
Pekerjaan                 :  
Alamat                                      :                                              
No.Identitas              :
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Penga­cara ____, beralamat di ____ yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------KHUSUS----------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai (nama penggugat) lawan (nama tergugat) yang beralamat sebagai tergugat di ____ mengenai perkara (harus dijelaskan secara lengkap termasuk nomor perkaranya), di Pengadilan Negeri ____
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mende­ngarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, meminta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  
                                                        Jakarta,
   Pemberi Kuasa,



(……....................)
Penerima Kuasa,

1. (…………………………..)

2. (…………………………..)
                      
3. (…………………………..)

4. (…………………………..)





2. Surat Kuasa Tergugat

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                  :
Jenis Kelamin    :
Umur                   :
Pekerjaan           :  
Alamat                 :
No. Identitas       :                                                    

selanjutnya sebagai disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Peng­acara ____, beralamat di ____, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------KHUSUS---------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat, di Pengadilan Negeri. ………………, dalam perkara ……………………., terdaftar dalam perkara No.  … /Pdt.G/………. antara ……………… lawan ……………… sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mende­ngarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
                                                                  
                                          Jakarta,
Pemberi Kuasa,



(…………………………) 
Penerima Kuasa,
                   
a. (…..........………………………)
b. (…..........………………………)
c. (…..........………………………)
d. (…..........………………………)









3. Surat Kuasa Gugatan Perceraian

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                  :
Umur                   :
Jenis Kelamin    :
Pekerjaan           :  
Alamat                 :
No. Identitas       :                                                                         
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.

advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Pe­ngacara ......., beralamat di ...... baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Penggugat, mengajukan dan menandatangani gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta .......... mengenai  perceraian.terhadap (nama), (pekerjaan), bertempat tinggal di Jalan ............ sebagai Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan mene­rima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima, dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  
                                                                      Jakarta,
Pemberi Kuasa,


(.............................) 

Penerima Kuasa,

1.                (.…………………..)

2.                (………………….. )









4.  Surat Kuasa Tergugat Cerai

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                  :
Umur                   :
Jenis kelamin    :
Pekerjaan           :   
Alamat                 : 
No. Identitas       :                                                                         
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

1.
2.
3.

advokat, pengacara dan penasihat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat di Pengadilan Negeri ………… yang terdaftar dalam rol perkara No. .… /Pdt.G/…………. mengenai …………………… lawan …………………………sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri, serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi, secara tegas dengan hak retensi, dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,

        Pemberi Kuasa,


(........................................) 

         Penerima Kuasa,

                                 
1. (………………………………)

2. (………………………………)
               







5. Surat Kuasa Pelimpahan (Substitusi)

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     :
Jenis Kelamin       :
Umur                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal………………………… (terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan konsultan hukum pada Kantor Hukum …………………., beralamat di ……………….. baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat di Pengadilan Negeri …………….. yang terdaftar dalam perkara No. … /Pdt.G/…………. mengenai ……………………… lawan ………………………… sebagai Penggugat/Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
                                  
             Jakarta,
        Pemberi Kuasa,


(............................................) 
         Penerima Kuasa,

(………………………………..)

(………………………………..)











6. Surat Kuasa Banding

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                         :
Jenis kelamin          :
Umur                         :
Pekerjaan                  :  
Alamat                       :
No.Identitas               :………………………………………                 
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Penga­cara ......., beralamat di ...... yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding, mewakili, mengajukan dan menandatangani banding di Pengadilan Tinggi ……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……/Pdt.G/2000/………… tertanggal ………… lawan ……………………………. selaku Terbanding.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                          Jakarta,

    Pemberi Kuasa,



(..........................................) 
Penerima Kuasa,

                           
(…………………….……………. )

(…………………….……………. )










7. Surat Kuasa Terbanding

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                        :
Umur                         :
Jenis kelamin          :
Pekerjaan                 :  
Alamat                      :
untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Hukum ......., beralamat di ...... yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding, mewakili, mengajukan dan menandatangani memori banding di Pengadilan Tinggi ……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……… /Pdt.G/2000/………… tertanggal ………… lawan …………………………… selaku Pembanding.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                         Jakarta,
             
         Pemberi Kuasa,



         (.......................) 

Penerima Kuasa,
                      
(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)
                           






8. Surat Kuasa Pemohon Kasasi

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 :
Jenis Kelamin   :
Umur                  :
Pekerjaan          :  
Alamat                :                  
No. Indentitas    :                                                                                      selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.

advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Hukum ......., beralamat di ......……  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
-------------------------------------KHUSUS-----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan menandatangani kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi……………… No ……… /Pdt/2000/………… tertanggal ………… lawan ……………………………………… selakuTermohon Kasasi.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  
                                                                        Jakarta,
                         
Pemberi Kuasa,


(.......................) 
Penerima Kuasa,
                            
1. (.......................................)

2. (.......................................)






9. Surat Kuasa Termohon Kasasi

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                :
Umur                 :
Jenis kelamin :      
Pekerjaan         :  
Alamat              :   
No. Identitas     :             
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.


Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

1.
2.

advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Hukum ......., beralamat di ...... yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
-------------------------------------KHUSUS-----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan menandatangani memori kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi ……………… No……… /Pdt/2000/………… tertanggal ………… lawan ……………………………………… selaku Pemohon Kasasi.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak, rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
                                           
                                               Jakarta,

         Pemberi Kuasa,


         (............................) 
Penerima Kuasa,


(……………………………………)


(……………………………………)









0 komentar:

Posting Komentar