Rabu, 01 Mei 2013
Perjanjian merupakan salah satu cara dimana dua
pihak berjanji untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing untuk
mendapatkan manfaat. Syarat sah perjanjian di Indonesia sesuai dengan pasal
1230 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada empat
1.
Kesepakatan para pihak
2.
Kecakapan para pihak
3.
Klausula halal
4.
Hal tertentu
Dalam setiap perjanjian kesepakatan para pihak
menjadi dasar terjadinya perjanjian. Dalam perjanjian minimal para pihak adalah
dua, walaupun dalam kenyataannya kadang lebih dari dua. Kecakapan para pihak
kadang selalu dihubungkan dengan umur seseorang. Pada umumnya orang akan
dipandang dewasa dan dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang
dilakukannya adalah umur dua puluh satu tahun. Akan tetapi dalam Undang-undang
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawianan umur seseorang dianggap dewasa adalah
enam belas tahun untuk perempuan dan delapan belas tahun untuk laki-laki.
Perjanjian harus berklausula halal (boleh)
yakni terkait isi perjanjian. Perjanjian tersebut tidak boleh melanggar hukum,
norma, dan asusila. Perjanjian yang akan dilaksanakan memang diperbolehkan oleh
hukum positif Indonesia. Contohnya perjanjian perdagangan manusia merupakan hal
yang dilarang, jadi perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Perjanjian harus mempunyai isi tentang hal
tertentu. Perjanjian jual beli mengatur hak dan kewajiban penjual maupun
pembeli. Dengan kata lain hal tertentu adalah isi perjanjian. Contohnya
perjanjian jual beli mobil perusahaan maka isinya menyangkut mobil perusahaan.
Apabila syarat nomor satu atau nomor dua tidak
dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika tidak dipenuhi syarat
ke tiga atau syarat ke empat maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar