Rabu, 01 Mei 2013

SYARAT SAH PERJANJIAN






 Perjanjian merupakan salah satu cara dimana dua pihak berjanji untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan manfaat. Syarat sah perjanjian di Indonesia sesuai dengan pasal 1230 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada empat

1.      Kesepakatan para pihak
2.      Kecakapan para pihak
3.      Klausula halal
4.      Hal tertentu

Dalam setiap perjanjian kesepakatan para pihak menjadi dasar terjadinya perjanjian. Dalam perjanjian minimal para pihak adalah dua, walaupun dalam kenyataannya kadang lebih dari dua. Kecakapan para pihak kadang selalu dihubungkan dengan umur seseorang. Pada umumnya orang akan dipandang dewasa dan dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya adalah umur dua puluh satu tahun. Akan tetapi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawianan umur seseorang dianggap dewasa adalah enam belas tahun untuk perempuan dan delapan belas tahun untuk laki-laki.

Perjanjian harus berklausula halal (boleh) yakni terkait isi perjanjian. Perjanjian tersebut tidak boleh melanggar hukum, norma, dan asusila. Perjanjian yang akan dilaksanakan memang diperbolehkan oleh hukum positif Indonesia. Contohnya perjanjian perdagangan manusia merupakan hal yang dilarang, jadi perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

Perjanjian harus mempunyai isi tentang hal tertentu. Perjanjian jual beli mengatur hak dan kewajiban penjual maupun pembeli. Dengan kata lain hal tertentu adalah isi perjanjian. Contohnya perjanjian jual beli mobil perusahaan maka isinya menyangkut mobil perusahaan.

Apabila syarat nomor satu atau nomor dua tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika tidak dipenuhi syarat ke tiga atau syarat ke empat maka perjanjian tersebut batal demi hukum.




0 komentar:

Posting Komentar