Kamis, 16 Mei 2013
Nomor: 80/K.197/SHERINA/2012
|
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Perdata
No : 1000/Pdt.G/2012/PN.SLMN
Pada Pengadilan
Negeri Sleman
Di Sleman
Perihal
|
:
|
TANGGAPAN
TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA
WANPRESTASI NOMOR No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN
|
Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan di
bawah ini :
- Mifrudin, S.H., LL.M.
- Pathanto, S.H.,M.H.
- Ari, S.H.,M.H.
- Hea, S.H., M.H
Kesemuanya
adalah advokat dan konsultan hukum pada “Sherina & Partners”, berkantor di Jl. Kaliurang km.6, Kentungan,
Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; yang dalam hal ini berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2009 sebagaimana yang aslinya tersimpan pada
berkas perkara ini in casu; bertindak
untuk dan atas nama :
1. Rudi Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di
Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal
di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
II;
Melawan,
Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dalam kesempatan ini,
perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum TERGUGAT menyampaikan Tanggapan Tergugat atasReplik Penggugat
dalam perkara Wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN dengan sistematika sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
1.
Bahwa pada prinsipnya
Tergugat tetap pada eksepsi yang telah diajukan pada tanggal 28 Febuari 2012, dan oleh
karenanya mohon agar dalil-dalil dan argumen
yang telah diajukan dalam Eksepsi
dan Jawaban tersebut dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil dan argumen yang
diuraikan dalam Duplik ini ;
2.
Bahwa Tergugat menolak
dengan tegas semua dalil-dalil dan argumen yang terdapat dalam Replik Penggugat
tanggal 1
Maret 2012, kecuali yang dengan tegas-tegas dan tertulis diakui
kebenarannya oleh Tergugat ;
3.
Bahwa musyawarah antara
penggugat dan tergugat harusnya terjadi setelah penggugat memberikan surat
peringatan kepada tergugat.
4.
Bahwa berdasarkan uraian kami di
atas, serta berdasarkan uraian kami sebelumnya dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok
Perkara yang telah kami ajukan sebelumnya, maka adalah patut dan adil bila
Gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
B. Dalam
Pokok Perkara
1.
Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula yang telah
diajukan pada tanggal 28Febuari 2012, kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis diakui kebenarannya
oleh Tergugat ;
2.
Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan dalam
Duplik terhadap Eksepsi mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil Duplik dalam Pokok Perkara ;
3.
Tanggapan terhadap Replik dalam Pokok PerkaraNo 7 halaman 5
:
Bahwa
Penggugat tidak menjelaskan secara detail lokasi dan spesifikasi usaha rumah
makan yang didalilkan oleh Penggugat, lalu bagimana mungkin bisa mendalilkan
akan mendapatkan keuntungan bersih perbulan sebesar Rp 25.000.000,00?;
1.
Bahwa segala hal
yang telah kami uraikan dalam Gugatan Rekonpensi kami sebelumnya, mohon
dianggap termuat dan secara mutatis
mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan apa yang kami
sampaikan dalam Replik dalam Rekonpensi ini;
2.
Bahwa Penggugat Rekonpensi
pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil, argumen, dan dasar hukum
yang telah kami sampaikan dalam Gugatan
Rekonpensi, serta Penggugat Rekonpensi
menyatakan menolak secara tegas seluruh dalil, dalih, argumen, dan dasar hukum
yang diajukan dan disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi kecuali yang secara
tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi;
3.
Tanggapan Terhadap
Jawaban atas Rekonpensi Nomor 1,
halaman 6.
Bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Penggugat telah secara
jelas menciderai Akta Perjanjian Sewa Menyewa xx. Dan dalam akta tersebut juga tidak ada klausul mengenai penyegelan.
4.
Tanggapan
.
Dalam
hal ini Tergugat Rekonpensi lebih mengada – ada dan tidak logis memperhitungkan
kerugiannya. Sedangkan Tergugat telah memiliki bukti yang nyata dan jelas serta
nominal yang jelas mengenai biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh tergugat.
Berdasarkan
hal-hal dan keterangan tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi /Pergugat
Rekonpensi dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis Hakim pemeriksa
perkara in casu untuk mrmutuskan:
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
1.
Menerima dan
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk
seluruhnya
2.
Menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN yang diajukan Penggugat
2.
Menerima dan
mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya
II.
DALAM
REKONPENSI
Primair
1. Menerima dan
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/ Penggugat
Rekonpensi telah melakukan perbuatan
wanprestasi atas akta Perjanjian utang-piutang perjanjian yang dibuat di hadapan Triyono Suryadi S.H.,
M.K.n. notaris di sleman nomor : 18,
tanggal 7 maret 2011;
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melunasi pembayaran angsuran ketiga Tertanggal 7 desember 2011
sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk
membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( lima belas juta rupiah) dikarenakan oleh cacat
tersembunyi pada mobil Grand Livina dengan Nomor Polisi R 1234 Z dan Rp.
3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk
mengganti biaya rumah saki;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi untuk
membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
4. Menghukum
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi
untuk membayar biaya perkara.
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat
lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono).
Demikian Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERGUGAT
–GANESHA& PARTNERS-
MaHFDJ, S.H., LL.M.
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar