Kamis, 16 Mei 2013

ANATOMI DUPLIK ACARA PERDATA : GUGATAN WANPRESTASI







Nomor: 80/K.197/SHERINA/2012
Sleman, 13 Maret 2012

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata                                               
No : 1000/Pdt.G/2012/PN.SLMN
Pada Pengadilan Negeri Sleman                    
Di Sleman

Perihal
:
TANGGAPAN TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA WANPRESTASI NOMOR No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN

Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan di bawah ini :
  1. Mifrudin, S.H., LL.M.
  2. Pathanto, S.H.,M.H.
  3. Ari, S.H.,M.H.
  4. Hea, S.H., M.H

Kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada “Sherina & Partners”, berkantor di Jl. Kaliurang km.6, Kentungan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2009 sebagaimana yang aslinya tersimpan pada berkas perkara ini in casu; bertindak untuk dan atas nama :

1.    Rudi Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;

2.    Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;
Melawan,

Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;

Dalam kesempatan ini, perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum TERGUGAT menyampaikan Tanggapan Tergugat atasReplik Penggugat dalam perkara Wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN dengan sistematika sebagai berikut :
Text Box: I.  DALAM KONPENSI 


A.  Dalam Eksepsi
1.      Bahwa pada prinsipnya Tergugat tetap pada eksepsi yang telah diajukan pada tanggal 28 Febuari 2012, dan oleh karenanya mohon agar dalil-dalil dan argumen  yang telah diajukan dalam  Eksepsi dan Jawaban tersebut dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak  terpisahkan dari dalil-dalil dan argumen yang diuraikan dalam Duplik ini ;
2.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil dan argumen yang terdapat dalam Replik Penggugat tanggal 1 Maret 2012, kecuali yang dengan tegas-tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
3.      Bahwa musyawarah antara penggugat dan tergugat harusnya terjadi setelah penggugat memberikan surat peringatan  kepada tergugat.
4.       Bahwa berdasarkan uraian kami di atas, serta berdasarkan uraian kami sebelumnya dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara yang telah kami ajukan sebelumnya, maka adalah patut dan adil bila Gugatan  Penggugat dinyatakan  TIDAK DAPAT DITERIMA.

B. Dalam Pokok Perkara
1.      Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula yang telah diajukan pada tanggal 28Febuari 2012, kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat  ;
2.      Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan dalam Duplik terhadap Eksepsi mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil Duplik dalam Pokok Perkara ;
3.      Tanggapan terhadap Replik dalam Pokok PerkaraNo 7 halaman 5 :
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara detail lokasi dan spesifikasi usaha rumah makan yang didalilkan oleh Penggugat, lalu bagimana mungkin bisa mendalilkan akan mendapatkan keuntungan bersih perbulan sebesar Rp 25.000.000,00?;


Text Box: II.  DALAM REKONPENSI 


1.      Bahwa segala hal yang telah kami uraikan dalam Gugatan Rekonpensi kami sebelumnya, mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan apa yang kami sampaikan dalam Replik dalam Rekonpensi ini;
2.      Bahwa Penggugat Rekonpensi pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil, argumen, dan dasar hukum yang  telah kami sampaikan dalam Gugatan Rekonpensi, serta  Penggugat Rekonpensi menyatakan menolak secara tegas seluruh dalil, dalih, argumen, dan dasar hukum yang diajukan dan disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi;
3.      Tanggapan Terhadap Jawaban atas Rekonpensi Nomor 1, halaman 6.
Bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Penggugat telah secara jelas menciderai Akta Perjanjian Sewa Menyewa xx. Dan dalam akta tersebut juga tidak ada klausul mengenai penyegelan.
4.      Tanggapan
.
Dalam hal ini Tergugat Rekonpensi lebih mengada – ada dan tidak logis memperhitungkan kerugiannya. Sedangkan Tergugat telah memiliki bukti yang nyata dan jelas serta nominal yang jelas mengenai biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh tergugat.
Text Box: III.  PERMOHONAN 


Berdasarkan hal-hal dan keterangan tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi /Pergugat Rekonpensi dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis Hakim pemeriksa perkara in casu untuk mrmutuskan:

I.                   DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI:

1.      Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat  untuk seluruhnya
2.      Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
1.      Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN  yang diajukan Penggugat 
2.      Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya

II.                DALAM REKONPENSI 
Primair
1.       Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi  untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Rekonpensi  telah melakukan perbuatan wanprestasi atas akta Perjanjian utang-piutang perjanjian yang dibuat di hadapan Triyono Suryadi S.H., M.K.n. notaris di sleman  nomor : 18, tanggal 7 maret 2011;
3.       Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi  untuk melunasi pembayaran angsuran ketiga Tertanggal 7 desember 2011 sebesar  Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
4.       Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( lima   belas  juta rupiah) dikarenakan oleh cacat tersembunyi pada mobil Grand Livina dengan Nomor Polisi R 1234 Z dan Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk mengganti biaya rumah saki;
3.      Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
4.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi  untuk membayar biaya perkara.

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum TERGUGAT

GANESHA& PARTNERS-


MaHFDJ, S.H., LL.M.



0 komentar:

Posting Komentar