Kamis, 16 Mei 2013

ANATOMI REPLIK ACARA PERDATA : KASUS GUGATAN WANPRESTASI





           
Perihal : Replik Penggugat dalam perkara : 100/Pdt.G/2009/PN.Slmn.
---------------------------------------

 

 

Kepada

YTH. Ketua Pengadilan Negeri Sleman
di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Dengan Hormat,
Bertanda tangan di bawah ini :
Sanina,S.H., Santosa Saragih,S.H. dan Bagurliddi,S.H.,  Advokat pada Kantor Advokat Sanina & Partners, berkantor di Jl. Gurame No.10 Minomartani; yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juli 2009, sebagaimana aslinya tersimpan pada berkas perkara in casu, bertindak untuk dan atas nama Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :
1.    Rudi Hartono, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2.    Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;

Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;

Dengan ini penggugat ingin menyampaikan Nota Replik atas jawaban Tergugat tanggal-------------- sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI

1.      Bahwa Penggugat menolak semua dalil –dalil tergugat, kecuali yang dengan tegas telah diakui kebenarannya oleh Penggugat ----------------------------------------
2.      Bahwa tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan mekanisme melalui musyawarah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, padahal Penggugat sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah. Penggugat telah membicarakan dan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut namun Tergugat sering menghindar dan mengabaikan niat baik Penggugat untuk mencoba menyelesaikannya secara musyawarah. Jika upaya musyawarah tidak tercapai maka tidaklah salah Penggugat ingin menggugat Tergugat agar bertanggungjawab atas perbuatan wanprestasi Tergugat dihadapan Pengadilan.

DALAM POKOK PERKARA

1.       Bahwa Pengggugat menyangkal seluruh argumen, pernyataan, klaim, posita, petitum, maupun segala hal yang termuat di dalam Jawaban Tergugat, kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat;
2.       Bahwa Segala hal yang termuat di dalam Jawaban Penggugat atas Eksepsi secara proporsional, mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Jawaban di dalam Pokok Perkara ini;
3.       Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 5 jawaban dari Tergugat yang menyatakan  Tergugat bukan atau sama sekali tidak berniat untuk membayar namun hanya menunda pembayaran adalah tidak benar dan keliru.
Bahwa Penggugat telah melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal X,X,X  dengan melayangkan surat kepada Tergugat namun Tergugat sama sekali tidak pernah merespon surat Penggugat, hal ini menunjukkan apabila Tergugat ingin menunda pembayaran seharusnya Tergugat membalas surat Penggugat sebagai wujud itikad baik.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali mencoba mendatangi Tergugat di kios tersebut, namun Tergugat tidak pernah ada di kios tersebut dan Penggugat bahkan sudah menanyakan keberadaan Tergugat kepada pegawainya tetapi pegawai Tergugat tidak mengetahui keberadaan Tergugat.
4.        Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 6 jawaban dari Tergugat yang menyatakan sebelumnya Penggugat tidak pernah bercerita kepada Tergugat mengenai niatnya untuk membuka usaha Rumah Makan adalah sangat mengada-ada karena sebenarnya pihak Tergugat tidak harus mengetahui urusan usaha bisnis pribadi dari Penggugat dan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut.
              Kuasa Hukum Tergugat sangat tidak memiliki dasar yang menyatakan penghasilan bersih usaha rumah makan di daerah Sleman rata-rata mencapai Rp.20.000.000,-/bulan. Penggugat menyatakan apabila membangun rumah makan dengan penghasilan Rp.25.000.000/bulan sangatlah wajar dikarenakan rumah makan yang akan dibangun Penggugat merupakan Rumah Makan semacam Café yang buka sampai tengah malam dimana jelas penghasilan yang didapat pastinya mencapai Rp.25.000.000,-  dibandingkan dengan penghasilan rumah makan yang hanya buka sampai sore hari.
5.       Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 7 jawaban Tergugat, Kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat karena masalah kesehatan sangatlah tidak revelan menurut teori ekonomi adalah pernyataan keliru. Karena dalam kasus ini Penggugat telah menghadirkan ahli psikolog ternama untuk membantu Penggugat dalam memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pikiran yang membebani Penggugat.

Hormat Takzim Penggugat berikut segenap kuasanya,

Sanina,S.H.                                                                                        Santosa Saragih,S.H



Bagurliddi,S.H





0 komentar:

Posting Komentar