Kamis, 16 Mei 2013
Perihal : Replik
Penggugat dalam perkara : 100/Pdt.G/2009/PN.Slmn.
---------------------------------------
Kepada
YTH. Ketua
Pengadilan Negeri Sleman
di
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan
Hormat,
Bertanda
tangan di bawah ini :
Sanina,S.H.,
Santosa
Saragih,S.H. dan
Bagurliddi,S.H., Advokat pada Kantor Advokat Sanina &
Partners, berkantor di Jl. Gurame
No.10 Minomartani; yang dalam hal ini berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 3 Juli 2009, sebagaimana
aslinya tersimpan pada berkas perkara in
casu, bertindak untuk dan atas nama Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di
Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon
disebut sebagai Penggugat;
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :
1.
Rudi
Hartono, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal,
Sleman;
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat I;
2.
Ny.
Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19,
Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat II;
Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;
Dengan ini
penggugat ingin menyampaikan Nota Replik atas jawaban Tergugat
tanggal-------------- sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa
Penggugat menolak semua dalil –dalil tergugat, kecuali yang dengan tegas telah
diakui kebenarannya oleh Penggugat ----------------------------------------
2.
Bahwa
tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan
mekanisme melalui musyawarah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, padahal
Penggugat sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah. Penggugat telah
membicarakan dan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut namun Tergugat sering
menghindar dan mengabaikan niat baik Penggugat untuk mencoba menyelesaikannya
secara musyawarah. Jika upaya musyawarah tidak tercapai maka tidaklah salah
Penggugat ingin menggugat Tergugat
agar bertanggungjawab atas perbuatan
wanprestasi Tergugat dihadapan Pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Pengggugat menyangkal
seluruh argumen, pernyataan, klaim, posita, petitum, maupun segala hal yang
termuat di dalam Jawaban Tergugat,
kecuali
yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat;
2. Bahwa Segala hal yang termuat di dalam
Jawaban Penggugat atas Eksepsi secara proporsional, mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Jawaban
di dalam Pokok Perkara ini;
3. Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 5 jawaban dari
Tergugat yang menyatakan Tergugat bukan
atau sama sekali tidak berniat untuk membayar namun hanya menunda pembayaran
adalah tidak benar dan keliru.
Bahwa Penggugat telah melakukan
penagihan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal X,X,X
dengan melayangkan surat kepada Tergugat namun Tergugat sama sekali
tidak pernah merespon surat Penggugat, hal ini menunjukkan apabila Tergugat
ingin menunda pembayaran seharusnya Tergugat membalas surat Penggugat sebagai
wujud itikad baik.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali
mencoba mendatangi Tergugat di kios tersebut, namun Tergugat tidak pernah ada
di kios tersebut dan Penggugat bahkan sudah menanyakan keberadaan Tergugat
kepada pegawainya tetapi pegawai Tergugat tidak mengetahui keberadaan Tergugat.
4. Bahwa
dalam Positum tepatnya pasal 6 jawaban dari Tergugat yang menyatakan sebelumnya
Penggugat tidak pernah bercerita kepada Tergugat mengenai niatnya untuk membuka
usaha Rumah Makan adalah sangat mengada-ada karena sebenarnya pihak Tergugat
tidak harus mengetahui urusan usaha bisnis pribadi dari Penggugat dan Penggugat
tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut.
Kuasa Hukum
Tergugat sangat tidak memiliki dasar yang menyatakan penghasilan bersih usaha
rumah makan di daerah Sleman rata-rata mencapai Rp.20.000.000,-/bulan.
Penggugat menyatakan apabila membangun rumah makan dengan penghasilan
Rp.25.000.000/bulan sangatlah wajar dikarenakan rumah makan yang akan dibangun
Penggugat merupakan Rumah Makan semacam Café yang buka sampai tengah malam
dimana jelas penghasilan yang didapat pastinya mencapai Rp.25.000.000,- dibandingkan dengan penghasilan rumah makan
yang hanya buka sampai sore hari.
5.
Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 7 jawaban Tergugat, Kerugian
imateriil yang dialami oleh Penggugat karena masalah kesehatan sangatlah tidak
revelan menurut teori ekonomi adalah pernyataan keliru. Karena dalam kasus ini
Penggugat telah menghadirkan ahli psikolog ternama untuk membantu Penggugat dalam
memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pikiran yang membebani Penggugat.
Hormat
Takzim Penggugat berikut segenap kuasanya,
Sanina,S.H. Santosa Saragih,S.H
Bagurliddi,S.H
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar