Jumat, 12 April 2013

KEPAILITAN ADAM AIR





A.     LATAR BELAKANG

Di Indonesia sebagi negara kepulauan sangat bergantung akan transportasi udara. Pesawat yang sering digunakan sebagai saran transportasi kian berkembang sekitar tahun 2000. Hal ini membantu mobilitas dan pertumbuhan ekonomi semakin cepat. Berbagai maskapai penerbangan di negara ini semakain gencar dengan promo-promo iklannya. 
Pesawat-pesawat itu umumnya didatangkan dari luar negeri dengan cara leasing. Tak sedikit pesawat impor ini dibeli dari konsumen pertama alias bekas. Bahkan ada pula yang nyata-nyata tidak terdaftar di Indonesia dan tidak diketahui kelayakan mesinnya. 

Di minggu kedua Maret 2008, Adam Air salah satu  masakapai Penerbangan  melakukan delay terhadap pesawatnya. Tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, membuat penumpang marah. Lebih parahnya lagi lima jam kemudian pesawat yang dinyatakan ada gangguan teknis tersebut dipakai untuk menerbangkan para penumbang, maka semakin menjadi-jadi kemarahan penumpang. Hal tersebut menjadi sorotan media karena Airlines tersebut mengenyampingkan faktor keselamatan. Beberapa hari kemudian terjadi kecelakaan pesawat Adam Air ketika take off di Batam. Roda depan pesawat patah dan keluar jalur landasan. Walaupun tidak ada korban jiwa hal tersebut meresahkan para penumpang.
Top Brand 2008 [1]Low cost carrier and connection yang pernah didapatkan oleh maskapai tersebut kini tinggal kenangan. Harga murah dengan mengorbankan perwatan pesawat, kelayakan pilot dan tidak terbukanya keuangan menjadi salah satu faktor. Bahkan isu korupsi kian gencar terdengar dikalangan atas dan direksinya.





B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah yang menyebabkan Adam Air di putus pailit?
2.      Bagaimana keadaan manajemen Adam Air selama ini?
3.      Mengapa PT. Bhakti Investama menarik seluruh modalnya di Adam Air?

C.     DASAR HUKUM

Dasar hukum penulisan adalah Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan Serta Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tetang Perseroan. Selain itu penulis merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



PEMBAHASAN

A.     DEFINISI KEPAILITAN

Berdasarkan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan. Kepailitan adalah sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit adalah dimana orang atau badan hukum berhenti membayar (tidak mampu atau tidak mau membayar utangnya). Dengan demikian jika ada penagihan pembayaran utang dan telah jatuh tempo maka dapat disebut pailit. Bukan hanya tidak mampu untuk membayar utang, tapi tidak mau membayar utang juga dapat dimintakan pailit. Pernyataan pailit bukan hanya keluar dari para kreditur semata, akan tetapi harus ada putusan pengadilan. Dan pengadilan akan menunjuk seorang kurator untuk mengelola harta pailit.
Undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal-pasal jaminan dalam pasal 1311 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada dan maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.

B.     MANAJEMEN DAN PARA INVESTOR DALAM KASUS ADAM AIR

Adam Skyconnection Airlines atau yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya. Klimaksnya pada tahun 2009 maskapai tersebut di putus pailit.
Penarikan modal PT. Bhakti Investama melalui afiliasinya PT Global Transport Service (19%) dan PT Bright Star Perkasa (31%). Lewat 2 investor tersebut PT Bhakti Investama menguasai 50% saham Adam Air. Sesuai dengan tujuan diberdirikannya perseroan, maka kedua investor ini mencari keuntungan[2] yang dibagi sesuai proposionalnya. Keadaan manajemen Adam Air-lah yang menyebabkan penarikan modal, selain tidak terbukanya sistem keuangan. Terjadi juga penggelapan sebesar 11 milyard rupiah belum diusut tuntas. Alasan tersebut masuk akal, karena untuk menyelamatkan modal dari ketidakberesan keuangan. Pada tahun 2006 neraca keuangan Adam Air terdapat 132 Milyard rupiah yang berada di Bank, akan tetapi manajemen tidak memberitahu kebenaran akan keberadaan uang tersebut. Maka satu-satunya jalan adalah menarik modal. Jadi yang tersisa 50% saham Adam Air adalah milik keluarga Suherman. Dalam suatu perseroan minimal pemegang modal adalah dua orang[3], dengan demikian yang tersisa hanya pemegang saham tunggal.
Di sisi lain, para pakar hukum bisa membacanya dengan cara yang lebih ”rumit”, yaitu dari perspektif investasi ramah sosial atau socially responsible investment (SRI). Mungkin ini bukanlah yang menjadi pertimbangan Bhakti, tapi peristiwa yang terjadi bisa menunjukkan bahwa sebagian investor telah menyadari bahwa mereka punya tanggung jawab atas modal yang ditanamnya. Dalam catatan berbagai peneliti, pertumbuhan para investor jenis ini sangatlah pesat dalam sepuluh tahun belakangan. Para investor ini menyadari bahwa kalau tanggung jawab yang terkait dengan bisnis inti tidak dilaksanakan, maka secara ekonomi mereka tidak akan memperoleh keuntungan yang berkelanjutan. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab bisa saja untung dalam jangka pendek, tapi akan buntung dalam jangka panjang. Dan karenanya, para investor jenis ini lebih menyukai perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan sepenuh hati[4]. Dalam bisnis penerbangan, apalagi tanggung jawab sosial utamanya kalau bukan keselamatan para penumpang?
Dari 76 penerbangan normal Adam Air menyusut pelayanan hanya 12 rute perjalanan domestik. Pemangkasan penerbangan berimbas pada karyawan dan agen di setiap daerah. Sehingga dari tahun 2007 para karyawan belum mendapatkan gaji. Untuk agen sendiri dapat meminta jaminan yang telah diberikan tanpa potongan. Ribuan karyawan yang belum digaji tersebut akhirnya meminta kepada pengadilan Adam Air untuk diputus pailit. Karena sudah dari tahun 2007 belum juga dibayar maka Adam Air managgung beban utang sampai tahun 2009, hal ini bisa disebut Adam Air sedang dalam keadaan tidak membayar/berhenti membayar gaji kepada karyawan.
CV. CICI beserta Toko Global, Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, dan Toko Vijaya Motor melakukan class action memohon diputuskannya pailit terhadap Adam Air. Kaitannya dengan beberapa badan usaha diatas adalah pera penyedia jasa transportasi karyawan-karyawan Adam Air, Pilot-pilot Adam Air, para Pramugari dan para Pramugara Adam Air yang di jemput dari tempat kediamnnya sampai bandara. Belum terpenuhinya prestasi berupa bayaran penyewaan kendaran tersebut yang telah jatuh tempo semakin khawatir akan keadaan Adam Air yang sudah tidak bisa melakukan angsuran pembayaran.
Dinas perhubungan sudah mencabut izin beroperasi penerbangan maskapai tersebut, sehingga ruang gerak dewan direksi semakin terbatas. Adam Air bukanlah maskapai penerbangan saat itu, ketika dikonfirmasi mengenai keadaan keuangannya dari pihak manajemen terkesan menutup-nutupi para investor dan badan usaha yang bekerjasama dengannya. Dengan sanksi dari dinas perhubungan, maka lambat laun Adam Air lambat laun akan merugi dan gulung tikar. Hal tersebut disadari oleh para karyawan dan badan usaha yang bekerjasama sehingga terjadi permohonan kapailitan atas maskpai tersebut.
  
C.     KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENYANGKUT KEPAILITAN ADAM AIR

Merujuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan seperti ditegaskan Pasal 1 ayat 1, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan, namun bila mana ada pihak menyatakan perusahaan itu tak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, maka Pengadilan Niaga dapat menetapkan perusahaan itu menjadi pailit. Artinya, faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu[5].
Tidak mustahil terjadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan susbtansi itu untuk menjatuhkan sebuah perusahaan menjadi pailit. Padahal perusahaan itu sehat manajemen dan keuangannya, akibatnya adalah kredibilitas perusahaan menjadi buruk.
Kondisi ini menunjukkan buruknya iklim perusahaan dan kinerjanya akibat Undang-Undang yang memberi peluang terjadinya pailit semu, mengingat sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit, apabila manajemen tidak berjalan baik dan perusahaan merugi terus.
Berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 54 PK/pdt.sus/2010 tentang alasan Peninjauan kembali ditolak. Dengan demikian Adam Air tetap dinyatakan pailit. Perseroan-perseroan diluar negeri pengimpor pesawat-pesawat Adam Air tidak dapat melakukan renvoi.





A.     KESIMPULAN

1.      Selama ini Adam Air berhenti membayar utangnya terhadap kreditur. Sehingga putusan pailit akan maskapai tersebut telah memenuhi unsur pailit. Yaitu terhentinya pembayaran kepada kreditur. Disebabkan menurunnya income maskapi tersebut yang menyebabkan macetnya pembayaran. Pemberitaan negatif mengenai maskapai ini mengakibatkan para penumpang enggan untuk memakai jasa penerbangan tersebut. Faktor yang paling penting adalah keselamatan yang harus dijaga. Suku cadang yang ilegal dan pesawat yang tidak terdaftar adalah salah satu masalah yang rumit.

2.      Manajemen Adam Air yang kurang terbuka sistem keuangannya sehingga mengkhawatirkan para investor. Sikap tertutup manajemen menjadikan 2 investor hengkang dengan mearik 50% saham dari Adam Air. Manajemen yang gencar diisukan adanya penggelapan dana keuangan dan korupsi tesebut belum diusut tuntas. RUPS tidak pernah memutuskan suatu keputusan yang dapat dijalankan oleh direksi, sehingga direksi melakukan apa yang menjadi tujuan didirikan maskapai itu.


3.      PT Bhakti Investama menarik modalnya melalui 2 afiliasinya karena tidak ada jaminan keuntungan jangka panjang. Dengan model perseroan yang kurang terbuka sangat sulit PT Bhakti Investama mengakses keuangan. Selain itu di tahun 2006 terjadi penggelapan sebesar 132 milyard rupiah yang belum diusut tuntas oleh pihak Adam Air.



B.     SARAN

Adam Air yang kini hanya tinggal cerita memberi banyak pelajaran. Dari mulai dibentuknya sampai manajemen yang harus terkontrol. Pemebntukan badan usaha yang berbentuk perseroan harus dimulai dengan perjanjian yang benar-benar mengikat para pemegang modal, agar tidak ada kerugian yang hanya diderita oleh salahs atu pihak semata. Manajemen yang baik juga mempengaruhi kinerja yang baik dan kepercayaan para pemegang modal. Karena keterbukaan keuangan yang dapat diakses kapan saja oleh para pemegang saham menjadi salah satu pemicu investor lain menanamkan modalnya. 
Untuk maskapai selanjutnya yang masih ada di Indonesia agar  segera mendaftarkan pesawat-pesawatnya dan menggunakan suku cadang yang legal dan sudah teruji dahulu. Keselamatan para penumpang adalah yang utama. Jangan hanya menjual biaya transportasi murah dengan mengenyampingkan keselamatan penumpang. Karena pelayanaan yang baik akan menjadi kesan baik untuk para penumpang.
Untuk masyrakat dan pemerintah agar berhati-hati dalam menguji kelayakan pesawat sebuah maskpai. Memilih penerbangan yang menjaga keselamatan, bukan hanya mencari murahnya saja.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan
Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tetang Perseroan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kansil, pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia, 2008, sinar grafika




[1] Dibalik runtuhnya Adam Air, Inovasi dan diskusi Ilmiah, hal 1, diakses 18 maret 2012
[2] Kansil, pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia, 2008, sinar grafika, hlmn 71
[3] Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan
[4] Sisi lain kasus Adam Air, CSR Indonesia, diakses 18 Maret 2012
[5] Lingga Wardhana dan Nuraksa Makodian, “Technopreneur,” Penerbit Elexmedia Komputindo, Jakarta 2010.
















0 komentar:

Posting Komentar