Sabtu, 13 April 2013
A. Contoh Gugatan Wan Prestasi
Ref.
No.: ___/PDT/WP&P/XI/2011
Bekasi, __Maret 2011
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Jl. Pramuka No. 81
Bekasi
Hal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
RPH Whimbo Pitoyo, SH, MBA; ______________ SH, MH;
_____ SH. Para advokat dan penasihat hukum pada Kantor Hukum RPH WHIMBO PITOYO
& PARTNERS, beralamat di Jl. Raya Industri Selatan I No. L-6, Bekasi 17550,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. _____ tanggal _________, bertindak untuk dan
atas nama PT Tai Won Indonesia, berkantor pusat di ___________ , yang dalam hal
ini diwakili oleh _________ selaku ________, berlamat di ____________,
selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat bersama ini mengajukan gugatan terhadap:
1. PT ___________,
beralamat di Jl. __________, selanjutnya disebut “Tergugat I”.
2. Mr _______ beralamat
di Jalan __________ Jakarta Barat 11440, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat
II”.
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan
sebagai berikut.
1. Bahwa Tergugat II,
semula adalah Direktur Utama dari Tergugat I, yang bergerak di bidang industri
tekstil.
2. Secara ketentuan
Undang-Undang Perseroan bahwa Tergugat II, sah mewakili Tergugat I, yang
tercantum dalam angaran dasarnya, untuk itu sah mewakili Tergugat I dalam
membuat Perjanjian [Bukti P.1].
3. Bahwa Tergugat II
dalam mengajukan permohonan-permohonan untuk melakukan pembelian barang secara
kredit, maka dibuatlah perjanjian pembelian secara kredit atau “Perjanjian
Kredit“ antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, berupa karton
pengepak yang terdiri dari berbagai ukuran, sesuai dengan purchase order [Bukti P. 2].
4. Bahwa Perjanjian Hak
(cessie) tagihan tanggal tanggal 11 Desember 1996 yang telah disahkan oleh
Notaris _________, dibawah No.159/W/I2/96. [Bukti P.3].
5. Bahwa Tergugat I
melalui Tergugat II telah beberapa melakukan pesanan karton boks dari Penggugat
dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing [Bukti P.4].
6. Bahwa karena prospek
usaha PT ________ Indonesia nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang
diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh
Tergugat II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian
Jual beli Karton Boks tersebut No. ……………………. sebesar Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) tanggal 13 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris
___________, dibawah No.___________ (“Perjanjian Penjualan Kredit”) [Bukti
P.5].
7. Bahwa semenjak
Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan
berkembang baik dan bahkan usaha Tergugat I menunjukkan terdapat banyak
peningkatan jumlah buyer-nya, oleh karena itu maka perusahaan memerlukan
tambahan suplai karton boks lagi. Bahwa karena hal tersebut di atas, maka pada
tahun 1997 berturut-turut Penggugat mengirimkan karton boks lagi kepada
Tergugat I yaitu sebagai berikut:
7.1 Perubahan Penjualan
Kredit No. ……………………. tanggal 17 Maret 1997 (“Perubahan I”), dimana plafond
kreditnya ditambah Rp. 1. 000.000.000,- (satu miliar Rupiah) lagi sehingga
jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); [Bukti P.6]
7.2 Perubahan Perjanjian
Penjulan Kredit (penambahan plafond) No. …………………………tanggal 30 April 1997
(“Perubahan II”), dimana plafond Penjualan kreditnya ditambah Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah
Perubahan II menjadi sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);[Bukti P.7 ]
7.3 Perubahan Perjanjian
Kredit (penambahan plafond) No. ………………………. tanggal 9 Juli 1997 (“Perubahan
III”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III
menjadi sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).[Bukti
P.8]
8. Bahwa sesuai dengan
kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Penjualan secara Kredit pada Pasal
1. 2 telah disepakati sebagai berikut:
“Debitur tidak
diperkenankan, mengubah struktur organisasi atau dengan cara bagaimanapun
mengubah atau mengijinkaan agar akta pendirian atau anggran dasarnya diubah,
kecuali meningkatkaan modal dasarnya yang diambil daari laba yang ditahan atau
penempatan modal baru oleh pemegang saham, (ii) mengijinkan, mengganti atau
mengubah susunan pemegang saham,
(iii) mengubah atau mengganti atau mengganti susunan anggota Direksi, Dewan
Komisaris, atau staf.
9. Bahwa Para Tergugat kemudian secara
diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa sepengetahuan tertulis dari
Penggugat pada tanggal 15 Juli 1998; tindakan Para Tergugat ini jelas
bertentangan dengan butir 1.2 Perjanjian
Kredit [Bukti P.9].
10. Bahwa karena
Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat II
yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya
sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian
Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak.
Oleh karena itu, tindakan
perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat adalah
batal demi hukum.
11. Bahwa kemudian
diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat
II tidak bertanggung jawab lagi akan Perjanjian Kredit, segala
perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie)
Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8]) dengan Penggugat atau dengan perkataan lain
merupakan usaha Tergugat II dengan itikad buruk untuk mengalihkan tanggung
jawabnya kepada pihak lain.
12. Bahwa ternyata setelah
dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat ternyata barang-barang berupa
karton yang dibeli secara kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat
dipertanggungjawabkan lagi oleh Tergugat II yang pada waktu itu berkapasitas
sebagai Direktur Utama dari Tergugat I, karena nampak berusaha untuk
mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
13. Bahwa setelah
Penggugat berkali-kali menghubungi Para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung
jawab pengembalian barang tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari
Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikannya.
14. Bahwa Penggugat pada
tanggal 25 Agustus 1998 mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang
pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat II adalah
penanggung jawab dalam Perusahaan [Bukti P.9].
15. Bahwa wajar bila
Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat II karena dalam
penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian
Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8])
dilakukan oleh Tergugat II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal 12
Desember 1996 sampai dengan tanggal 11 Juni 1998 berada dalam tanggung jawab
Tergugat II, sedangkan gugatan terhadap
pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.
16. Bahwa dengan demikian
dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan
pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat II dan telah terbukti bahwa Tergugat II telah lalai dalam menjalankan
kewajibannya, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No.40 Th 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Tergugat II dapat dituntut
untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi .
17. Bahwa kerugian akibat
kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ________________ dengan
perincian sebagai berikut:
17.1. Kerugian barang sebesar………… Rp3.500.000.000
17.2. Kerugian beban bunga bank………….Rp 42.000.000
17.3. Jasa Pengurusan Perkara……………Rp 50.000.000
18. Bahwa karena adanya
jaminan pribadi dari Tergugat II [Bukti P.4] dan dengan adanya surat dari
pemegang saham lainnya [Bukti P.10]
dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada
ditangan Tergugat II, maka secara hukum baik Tergugat I mauapun Tergugat II
bertanggung jawab secara tanggung renteng.
19. Bahwa untuk menjamin
agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk
mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan
sita jaminan terhadap:
19.1 Sebidang tanah dan bangunan__________(milik Tergugat
I);
19.2 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl.
……………………………………., Jakarta Barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan
Jakarta Barat atas nama Tergugat II;
19.3. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl.
………………………………, Jakarta barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta
Barat atas nama Tergugat II.
20. Bahwa karena gugatan
ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik, maka Penggugat mohon agar putusan
perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet
(iut voerbaar bij voorraad).
21. Bahwa wajar pula bila
Penggugat membebankan adanya uang paksa/dwangsom yang harus dibayar
Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
perhari.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka
Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut.
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat
telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan secara
hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab
secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan
perjanjian yang terkait [Bukti P.2–P.8]) yang dibuat antara Perusahaan dengan
Penggugat;
4. Menghukum Tergugat
untuk membayar ganti rugi sebesar Rp_________ kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6. Menyatakan putusan
ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, damupun verzet (iut
voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat
untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) perhari
bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini
sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
8. Biaya perkara menurut
hukum.
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon
diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Kantor Hukum “RPH WHIMBO PITOYO & PARTNERS”
RPH Whimbo
Pitoyo, SH, MBA
, SH, MH
SH
B. Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
No. : 011/WP&P/IV/84 Bekasi, 5 April 1994
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri
Bekasi
Jl.Pramuka
No.81
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
__________ SH, MH dan ________ SH, advokat, penasihat
Hukum pada Kantor Hukum “ WHIMBO, PRIYO, KISWORO & PARTNERS” beralamat di Jl.
_______________________________________, bertindak untuk dan atas nama:
_______, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di
________________________ Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selanjutnya
disebut Penggugat, dengan ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:
PT ________ berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta cq. PT __________ berkantor cabang di __________ Bekasi, selanjutnya
disebut Tergugat.
Bahwa gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat memiiliki sebidang
tanah persawahan yang terletak di Jalan
__________________________________________, Kec. Cikarang Barat, Bekasi seluas
kurang lebih 23.510 m2, dengan batas-batas:
• Sebelah depan berbatasan dengan
Jalan Raya Setu.
• Sebelah belakang dengan berbatasan
dengan tanah sawah milik __________.
• Sebelah kanan berbatas dengan Pipa
Gas Pertamina.
• Sebelah kiri berbatas dengan tanah
__________.
(Sesuai dengan
Surat Keterangan jual beli awal tanggal 11 Juli 1951).
2. Bahwa sejak tanah
sawah tersebut dijual oleh pemilik awal pada 1 Agustus 1951 kepada Penggugat,
maka Penggugat terus mengerjakan tanah tersebut tanpa adanya gangguan dari
pihak manapun.
3. Bahwa kemudian sekira
bulan Juni 1982, sebagian tanah yang sudah dibeli dan menjadi milik Penggugat,
yakni tanah di belakang yang berbatasan dengan tanah milik ____________dengan
ukuran kurang lebih 30 meter panjang dan 20 meter lebar, yang saat itu masih
ada tanaman padi telah dikuasai Tergugat dengan cara mengerjakan sawah tersebut
memakai traktor, sehingga semua tanaman padi Penggugat menjadi rusak dan tidak
bisa dipanen.
4. Bahwa Penggugat
pernah membrikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun oleh tergugat selalu
diabaikan.
5. Bahwa dari Perbuatan
Tergugat, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit. Adapun nilai kerugian
tersebut berupa:
5.1. Rusaknya padi yang
tidak bisa dipanen sebesar Rp10.000.000
5.2. Musnahnya harapan
bisa memanen dua kali dalam satu tahun = 2 x Rp10.000.000=Rp20.000.000.
Kerugian tersebut dihitung sejak Juni 1982, sampai dengan April 1984, dan
seterusnya hingga Perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Bahwa untuk menjamin
terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali
tanah a quo dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian, maka Penggugat
mohon kepada Pengadilan negeri Banjarmasin berkenan meletakkan sita jaimnan
terhadap seluruh harta benda milik Terguigat, baik barang bergerak maupun tidak
bergerak.
7. Bahwa untuk menjamin
dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar
Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000
(seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan,
terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan tersebut.
8. Bahwa Penggugat mohon
putusan serta merta walaupun ada verzet banding atau kasasi dari
Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan ter\sebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan
berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan sah
menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah persawahan yang
terletak di ____________________________________________________, Kab. Bekasi,
seluas 23.510 M2, dengan batas-batas:
• Sebelah depan berbatasan dengan
Jl. Raya Setu.
• Sebelah belakang dengan tanah
sawah milik ______.
• Sebelah kanan berbatasan dengan
Pipa Gas Pertamina.
• Sebelah kiri dengan berbatasan dengan
tanah ________.
4. Menyatakan perbuatan
Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran 30 m x 20 m, tersebut adalah
tanpa hak dan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat
menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menghukum Tergugat
untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman padi yang
ditaksir sebesdar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
7. Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8. Menghukum tergugat
membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah),
sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan
hingga dilaksanakan putusan tersebut.
9. Menyatakan putusan
ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau Kasasi dari tergugat.
10. Menghukum Tergugat
membayar biaya perkara.
Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat
( SH, MH) ( SH)
C. Contoh Gugatan Penganiayaan
Bekasi,
14 Mei 1984
No. :
Perihal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri
Bekasi
Jl.Pramuka 81
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. RPHWHIMBO PITOYO SH, MBA
2. _________, SH
Keduanya advokat dan penasihat hukum pada
__________________________ yang berkantor di Jalan ______________, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 1984, bertindak untuk dan atas nama:
______, mahasiswa, bertempat tinggal di
Jl.___________________, selanjutnya disebut PENGGUGAT, hendak menyampaikan
gugatan terhadap:
ANTON, swasta, bertempat tinggal di Jalan
_______________, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai
berikut:
1. Bahwa sekitar bulan Februari 1984,
malam hari, Tergugat telah melakukan penganiayaan terhadap Penggugat, sehingga
Penggugat mengalami luka parah dan Sempat dirawat di Rumah sakit Umum
Bekasi.
2. Bahwa Penggugat selama perawatan dan
pembelian obat-obatan yang seluruhnya mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta
rupiah).
3. Bahwa karena lukanya akibat patah
tangan kanan Penggugat menjadi cacat seumur hidup karena tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
4. Bahwa tentang cacatnya tangan kanan
Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi Penggugat
menaksirnya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5. Bahwa atas perbuatannya, Tergugat
telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan putusan
tertanggal ___ Februari 1984 No. _____/Pid.B/1984/PN.Bks.
6. Bahwa karena itu wajar bila tuntutan
ini Pihak tergugat dibebani semua kerugian yang diderita Penggugat tersebut.
7. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya
tuntutan ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita
jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun
tidak bergerak.
8. Bahwa pula agar Tergugat secara
sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka wajar apabila kepadanya
dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
sehari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
9. Bahwa mengingat gugatan Penggugat
sekarang ini cukup didasarkan alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum, maka
Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun
ada verzet, banding atau Kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan terebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat
bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah
melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti
kerugian kepada Penggugat berupa ongkos-ongkos perawatan dan pengobatan diri Penggugat
selama dirawat di Rumah Sakit Umum Bekasi seluruhnya sebesar Rp20.000.000 (dua
puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi
kepada Penggugat berupa cacat seumur hidup yang ditaksir sebesar Rp200.000.000
(dua ratus juta rupiah).
6. Menyatakan syaha dan berharga sita
jaminan dalam perkara ini.
7. Membayar tergugat membayar uang paklsa
sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiuap harinya,
setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan
hingga dilaksanakan putusan tersebut.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum tergugat membayar biaya
perkara kepada negara.
Terima kasih.
Hormat
Penggugat,
(RPH WHIMBO PITOYO SH, MBA) ( SH)
D. Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Bekasi,
11 Nopember 2011
Hal : Gugatan
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan
Negeri
Bekasi
Di
–
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertranda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Wirswasta
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini
hendak mengajukan gugatan terhadap:
__________, swasta, bertempat tinggal di _____________________________________________________,
untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Yang menjadi alasan diajukannya gugatan ini, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Maret 1998, telah
meninggal dunia seorang bernama _______________ di desa Telajung, Kec. Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, dengan meninggalkan dua orang anak, yaitu Penggugat
dan Tergugat;
2. Bahwa semasa hidup _________________
meninggalkan sebidang tanah sawah dan sebidang tanah darat yang masing-masing
tertelak di desa _______________________________________, dengan batas-batas
sebagai berikut:
2.1. Sawah Peresil No. B II 202 luas 23.510 M2, dengan
batas-batas:
Utara : tanah sawah milik ___________
Timur : tanah sawah milik ___________
Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Pertamina
Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Setu
Harga : Rp150.000/meter persegi
2.2. Tanah darat Persil No. P.78 luas 950 M2
dengan batas-batas:
Utara : milik ___________
Timur : jalan desa
Selatan : Parit
Barat : jalan desa
Harga : Rp250.000/meter persegi
3. Bahwa setelah
___________ meninggal, tanah-tanah tersebut dikuasai dan hasilnya dipungut oleh
Tergugat.
4. Bahwa sudah
berkali-kali Penggugat meminta kepada Tergugat, agar ia memberikan separuh
tanah peninggalan orang tua Penggugat dan tergugat, tetapi selalu ditolaknya.
Sehubungan alasan-alasan tersebut diatas. Penggugat
mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan memutuskan menurut hukum:
1. Penggugat dan tergugat dinyatakan
sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Suparman tersebut.
2. Tanah-tanah diatas dinayatakn sebagai
tanah peningggalan almarhum H. Suparman yang belum dibagi.
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
tanah-tanah tersebut kepada Penggugat untuk dibagi antara Penggugat dan
tergugat menurut keputusan Hakim.
4. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara ini.
Pemohon,
E. Contoh gugatan Perkara
Warisan
(Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Bekasi, 11 Nopember 1999
Hal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Bekasi
Di –
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. __________
Pekerjaan pegawai
negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Raya No. __, Kec. Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi.
2. ___________
Pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Kp. Mekarwangi ________, Desa Rawa Banteng, Kec. Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
selajutnya disebut PENGGUGAT.
Penggugat dalam hal ini hendak menyampaikan gugatan
terhadap:
1. ___________
Pekerjaan ibu rumah
tangga, bertempat tinggal di Perumahan Villa Mutiara Blok_______, Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, selajutnya disebut TERGUGAT.
2. ___________
Pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Jl. ___________ ___________, Kotamadya Bekasi selanjutnya
disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tahun 1970
telah meninggal dunia suami istri R. Soedjito dan Hj. Sutiyah dengan meninggalkan dua bidang
tanah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Kalimalang masuk dalam wilayah Desa
Kampung Utan, Cibitung Bekasi, dan meninggalkan empat orang anak selaku ahli
waris almarhum antara lain:
1. ___________ (Tergugat).
2. ___________ (Turut Tergugat).
3. ___________ (Penggugat).
4. ___________ (Penggugat).
(Sesuai Penetapan
Waris dari Pengadilan Agama Kab. Bekasi No. ___________ tanggal 9 September
1971).
2. Bahwa dua bidang
tanah kebun tersebut adalah:
a. Kebun Ukuran
panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau luas 20.000 m2, dengan batas-batas:
Utara : berbatasan dengan jalan kabupaten
Timur : berbatasan dengan ___________
Selatan : berbatasan dengan ___________
Barat :
berbatasan dengan ___________
b. satu bidang tanah
pekarangan dengan ukuran panjang 300 meter lebar 100 meter atau luas 30.000.
m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :
berbatasan dengan tanah ___________.
Timur : Jalan Raya Kp. Utan
Selatan : parit
Barat : berbatasan Musala Wakaf
3. Bahwa tanah kebun seperti yang
dimaksud pada 2.a telah dibagi oleh Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat
sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing menurut penetapan waris dari
Pengadilan Agama Bekasi No. ___________/Pen.PA/71 tertanggal 11 April 1971,
saat ini telah dikasai masing-masing dan dimanfaatkan.
4. Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada 2.b
tersebut diatas dan saat ini belum dibagi, kepada seluruh ahli waris orang tua
kami, karena adanya kesepakatan diantara kami seluruh ahli waris untuk dijual
kepada orang lain, guna keperluan biaya selamatan kedua orang tua kami serta
membayar hutang-hutang yang ditinggal kan almarhum.
5. Bahwa tanpa seizin Penggugat dan Turut
Tergugat, tanah kebun ini dikuasai
sendiri oleh Tergugat dengan cara membuat tempat pemancingan. Dan
hasilnya dimanfaatkan sendiri oleh Tergugat.
Penggugat
menyatakan keberatannya tetapi tergugat tetap tidak mengindahkannya dan justru
Tergugat menyatakan bahwa pekarangan itu adalah haknya dengan alasan telah
mendpatakan hibah dari orang tuanya semasa kedua orang tua masih hidup.
6. Bahwa penggugat sangatlah yakin bahwa surat
keterangan hibah tersebut adalah palsu atau dipalsukan, atau setidak-tidaknya
tidak sah karena dibuat dibahah tangan tanpa dikasikan Pejabat yang berwenang
mengesahkan untuk itu.
7. Bahwa jelas perbuatan
Tergugat menguasai tanah pekarangan dimaksud yang merupakan boedel
warisan yang belum dibagi tersebut adalah menguasai tanpa hak dan melawan
hukum. Oleh karena itu, wajar bila Penggugat menuntut Tergugat melalui
Pengadilan Negeri Bekasi ini untuk menyerahkannya dan selanjutnya dibagi sesuai
dengan Keputusan dari Pengadilan Agama Bekasi tersebut.
8. Bahwa Turut Tergugat
merupakan salah seorang dari ahli waris almarhum, wajar bila ia ditarik dalam
perkara ini sebagai Pihak Turut Tergugat.
9. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya
tuntutan Penggugat, adanya kekawatiran tanah pekarangan dimaksud akan dipindahtangankan
oleh Tergugat kepada pihak ketiga, maka Penggugat mengajukan permohonan agar
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan Sita jaminan diatasnya.
10. Bahwa dengan demikian
untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh
Tergugat, Penggugat mohon kiranya Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada
Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat
lalai melaksanakan kewajibannya untuk memnuhi putusan sejak dibacakan hinggga
dilaksanakan putusan tersebut.
11. Bahwa mengingat
tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat
bukti yang sah menurut hukum serta adanya keperluan yang sangat mendesak dari
Penggugat, maka kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan pula menyataklan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verszet, banding, atau
kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat
bukti yang diajukan ke Pengadilan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum
Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum
___________dan ___________, bBerdasarkan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama
Bekasi No. ___________ tertanggal 9 September 1971.
4. Menyatakan sah menurut hukum tanah
pekarangan di jalan Kampung Utan, Bekasi, berukuran panjang 300 meter, lebar
100 meter, dengan batas-batas:
• Utara : berbatasan dengan ___________
• Timur : Kp.Utan
• Selatan : Parit
• Barat : Tanah musala/tanah wakaf
Merupakan
peninggalan suami istri almarhum ___________dan ___________ yang masih belum
dibagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Penggugat, Tergugat, dan
Turut tergugat (berdasarkan keterangan Pernyataan Jual beli Putus tertanggal 1
Nopember 1959).
5. Menyatakan perbuatan Tergugat
menguasai tanah a quo tersebut adalah tanpa hak dan perbuatan melawan
hukum.
6. Menghukum Tergugat atau pada siapapun
yang mendapatkan hak dari untuk menyerahkan tanah a quo tersebut kepada
Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut bagiannya masing-masing kepada
Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat.
7. Menyatakan dan berharga sita jaminan
dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat membayara uang
paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari
keterlambatan untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan
sampai dilaksanakan.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
10. Menghukum Turut tergugat mentaati isi
putusan perkara ini.
11. Menghukum tyergugat membayar biaya
perkara.
Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan dapat
dikabulkan.
Terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar