Sabtu, 13 April 2013

ANATOMI SURAT GUGATAN

A. Contoh Gugatan Wan Prestasi

Ref. No.: ___/PDT/WP&P/XI/2011      

Bekasi, __Maret 2011

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Jl. Pramuka No. 81
Bekasi

Hal: Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
RPH Whimbo Pitoyo, SH, MBA; ______________ SH, MH; _____ SH. Para advokat dan penasihat hukum pada Kantor Hukum RPH WHIMBO PITOYO & PARTNERS, beralamat di Jl. Raya Industri Selatan I No. L-6, Bekasi 17550, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. _____ tanggal _________, bertindak untuk dan atas nama PT Tai Won Indonesia, berkantor pusat di ___________ , yang dalam hal ini diwakili oleh _________ selaku ________, berlamat di ____________, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat bersama ini mengajukan gugatan terhadap:
1.   PT ___________, beralamat di Jl. __________, selanjutnya disebut “Tergugat I”.
2.   Mr _______ beralamat di Jalan __________ Jakarta Barat 11440, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”. 

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan sebagai berikut.
1.   Bahwa Tergugat II, semula adalah Direktur Utama dari Tergugat I, yang bergerak di bidang industri tekstil.
2.   Secara ketentuan Undang-Undang Perseroan bahwa Tergugat II, sah mewakili Tergugat I, yang tercantum dalam angaran dasarnya, untuk itu sah mewakili Tergugat I dalam membuat Perjanjian [Bukti P.1].
3.   Bahwa Tergugat II dalam mengajukan permohonan-permohonan untuk melakukan pembelian barang secara kredit, maka dibuatlah perjanjian pembelian secara kredit atau “Perjanjian Kredit“ antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, berupa karton pengepak yang terdiri dari berbagai ukuran, sesuai dengan purchase order  [Bukti P. 2].
4.   Bahwa Perjanjian Hak (cessie) tagihan tanggal tanggal 11 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris _________, dibawah No.159/W/I2/96. [Bukti P.3].
5.   Bahwa Tergugat I melalui Tergugat II telah beberapa melakukan pesanan karton boks dari Penggugat dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing [Bukti P.4].
6.   Bahwa karena prospek usaha PT ________ Indonesia nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian Jual beli Karton Boks tersebut No. ……………………. sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tanggal 13 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris ___________, dibawah No.___________ (“Perjanjian Penjualan Kredit”) [Bukti P.5].
7.   Bahwa semenjak Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan berkembang baik dan bahkan usaha Tergugat I menunjukkan terdapat banyak peningkatan jumlah buyer-nya, oleh karena itu maka perusahaan memerlukan tambahan suplai karton boks lagi. Bahwa kare­na hal tersebut di atas, maka pada tahun 1997 berturut-turut Penggugat mengirimkan karton boks lagi kepada Tergugat I yaitu sebagai berikut:
7.1   Perubahan Penjualan Kredit No. ……………………. tanggal 17 Maret 1997 (“Perubahan I”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 1. 000.000.000,- (satu miliar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); [Bukti P.6]
7.2   Perubahan Perjanjian Penjulan Kredit (penambahan plafond) No. …………………………tanggal 30 April 1997 (“Perubahan II”), dimana plafond Penjualan kreditnya ditambah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan II menjadi sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);[Bukti P.7 ]
7.3   Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No. ………………………. tanggal 9 Juli 1997 (“Perubahan III”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III menjadi sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).[Bukti P.8]
8.   Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Penjualan secara Kredit pada Pasal 1. 2 telah disepakati sebagai berikut:
      Debitur tidak diperkenankan, mengubah struktur organisasi atau dengan cara bagaimanapun mengubah atau mengijinkaan agar akta pendirian atau anggran dasarnya diubah, kecuali meningkatkaan modal dasarnya yang diambil daari laba yang ditahan atau penempatan modal baru oleh pemegang saham, (ii) mengijinkan, mengganti atau mengubah susunan pemegang saham, (iii) mengubah atau mengganti atau mengganti susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau staf.
 9.   Bahwa Para Tergugat kemudian secara diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa sepengetahuan tertulis dari Penggugat pada tanggal 15 Juli 1998; tindakan Para Tergugat ini jelas bertentangan dengan butir 1.2  Perjanjian Kredit [Bukti P.9].
10. Bahwa karena Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat II yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak.  Oleh karena itu, tindakan perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat adalah batal demi hukum.
11.  Bahwa kemudian diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat II tidak bertanggung jawab lagi akan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8]) dengan Penggugat atau dengan perkataan lain merupakan usaha Tergugat II dengan itikad buruk untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
12. Bahwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat ternyata barang-barang berupa karton yang dibeli secara kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi oleh Tergugat II yang pada waktu itu berkapasitas sebagai Direktur Utama dari Tergugat I, karena nampak berusaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
13. Bahwa setelah Penggugat berkali-kali menghubungi Para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian barang tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikannya.
14.  Bahwa Penggugat pada tanggal 25 Agustus 1998 mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat II adalah penanggung jawab dalam Perusahaan [Bukti P.9].
15. Bahwa wajar bila Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat II karena dalam penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8]) dilakukan oleh Tergugat II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal 12 Desember 1996 sampai dengan tanggal 11 Juni 1998 berada dalam tanggung jawab Tergugat II, sedangkan gugatan terhadap pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.
16. Bahwa dengan demikian dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat II dan telah terbukti bahwa Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka sesuai dengan ketentuan  Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No.40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Tergugat II  dapat dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi .
17. Bahwa kerugian akibat kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ________________ dengan perincian sebagai berikut:
17.1.  Kerugian barang sebesar…………   Rp3.500.000.000
17.2.  Kerugian beban bunga bank………….Rp  42.000.000
17.3.  Jasa Pengurusan Perkara……………Rp  50.000.000   
18. Bahwa karena adanya jaminan pribadi dari Tergugat II [Bukti P.4] dan dengan adanya surat dari pemegang saham lainnya [Bukti  P.10] dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada ditangan Tergugat II, maka secara hukum baik Tergugat I mauapun Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng.
19. Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

19.1   Sebidang tanah dan bangunan__________(milik Tergugat I);
19.2   Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. ……………………………………., Jakarta Barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Barat atas nama Tergugat II;
19.3.  Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. ………………………………, Jakarta barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Barat atas nama Tergugat II.
20. Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
21. Bahwa wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa/dwangsom yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) perhari.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut.
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.   Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.   Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan perjanjian yang terkait [Bukti P.2–P.8]) yang dibuat antara Perusahaan dengan Penggugat;
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp_________ kepada Penggugat secara tunai;
5.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, damupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
7.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
8.   Biaya perkara menurut hukum.

Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Kantor Hukum “RPH WHIMBO PITOYO & PARTNERS”

RPH Whimbo Pitoyo, SH, MBA

                    , SH, MH      

                           SH


























B.    Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

No.     : 011/WP&P/IV/84                         Bekasi, 5 April 1994
                                                                    Kepada Yth.
                                                                    Bapak Ketua Pengadilan                                  Negeri Bekasi
                                                                    Jl.Pramuka No.81
                                                                    Bekasi

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
__________ SH, MH dan ________ SH, advokat, penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ WHIMBO, PRIYO, KISWORO & PARTNERS”  beralamat di Jl. _______________________________________, bertindak untuk dan atas nama:

_______, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di ________________________ Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:

PT ________ berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta cq. PT __________ berkantor cabang di __________ Bekasi, selanjutnya disebut Tergugat.

Bahwa gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

a.   Bahwa Penggugat memiiliki sebidang tanah persawahan yang terletak di Jalan __________________________________________, Kec. Cikarang Barat, Bekasi seluas kurang lebih 23.510 m2, dengan batas-batas:
       Sebelah depan berbatasan dengan Jalan Raya Setu.
       Sebelah belakang dengan berbatasan dengan tanah sawah milik __________.
       Sebelah kanan berbatas dengan Pipa Gas Pertamina.
       Sebelah kiri berbatas dengan tanah __________.
       (Sesuai dengan Surat Keterangan jual beli awal tanggal 11 Juli 1951).
2.   Bahwa sejak tanah sawah tersebut dijual oleh pemilik awal pada 1 Agustus 1951 kepada Penggugat, maka Penggugat terus mengerjakan tanah tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
3.   Bahwa kemudian sekira bulan Juni 1982, sebagian tanah yang sudah dibeli dan menjadi milik Penggugat, yakni tanah di belakang yang berbatasan dengan tanah milik ____________dengan ukuran kurang lebih 30 meter panjang dan 20 meter lebar, yang saat itu masih ada tanaman padi telah dikuasai Tergugat dengan cara mengerjakan sawah tersebut memakai traktor, sehingga semua tanaman padi Penggugat menjadi rusak dan tidak bisa dipanen.
4.   Bahwa Penggugat pernah membrikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun oleh tergugat selalu diabaikan.
5.   Bahwa dari Perbuatan Tergugat, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit. Adapun nilai kerugian tersebut berupa:
5.1.  Rusaknya padi yang tidak bisa dipanen sebesar Rp10.000.000
5.2. Musnahnya harapan bisa memanen dua kali dalam satu tahun = 2 x Rp10.000.000=Rp20.000.000. Kerugian tersebut dihitung sejak Juni 1982, sampai dengan April 1984, dan seterusnya hingga Perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali tanah a quo dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan negeri Banjarmasin berkenan meletakkan sita jaimnan terhadap seluruh harta benda milik Terguigat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
7.   Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan tersebut.
8.   Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan ter\sebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.   Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah persawahan yang terletak di ____________________________________________________, Kab. Bekasi, seluas 23.510 M2, dengan batas-batas:
       Sebelah depan berbatasan dengan Jl. Raya Setu.
       Sebelah belakang dengan tanah sawah milik ______.
       Sebelah kanan berbatasan dengan Pipa Gas Pertamina.
       Sebelah kiri dengan berbatasan dengan tanah ________.
4.   Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran 30 m x 20 m, tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.

5.   Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman padi yang ditaksir sebesdar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
7.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.   Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut.
9.   Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau Kasasi dari tergugat.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


(                           SH, MH)                                    (                SH)





























C.    Contoh Gugatan Penganiayaan

                                                                 Bekasi, 14 Mei 1984
No.            :
Perihal     : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Bekasi
Jl.Pramuka 81
Bekasi

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.                RPHWHIMBO PITOYO SH, MBA
2.                _________, SH

Keduanya advokat dan penasihat hukum pada __________________________ yang berkantor di Jalan ______________, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 1984, bertindak untuk dan atas nama:

______, mahasiswa, bertempat tinggal di Jl.___________________, selanjutnya disebut PENGGUGAT, hendak menyampaikan gugatan terhadap:

ANTON, swasta, bertempat tinggal di Jalan _______________, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai berikut:
1.   Bahwa sekitar bulan Februari 1984, malam hari, Tergugat telah melakukan penganiayaan terhadap Penggugat, sehingga Penggugat mengalami luka parah dan Sempat dirawat di Rumah sakit Umum Bekasi. 
2.   Bahwa Penggugat selama perawatan dan pembelian obat-obatan yang seluruhnya mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
3.   Bahwa karena lukanya akibat patah tangan kanan Penggugat menjadi cacat seumur hidup karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
4.   Bahwa tentang cacatnya tangan kanan Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi Penggugat menaksirnya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5.   Bahwa atas perbuatannya, Tergugat telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan putusan tertanggal ___ Februari 1984 No. _____/Pid.B/1984/PN.Bks.
6.   Bahwa karena itu wajar bila tuntutan ini Pihak tergugat dibebani semua kerugian yang diderita Penggugat tersebut.
7.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
8.   Bahwa pula agar Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka wajar apabila kepadanya dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
9.   Bahwa mengingat gugatan Penggugat sekarang ini cukup didasarkan alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada verzet, banding atau Kasasi dari Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan terebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3.   Menyatakan perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.
4.   Menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa ongkos-ongkos perawatan dan pengobatan diri Penggugat selama dirawat di Rumah Sakit Umum Bekasi seluruhnya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
5.   Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa cacat seumur hidup yang ditaksir sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
6.   Menyatakan syaha dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
7.   Membayar tergugat membayar uang paklsa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiuap harinya, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan putusan tersebut.
8.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9.   Menghukum tergugat membayar biaya perkara kepada negara.


Terima kasih.

Hormat Penggugat,


(RPH WHIMBO PITOYO SH, MBA)                   (                  SH)






































D.   Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)

                                                            Bekasi, 11 Nopember 2011
Hal    : Gugatan
                                                            Kepada Yth.
                                                            Bapak Ketua Pengadilan
                                                            Negeri Bekasi
                                                            Di –
                                                            Bekasi

Dengan hormat,
Yang bertranda tangan dibawah ini:
Nama          :
Pekerjaan   : Wirswasta
Alamat         :

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap:
__________, swasta, bertempat tinggal di _____________________________________________________, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Yang menjadi alasan diajukannya gugatan ini, sebagai berikut:
1.   Bahwa pada tanggal 5 Maret 1998, telah meninggal dunia seorang bernama _______________ di desa Telajung, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan meninggalkan dua orang anak, yaitu Penggugat dan Tergugat;
2.   Bahwa semasa hidup _________________ meninggalkan sebidang tanah sawah dan sebidang tanah darat yang masing-masing tertelak di desa _______________________________________, dengan batas-batas sebagai berikut:
2.1. Sawah Peresil No. B II 202 luas 23.510 M2, dengan batas-batas:
        Utara           : tanah sawah milik ___________
        Timur          : tanah sawah milik ___________
        Selatan       : Berbatasan dengan tanah milik Pertamina
        Barat           : Berbatasan dengan Jalan Raya Setu
        Harga          : Rp150.000/meter persegi
2.2.  Tanah darat Persil No. P.78 luas 950 M2 dengan batas-batas:
        Utara           : milik ___________
        Timur          : jalan desa
        Selatan       : Parit
        Barat           : jalan desa
        Harga          : Rp250.000/meter persegi
3.   Bahwa setelah ___________ meninggal, tanah-tanah tersebut dikuasai dan hasilnya dipungut oleh Tergugat.
4.   Bahwa sudah berkali-kali Penggugat meminta kepada Tergugat, agar ia memberikan separuh tanah peninggalan orang tua Penggugat dan tergugat, tetapi selalu ditolaknya.

Sehubungan alasan-alasan tersebut diatas. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan memutuskan menurut hukum:
1.   Penggugat dan tergugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Suparman tersebut.
2.   Tanah-tanah diatas dinayatakn sebagai tanah peningggalan almarhum H. Suparman yang belum dibagi.
3.   Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Penggugat untuk dibagi antara Penggugat dan tergugat menurut keputusan Hakim.
4.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pemohon,




E.           Contoh gugatan Perkara Warisan
       (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)

                                                                                                  
Bekasi, 11 Nopember 1999
Hal    : Gugatan

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.   __________
       Pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Raya No. __, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
2.   ___________
       Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kp. Mekarwangi ________, Desa Rawa Banteng, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selajutnya disebut PENGGUGAT.

Penggugat dalam hal ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:
1.   ___________
       Pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Perumahan Villa Mutiara Blok_______, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selajutnya disebut TERGUGAT.
2.   ___________
       Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. ___________ ___________, Kotamadya Bekasi selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.

Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai berikut:
1.   Bahwa pada tahun 1970 telah meninggal dunia suami istri R. Soedjito dan  Hj. Sutiyah dengan meninggalkan dua bidang tanah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Kalimalang masuk dalam wilayah Desa Kampung Utan, Cibitung Bekasi, dan meninggalkan empat orang anak selaku ahli waris almarhum antara lain:
1.     ___________ (Tergugat).
2.     ___________ (Turut Tergugat).
3.     ___________ (Penggugat).
4.     ___________ (Penggugat).
       (Sesuai Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Kab. Bekasi No. ___________ tanggal 9 September 1971).

2.   Bahwa dua bidang tanah kebun tersebut adalah:
a.     Kebun Ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau luas 20.000 m2, dengan batas-batas:
Utara      : berbatasan dengan jalan kabupaten
Timur      : berbatasan dengan ___________
Selatan  : berbatasan dengan ___________
Barat       : berbatasan dengan ___________
b.     satu bidang tanah pekarangan dengan ukuran panjang 300 meter lebar 100 meter atau luas 30.000. m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara      : berbatasan dengan tanah ___________.
Timur      : Jalan Raya Kp. Utan
Selatan : parit
Barat       : berbatasan Musala Wakaf

3.   Bahwa tanah kebun seperti yang dimaksud pada 2.a telah dibagi oleh Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing menurut penetapan waris dari Pengadilan Agama Bekasi No. ___________/Pen.PA/71 tertanggal 11 April 1971, saat ini telah dikasai masing-masing dan dimanfaatkan.
4.  Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada 2.b tersebut diatas dan saat ini belum dibagi, kepada seluruh ahli waris orang tua kami, karena adanya kesepakatan diantara kami seluruh ahli waris untuk dijual kepada orang lain, guna keperluan biaya selamatan kedua orang tua kami serta membayar hutang-hutang yang ditinggal kan almarhum.
5.  Bahwa tanpa seizin Penggugat dan Turut Tergugat, tanah kebun ini dikuasai  sendiri oleh Tergugat dengan cara membuat tempat pemancingan. Dan hasilnya dimanfaatkan sendiri oleh Tergugat.
       Penggugat menyatakan keberatannya tetapi tergugat tetap tidak mengindahkannya dan justru Tergugat menyatakan bahwa pekarangan itu adalah haknya dengan alasan telah mendpatakan hibah dari orang tuanya semasa kedua orang tua masih hidup.
6.  Bahwa penggugat sangatlah yakin bahwa surat keterangan hibah tersebut adalah palsu atau dipalsukan, atau setidak-tidaknya tidak sah karena dibuat dibahah tangan tanpa dikasikan Pejabat yang berwenang mengesahkan untuk itu.
7.   Bahwa jelas perbuatan Tergugat menguasai tanah pekara­ngan dimaksud yang merupakan boedel warisan yang belum dibagi tersebut adalah menguasai tanpa hak dan melawan hukum. Oleh karena itu, wajar bila Penggugat menuntut Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi ini untuk menyerahkannya dan selanjutnya dibagi sesuai dengan Keputusan dari Pengadilan Agama Bekasi tersebut.
8.   Bahwa Turut Tergugat merupakan salah seorang dari ahli waris almarhum, wajar bila ia ditarik dalam perkara ini seba­gai Pihak Turut Tergugat.
9.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat, adanya kekawatiran tanah pekarangan dimaksud akan dipin­dahtangankan oleh Tergugat kepada pihak ketiga, maka Penggugat mengajukan permohonan agar Pengadilan Nege­ri Bekasi menjatuhkan Sita jaminan diatasnya.
10. Bahwa dengan demikian untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, Penggugat mohon kiranya Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya untuk memnuhi putusan sejak dibacakan hinggga dilaksanakan putusan tersebut.
11. Bahwa mengingat tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum serta adanya keperluan yang sangat mendesak dari Penggugat, maka kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan pula menyataklan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verszet, banding, atau kasasi dari Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan ke Pengadilan dalam perkara ini.
3.   Menyatakan sah menurut hukum Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum ___________dan ___________, bBerdasarkan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Bekasi No. ___________ tertanggal 9 September 1971.
4.   Menyatakan sah menurut hukum tanah pekarangan di jalan Kampung Utan, Bekasi, berukuran panjang 300 meter, lebar 100 meter, dengan batas-batas:
       Utara           : berbatasan dengan ___________
       Timur          : Kp.Utan
       Selatan       : Parit
       Barat           : Tanah musala/tanah wakaf
       Merupakan peninggalan suami istri almarhum ___________dan ___________ yang masih belum dibagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Penggugat, Tergugat, dan Turut tergugat (berdasarkan keterangan Pernyataan Jual beli Putus tertanggal 1 Nopember 1959).
5.   Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah a quo tersebut adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum.
6.   Menghukum Tergugat atau pada siapapun yang mendapatkan hak dari untuk menyerahkan tanah a quo tersebut kepada Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut bagiannya masing-masing kepada Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat.
7.   Menyatakan dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.   Menghukum Tergugat membayara uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
9.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
10. Menghukum Turut tergugat mentaati isi putusan perkara ini.
11. Menghukum tyergugat membayar biaya perkara. 

Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan dapat dikabulkan.
Terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat





0 komentar:

Posting Komentar