Kamis, 25 April 2013

FORM SURAT KUASA



SURAT KUASA
ANTARA
Mr. …………………………..
DENGAN
Kantor Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS “
           Nomor : ……………………………………. & No……………………………………

Pada hari in ________i______ tanggal ______ bulan ______ tahun dua ribu dua belas di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a     : Mr. _____________
Jabatan     : Direktur Utama PT _____________.
A l a m a t :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ____________, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Ketentuan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

N a m a   :     AAD M ADHARI SH,
Jabatan   :     Managing Partners Kantor Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS”
Alamat    :    

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebagai Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 20 Desember 2011 Nomor: _____________ maka Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat serta menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum, dengan sayarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN

1.   PIHAK PERTAMA mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk menerima dari PIHAK PERTAMA penanganan gugatan perdata perkara Nomor _____________ tanggal _____________ ditingkat Pengadilan Negeri _____________, antara PT. ________, selaku PENGGUGAT melawan _____________ selaku TERGUGAT.


2.   PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas, sepanjang tidak bertentangan dan merugikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
MAKSUD PERJANJIAN

Penyerahan kasus hukum perdata dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk memperoleh penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang berkedudukan tetap/pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a.   Surat kuasa khusus sebagai landasan hukum PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk dan/atau atas nama PIHAK PERTAMA.
b.   Segala dokumen asli, kronologis, dan fakta pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya penanganan serta penyelesaian kasus dimaksud.
c.    Honorarium berupa lawyer fee, operasional fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal dibawah ini.

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.   PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang terjadi selama menjalankan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2.   PIHAK KEDUA  wajib meminta petunjuk/izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil langkah-langkah yang tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat Kuasa khusus termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.

Pasal 4
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA berupa:
a.   Lawyer fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b.   Operasional fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c.    Succsess fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat setelah keluarnya putusan Pengadilan Ne­ge­ri_____________ dan PT. _________ dimenangkan (Kutipan atas putusan dapat ditunjukkan dan diserahkan kepada PT________________.
d.   Pajak dipungut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, biaya tersebut sudah termasuk pajak (PPN dan PPh).

Pasal 5
KETENTUAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang dituangkan dalam suatu adendum yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat bagi kedua belah pihak sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan berakhir pada saat dicapainya maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.

Pasal 7
FORCE MAJEUR

1.   Yang dimaksud dengan force majeur adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan hukum dimaksud.
2.   Apabila terjadi force majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3.   Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari Kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang kejadian force majeur dari PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui force majeur tersebut.
















Pasal 8
PENUTUP

Demikian Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2 (dua) measing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.

             Penerima Kuasa,                                     Pemberi Kuasa,
                Kantor Hukum
AAD M ADHARI & PARTNERS



AAD M ADHARI SH,                                             Mr.___________
              Managing Partners                                Direktur Utama







0 komentar:

Posting Komentar