Kamis, 25 April 2013
SURAT KUASA
ANTARA
Mr.
…………………………..
DENGAN
Kantor
Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS “
Nomor : ……………………………………. &
No……………………………………
Pada hari in ________i______ tanggal ______ bulan
______ tahun dua ribu dua belas di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
N a m a :
Mr. _____________
Jabatan :
Direktur Utama PT _____________.
A l a m a t :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
____________, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Ketentuan UU No.
40/2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a : AAD M ADHARI SH,
Jabatan : Managing Partners Kantor Hukum “AAD M ADHARI
& PARTNERS”
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sebagai Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 20
Desember 2011 Nomor: _____________ maka Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat serta menandatangani
Perjanjian Bantuan Hukum, dengan sayarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK
PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA
mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
mengikatkan diri untuk menerima dari PIHAK PERTAMA penanganan gugatan perdata
perkara Nomor _____________ tanggal _____________ ditingkat Pengadilan Negeri
_____________, antara PT. ________, selaku PENGGUGAT melawan _____________
selaku TERGUGAT.
2. PIHAK PERTAMA
menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara
yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas,
sepanjang tidak bertentangan dan merugikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
MAKSUD
PERJANJIAN
Penyerahan kasus hukum perdata dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk
memperoleh penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang
berkedudukan tetap/pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a. Surat kuasa khusus
sebagai landasan hukum PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk
dan/atau atas nama PIHAK PERTAMA.
b. Segala dokumen asli,
kronologis, dan fakta pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya
penanganan serta penyelesaian kasus dimaksud.
c. Honorarium berupa lawyer
fee, operasional fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut
dalam pasal-pasal dibawah ini.
Pasal 3
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib
menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang
terjadi selama menjalankan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2. PIHAK KEDUA wajib meminta petunjuk/izin terlebih dahulu
dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil langkah-langkah yang
tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat Kuasa khusus
termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.
Pasal 4
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Lawyer fee
sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b. Operasional fee sebesar
Rp_____________, dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c. Succsess fee
sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat setelah keluarnya putusan
Pengadilan Negeri_____________ dan PT. _________ dimenangkan (Kutipan atas
putusan dapat ditunjukkan dan diserahkan kepada PT________________.
d. Pajak dipungut sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku, biaya tersebut sudah termasuk pajak (PPN dan
PPh).
Pasal 5
KETENTUAN
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan
diatur kemudian secara musyawarah dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang
dituangkan dalam suatu adendum yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat bagi
kedua belah pihak sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan
berakhir pada saat dicapainya maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.
Pasal 7
FORCE
MAJEUR
1. Yang dimaksud dengan force
majeur adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan
hukum dimaksud.
2. Apabila terjadi force
majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk
mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3. Apabila dalam waktu
10 (sepuluh) hari Kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang
kejadian force majeur dari PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan
Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui force majeur tersebut.
Pasal 8
PENUTUP
Demikian Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan
ditandatangani oleh Kedua belah Pihak dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2
(dua) measing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk
PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Kantor Hukum
AAD
M ADHARI & PARTNERS
AAD M ADHARI SH, Mr.___________
Managing Partners Direktur Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar