Jumat, 03 Mei 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Audit keuangan
perusahaan go public sangatlah
diperlukan guna memperlancar proses transaksi dan salah satu transparansi yang
dapat dipertanggungjawabkan suatu perseroan. Langkah audit perseroan yang
bonfit jelas akan menyewa auditor-auditor yang sudah handal dan terkenal.
Auditor yang mempunyai reputasi baik akan selalu digunakan jasanya guna memperbaiki
citra perseroan sendiri.
Adalah Perseroan
Terbatas Telekomunikasi Indonesia. Tbk yang lebih sering kita dengar PT.
TELKOM. Memiliki reputasi baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock
Exchange. Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk memberikan
laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange Commission
(SEC).
Dengan berjalannya
waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT TELKOM membuat mekanisme
tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu yang memenangkan tender
adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan akan tetapi karena
ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak
semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM LK
menjatuhkan sanksi terhadapnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari Dan
Rekan Merugikan PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk (PT. TELKOM) dan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto Dalam Pandangan Undang-undang Pasar Modal?
2.
Bagaimana Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy
Pianto Dalam Kasus Penolakan Hasil Audit PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk?
3.
Bagaimana Putusan Terhadap Kantor Akuntan Publik (AKB)
Haryanto Sahri Dan Rekan?
C. DASAR HUKUM
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Regulation S-X 205 United States Sekurities And Exchange
Commission (SEC)
Standar Audit SAS 8
AU 543 paragraph 7 ketentuan CFF 102 United States
Sekurities And Exchange Commission (SEC)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Audit PT. Telekomunikasi
Indonesia
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan rangka
pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia,
Tbk. menunjuk Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto. Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk perusahaan yang
didalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak perusahaannya. Audit
keuangan masing-masing anak perusahaan oleh auditor independen, Salah satu anak
perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya dimasukan adalah PT.
Telekomuniakasi Seluler (TELKOMSEL). Bahwa audit TELKOMSEL dilakukan oleh KAP
Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar
undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interprestasi
yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and
Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk
melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya. Sehingga membebani
auditor kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang harus
dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang
sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP
Eddy Pianto tehalangi untuk bersaing di lantai bursa.
Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika[1] maka
harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock
Exchange dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni
salah satunya yang harus dijalani adalah filling
20-F yaitu form laporan keuangan dan alporan manajemen dengan KAP yang
terpercaya.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, PT
Telkom mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya yang telah
diaudit oleh auditor independent secara berkala tiap tahunnya.
Sedangkan syarat-syarat auditor untuk mengaudit Telkomsel
haruslah KAP yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.
Kualitas audit yang optimal
2.
Ketepatan waktu penyelesaian audit
3.
Harga jasa yang wajar
4.
Merupakan akuntan publik Indonesia yang mempunyai
afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang termasuk 5 (lima)
besar dunia
5.
Mempunyai rencana untuk peningkatan internal control dari
perseroan guna mendukung kualitas laporan keuangan perseroan tanpa mengurangi
kualitas dan independensi audit.
B.
Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh
Thornton International Sebagai Member
Firm Agreement
Kantor Akuntan
Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu kantor akuntan publik yang telah
mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998[2].
Bhawa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29
November 2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui
dan mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku
2002. Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni
2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum
Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif
samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton
International.
Berdasarkan pasal
2.2[3] KAP
Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional. berdasarkan
surat dari David McDonnell, Chief
Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan
Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :
·
Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant
Thornton International
·
KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton
Indonesia dan berhak mengaudit atas nama GrantThornton
Berdasarkan surat
tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton
International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas
Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant Thornton
International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut. Dengan
demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya[4]
secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Pada kuartal
pertama tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit
laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan[5] di
Bursa Efek Jakarta.
Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13
Februari 2003, Member Firm Agreement
antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy
Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak
melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah
ditandatangani sebelum tanggal withdrawal
agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto
meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang
bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan
konsultasi.
Pada tanggal 17
Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan di harian Jakarta
Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan afiliasi/membership antara Grant
Thornton International dengan PT. Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto
berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT
Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut
yang bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan
tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003 dengan demikian
auditnya mendompleng nama Thornton. KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa
SEC reviewer yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional
serta memenuhi persyaratan SEC. Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat,
KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi
ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X[6] yang
mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sanagat terbatas KAP
EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari,
akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu.
Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial
serta tidak ada hubungannya antara PT
Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP
HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya.
Serta KAP HS tindak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada
hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS
untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25
Maret 2003 PwC Amerika Serikat[7]
Meminta Thornton International Amerika Serikat[8] untuk
menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant
Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom
tertanggal 29 April 2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang
disampaikan oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut :
·
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002
belum mendapatkan quality control
dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
·
Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan
Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form
20-F PT. Telkom
·
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002
yang dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit
atas Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh
KAP Eddy Pianto
Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy
Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa
selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.
C.
Sanksi Terhadap KAP Eddy Pianto
Bahwa berdasarkan
Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor : S-1381/PM/2003 tanggal 16 Juni
2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pasar
Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto, untuk tidak
melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal surat ini
sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam. Keputusan tersebut didasarkan pada
penolakan Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 oleh SEC yang
menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange
dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan diduga menyebabkan harga saham PT.
Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan
sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap
penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Maka KAP Jimmy Budhi sebagai pengganti KAP
Eddy Pianto.
Karena first layer tidak diggunakan maka jasa
audit ini merosot dan berimbas pada persaingan jasa audit. Para pemegang saham
menjadi enggan untuk menggunakan jasa Kantor Audit Publik yang independen dan
merosotnya kepercayaan pada aouditor lokal. KAP Haryanto Sahari dan rekan menimbulkan
ketidastian berusaha bagi auditor karena kewenangan mereka untuk melakukan
kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan oleh sesama auditor yang seharusnya
saling bekerjasama dan menghormati satu sama lain.
D. Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 Oleh
KAP Haryanto Sahari Dan Rekan
Dalam Pasal 107,[9]
“Setiap
Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh
izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dalam pasal
tersebut dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau
menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Haryanto Sahari dan rekan
mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari
perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL. Karena
hasil auditnya tidak dibeikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami
kesulitan dalam mengacu auditnya.
Yang tidak relevan
adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang tidak ada
hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu merupakan alasan mereka
untuk tidak memberikan izin merupakan alasan yan tidak berdasar hukum sama
sekali. Sebagai first layer, KAP HS
seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam
peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolhkan
persaingan yang tidak sehat, sebagai sesama auditor seharusnya saling
menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi.
“Mengaburkan” dan
“menyembunyikan”[10]
dalam pasal tersebut juga dapat diterapkan pada kepada tindakan yang dilakukan
oleh KAP HS. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus
memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di
audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT telkom
melakukan inpermission atas hasil
kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Dengan demikian
pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik
(KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT Telekomunikasi
Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kantor Audit
Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC[11].
Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan
mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan
melakukan penolakan atas izin audit sebagai first layer. Yaitu auditor pertama
yang menjadi acuan dalam melakukan audit lanjutan oleh second layer-nya yaitu
Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan. Penolakan izin tersebut juga
membuat KAP EP kesulitan dalam mendapatkan opini hasil keuangan sebelumnya baik
hasil audit keuangan holding perseroan yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
maupun hasil audit anak perusahaannya yaitu PT Telekomunikasi Selular. Selain
itu, kerugian yang dilakukan oleh KAP HS juga merugikan KAP EP yaitu berlarut-larutnya
audit padahal waktu untuk penyerahan laporan keuangan sudah ditunggu oleh
Bapepam dan SEC. Dengan terjadinya pengunduran hasil laporan, KAP EP mendapat
sanksi dari Bapepam yaitu pembekuan izin usaha di lantai bursa. Selain
merugikan langsung kepada beberapa pihak, perbuatan KAP HS membuat indeks harga
saham gabungan merosot dan merugikan negara. Penolakan izin tehadap hasil audit
sebelumnya KAP HA merupakan member PwC International dan karena tidak
diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom. Padahal PwC Amerika tidak
berasosiasi dengan KAP HS karena KAP HS merupakan badan usaha yang didirikan di
Indonesia dan memakai hukum Indonesia, dengan demikin tidak relevan apabila KAP
HS memeriksa seluruh 20-F tanapa dasar hukum yang jelas. Karena kejadian dan
peristiwa ada di Indonesia maka KAP HS harus mengikuti aturan yang berlaku umum
di Indonesia[12]
khususnya ketentuan-ketentuan di pasar modal.
2.
Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan
Rekan merupakan korban yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto
Shari dan Rekan. KAP EP mendapatkan sanksi dari Bapepam dan tidak boleh
beroperasi dulu di lantai bursa untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan
perseroan. Padahal pada kuartal pertama di tahun 2002 KAP EP telah diprcaya oeh
332 (tiga ratus tiga puluh dua) perseroan untuk diaudit hasil keuangannya. Dan
sekitar 59 perusahan atau 29% peruahaan telah berhasil diaudit oleh KAP
tersebut. Walaupun tidak melakukan audit dengan sempurna terhadap laporan hasil
keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, akan tetapi itu bukan pure
kesalahannnya. Dengan demikian, KAP EP menjadi korban atas pelanggaran pasal
107 Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan,
member firm dari kantor akuntan publik asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) terbukti bersalah. Dengan demikian KAP
Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00
(dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kasa negara sebagai setoran
peneriamaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I beralamat di jalan Ir. H. Juanda
nomor 19 melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 1212 dan harus dibayar
lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan putusan ini, dengan denda keterlambatan Rp.
10.000.00,00 (sepulu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan tidak
melaksanakan putusan ini. Putusan ini dibuat hari senin tanggal 21 Juni 2004.
B. SARAN
Profesionalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugasnya merupakan aset penting yang harus dimiliki. Saling menghargai sesama
profesi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah tujuan dari setiap
pekerjaan. Minimal tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap dan sifat
Kantor Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi saham di
pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya di
Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian Indonesia di mata
dunia akan mendapatkan tempat yang baik bula. Sehingga semakin banyak
perseroan-peseroan dari Indonesia mendapatkan perilaku yang baik juga di bursa
asing.
Simbiosis mutualisme antara perseroan dan auditor adalah
ahal ayng tidak dapat dipisahkan. Karena kedua organ tersebut saling
membutuhkan. Perbaikan-perbaikan akan konsep dan fair game dalam usaha harus
benar-benar dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi gesekan atas kepentingan-kepentingan
yang dilakukan oleh oknum yang ada di pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan nomor perkara : 08/KPPPU-L/2003
Kansil. 2008.Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar grafika.
Mertokusumo, sudikno. 2007. Mengenal
hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta.: Liberty
[1]
AU 543 Standar Audit Amerika
[2]
Kansil. Pokok-pokok pengetahuan
hukum dagang Indonesia. Jakarta. Sinar grafika, hlmn 522
[3]
Adendum Grant Thornton International
Member firm Agreement
[4]
Loct.cit. hlmn 474
[5]
Laporan audit BAPPEPAM LK diakses 12
Mei 2012
[6]
Regulation S-X
205 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)
[7]
Wayne Carnall melalui email tanggal
25 Maret 2003
[8]
Carol Riehl, chief of Thornton USA
[9]
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang
pasar modal
[10]
Ibid
[11]
Loct.cit. hlmn 471
[12]
Mertokusumo, sudikno. 2007. Mengenal
hukum suatu pengantar. Yogyakarta, Liberty, hlmn 82
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
membantu sekali
thankyou so much
Posting Komentar