Jumat, 03 Mei 2013

PASAR MODAL : KASUS AUDIT PT. TELKOMSEL





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Audit keuangan perusahaan go public sangatlah diperlukan guna memperlancar proses transaksi dan salah satu transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan suatu perseroan. Langkah audit perseroan yang bonfit jelas akan menyewa auditor-auditor yang sudah handal dan terkenal. Auditor yang mempunyai reputasi baik akan selalu digunakan jasanya guna memperbaiki citra perseroan sendiri.
Adalah Perseroan Terbatas Telekomunikasi Indonesia. Tbk yang lebih sering kita dengar PT. TELKOM. Memiliki reputasi baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange. Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk memberikan laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange Commission (SEC).
Dengan berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT TELKOM membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu yang memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari Dan Rekan Merugikan PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk (PT. TELKOM) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto Dalam Pandangan Undang-undang Pasar Modal?
2.      Bagaimana Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto Dalam Kasus Penolakan Hasil Audit PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk?
3.      Bagaimana Putusan Terhadap Kantor Akuntan Publik (AKB) Haryanto Sahri Dan Rekan?


C.    DASAR HUKUM

Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Regulation S-X 205 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)
Standar Audit SAS 8
AU 543 paragraph 7 ketentuan CFF 102 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Audit PT. Telekomunikasi Indonesia

Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto. Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk perusahaan yang didalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak perusahaannya. Audit keuangan masing-masing anak perusahaan oleh auditor independen, Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya dimasukan adalah PT. Telekomuniakasi Seluler (TELKOMSEL).  Bahwa audit TELKOMSEL dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interprestasi yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya. Sehingga membebani auditor kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto tehalangi untuk bersaing di lantai bursa.
Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika[1] maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan alporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, PT Telkom mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit oleh auditor independent secara berkala tiap tahunnya.
Sedangkan syarat-syarat auditor untuk mengaudit Telkomsel haruslah KAP yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.      Kualitas audit yang optimal
2.      Ketepatan waktu penyelesaian audit
3.      Harga jasa yang wajar
4.      Merupakan akuntan publik Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang termasuk 5 (lima) besar dunia
5.      Mempunyai rencana untuk peningkatan internal control dari perseroan guna mendukung kualitas laporan keuangan perseroan tanpa mengurangi kualitas dan independensi audit.


B.     Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International Sebagai Member Firm Agreement

Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu kantor akuntan publik yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998[2]. Bhawa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui dan mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku 2002. Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni 2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton International.
Berdasarkan pasal 2.2[3] KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :

·         Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant Thornton International
·         KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan berhak mengaudit atas nama GrantThornton

Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut. Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya[4] secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Pada kuartal pertama tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan[5] di Bursa Efek Jakarta.
Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan di harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT. Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003 dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton. KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi persyaratan SEC. Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X[6] yang mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sanagat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada  hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya. Serta KAP HS tindak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat[7] Meminta Thornton International Amerika Serikat[8] untuk menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut :
·         Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum mendapatkan quality control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
·         Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
·         Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto

Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.

C.    Sanksi Terhadap KAP Eddy Pianto

Bahwa berdasarkan Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor : S-1381/PM/2003 tanggal 16 Juni 2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pasar Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto, untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal surat ini sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam. Keputusan tersebut didasarkan pada penolakan Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 oleh SEC yang menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan diduga menyebabkan harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Maka KAP Jimmy Budhi sebagai pengganti KAP Eddy Pianto.



Karena first layer tidak diggunakan maka jasa audit ini merosot dan berimbas pada persaingan jasa audit. Para pemegang saham menjadi enggan untuk menggunakan jasa Kantor Audit Publik yang independen dan merosotnya kepercayaan pada aouditor lokal. KAP Haryanto Sahari dan rekan menimbulkan ketidastian berusaha bagi auditor karena kewenangan mereka untuk melakukan kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan oleh sesama auditor yang seharusnya saling bekerjasama dan menghormati satu sama lain.

D.    Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 Oleh KAP Haryanto Sahari Dan Rekan

Dalam Pasal 107,[9]

“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dalam pasal tersebut dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Haryanto Sahari dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL. Karena hasil auditnya tidak dibeikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.
Yang tidak relevan adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang tidak ada hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu merupakan alasan mereka untuk tidak memberikan izin merupakan alasan yan tidak berdasar hukum sama sekali. Sebagai first layer, KAP HS seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolhkan persaingan yang tidak sehat, sebagai sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi.
“Mengaburkan” dan “menyembunyikan”[10] dalam pasal tersebut juga dapat diterapkan pada kepada tindakan yang dilakukan oleh KAP HS. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik (KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC[11]. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

1.      Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan melakukan penolakan atas izin audit sebagai first layer. Yaitu auditor pertama yang menjadi acuan dalam melakukan audit lanjutan oleh second layer-nya yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan. Penolakan izin tersebut juga membuat KAP EP kesulitan dalam mendapatkan opini hasil keuangan sebelumnya baik hasil audit keuangan holding perseroan yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun hasil audit anak perusahaannya yaitu PT Telekomunikasi Selular. Selain itu, kerugian yang dilakukan oleh KAP HS juga merugikan KAP EP yaitu berlarut-larutnya audit padahal waktu untuk penyerahan laporan keuangan sudah ditunggu oleh Bapepam dan SEC. Dengan terjadinya pengunduran hasil laporan, KAP EP mendapat sanksi dari Bapepam yaitu pembekuan izin usaha di lantai bursa. Selain merugikan langsung kepada beberapa pihak, perbuatan KAP HS membuat indeks harga saham gabungan merosot dan merugikan negara. Penolakan izin tehadap hasil audit sebelumnya KAP HA merupakan member PwC International dan karena tidak diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom. Padahal PwC Amerika tidak berasosiasi dengan KAP HS karena KAP HS merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dan memakai hukum Indonesia, dengan demikin tidak relevan apabila KAP HS memeriksa seluruh 20-F tanapa dasar hukum yang jelas. Karena kejadian dan peristiwa ada di Indonesia maka KAP HS harus mengikuti aturan yang berlaku umum di Indonesia[12] khususnya ketentuan-ketentuan di pasar modal.

2.      Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan Rekan merupakan korban yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Shari dan Rekan. KAP EP mendapatkan sanksi dari Bapepam dan tidak boleh beroperasi dulu di lantai bursa untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan. Padahal pada kuartal pertama di tahun 2002 KAP EP telah diprcaya oeh 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perseroan untuk diaudit hasil keuangannya. Dan sekitar 59 perusahan atau 29% peruahaan telah berhasil diaudit oleh KAP tersebut. Walaupun tidak melakukan audit dengan sempurna terhadap laporan hasil keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, akan tetapi itu bukan pure kesalahannnya. Dengan demikian, KAP EP menjadi korban atas pelanggaran pasal 107 Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

3.      Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan, member firm dari kantor akuntan publik asing Pricewaterhouse Coopers (PwC)  terbukti bersalah. Dengan demikian KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kasa negara sebagai setoran peneriamaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I beralamat di jalan Ir. H. Juanda nomor 19 melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 1212 dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan ini, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan tidak melaksanakan putusan ini. Putusan ini dibuat hari senin tanggal 21 Juni 2004.

B.     SARAN

Profesionalitas seorang auditor dalam menjalankan tugasnya merupakan aset penting yang harus dimiliki. Saling menghargai sesama profesi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah tujuan dari setiap pekerjaan. Minimal tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap dan sifat Kantor Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi saham di pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian Indonesia di mata dunia akan mendapatkan tempat yang baik bula. Sehingga semakin banyak perseroan-peseroan dari Indonesia mendapatkan perilaku yang baik juga di bursa asing.
Simbiosis mutualisme antara perseroan dan auditor adalah ahal ayng tidak dapat dipisahkan. Karena kedua organ tersebut saling membutuhkan. Perbaikan-perbaikan akan konsep dan fair game dalam usaha harus benar-benar dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi gesekan atas kepentingan-kepentingan yang dilakukan oleh oknum yang ada di pasar modal.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan nomor perkara : 08/KPPPU-L/2003
Kansil. 2008.Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar grafika.
Mertokusumo, sudikno. 2007. Mengenal hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta.: Liberty



[1] AU 543 Standar Audit Amerika
[2] Kansil. Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia. Jakarta. Sinar grafika, hlmn 522
[3] Adendum Grant Thornton International Member firm Agreement
[4] Loct.cit. hlmn 474
[5] Laporan audit BAPPEPAM LK diakses 12 Mei 2012
[6] Regulation S-X 205 United States Sekurities And Exchange Commission (SEC)

[7] Wayne Carnall melalui email tanggal 25 Maret 2003
[8] Carol Riehl, chief of Thornton USA
[9] Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
[10] Ibid
[11] Loct.cit. hlmn 471
[12] Mertokusumo, sudikno. 2007. Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta, Liberty, hlmn 82

2 komentar:

Unknown mengatakan...

membantu sekali

Unknown mengatakan...

thankyou so much

Posting Komentar