Jumat, 03 Mei 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap manusia yang ada di dunia ini
pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing-masing. Banyak cara yang
ditempuh manusia untuk mempertahankanhidupnya. Salah satu cara yang bisa
ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis
bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakanbarang atau jasa dengan
maksud mendapatkan laba (keuntungan). Seiring dengan perkembangan zaman, dunia
bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan
dana menjadi hal yang tak dapatdielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan
perseorangan maupun usahawan yangtergabung dalam suatu badan hukum di dalam
mengembangkan usahanya maupun didalam meningkatkan mutu produknya, sehingga
dapat dicapai suatu keuntungan yangmemuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi
kalangan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin
banyak orang yangmendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang
penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam
mengembangkanusahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan
non bank.Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil
dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambildana
secara langsung dari masyarakat.Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang
pesat saat ini adalah sewaguna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing.
Saat ini, leasing merupakan salahsatu cara perusahaan memperoleh asset atau
kepemilikan tanpa harus melalui prosesyang berkepanjangan. Semuanya telah
diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan.
Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaranresiko tinggi yang saat
ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada. Bila dilihat dari propspek
kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapatberkembang pesat dan memainkan
peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru,yang khusus bergerak dalam
penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan
bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhikebutuhan pasarnya yang luas.Potensi
bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal.Sebelum
tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudianmelalui
kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animoinvestor
terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buahperusahaan
leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentukAsosiasi
Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalamAsosiasi
Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit.[1]
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Perusahaan sewa guna usaha di
Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing.
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan
untuk keperluan barang - barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan
di sini maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang - barang modal seperti
peralatan kantor atau MOBIL dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat
diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan
nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri. Keterbatasan usaha
leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan
leasing harus pandai - pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan
sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara
umum adalah perjanjian antara LESSOR (perusahaan leasing) dengan LESSEE
(nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh
lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan
No.1169/KMK.01/1991 adalah "kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
selanjutnya yg dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha"
Pengertian lessor adalah perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal,
sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan barang modal tersebut.
B. KETENTUAN MENGENAI LEASING
Kegiatan leasing secara resmi
diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama
antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di
Indonesia.
wewenang untuk memberikan usaha
leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
649/MK/5/1974 [2]Tanggal
6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan
usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988
(Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan
dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun
1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam
bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut
ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan
seperti :
1) Sewa
guna usaha (leasing)
2) Modal
Ventura (ventura capital)
3) Anjak
Piutang (factoring)
4) Pembiayaan
konsumen (consumer finance)
5) Kartu
kredit
Pemberian izin untuk melakukan
usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari
Menteri keuangan.[3]
C.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam
melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.[4]
1.
LESSOR
Merupakan perusahaan leasing yg
membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.
LESSEE
Adalah nasabah yg mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.
SUPPLIER
Yaitu pedagang yg menyediakan
barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan
dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.
ASURANSI
Merupakan perusahaan yg akan
menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko
sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat
ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan
selama masih dalam jangka waktu kredit)
D.
KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda.
Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21
November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1)
Melakukan sewa
guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance
lease)
2)
Melakukan sewa
guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease)
Ciri - ciri kedua kegiatan leasing seperti yg dimaksud di atas adalah
sebagai berikut.
1.
Kriteria untuk
finance lease apabila suatu perusahaan leasing
memenuhi peryaratan :
a.
Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yg
dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan dan
keuntungan bagi pihak leassor.
b.
dalam perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.
2.
Sedangkan
kriteria untuk operating lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut :
a. jumlah pembayaran selama masa leasing pertama
tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan ditambah
keuntungan bagi pihak lessor
b.
didalam perjanjian leasing tidak memuat
mengenai hak opsi bagi lessee.
kemudian dalam praktiknya transaksi
finance leasing dibagi lagi ke
dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.
DIRECT LEASE
Transaksi ini dikenal juga dengan
nama true lease. Dimana dalam transaksi
ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus
menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.lessee dapat menentukan
spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan
suppliernya.oleh karena itu, proses pembelian yg dilakukan lessor hanyalah
untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee.
2.
SALES AND LEASE BACK
Proses ini dilkukan dimana pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya
digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease di
mana pihak lessor sengaja memberi barang modal untuk kemudian dileasekan kepada
pihak lessee. Biaya yg dikenakan terhadap lessee adalah biaya yg dikeluarkan
untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING
Setelah kita menegetahui kegiatan -
kegiatan yg dilakukan oleh Perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi
perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing
dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok,yaitu :[5]
Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yg
berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang - barang
modal dari suplier lain untk dileasekan.
Capital lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini,
produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yg mereka leasekan
adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya
hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada
pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai
perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
F.
PERJANJIAN LEASING
Perjanjian yg dibuat antara lessor
dengan lessee disebut '' lease agrement''
dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara
kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat secara umum
memuat antara lain :[6]
·
Nama dan alamat
lessee
·
Jenis barang
modal yg diinginkan
·
Jumlah atau
nilai barang yg dileasingkan
·
Syarat-syarat
pembayaran
·
Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lain
·
Biaya-biaya yg
dikenakan
·
Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
·
dan lain-lainnya
Jika seluruh persyaratan sudah
disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang
dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh
lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan
ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan
suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.
G.
BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN
Setiap fasilitas yg diberikan oleh
perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya.
Biaya - biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing - masing perusahaan
leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee
tidak sama.Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan
mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya - biaya yg dibebankan
kepada lessee biasanya terdiri dari :
·
Biaya
Administrasi
·
Biaya materai
untuk perjanjian/apraisal
·
Biaya Bunga
terhadap barang yg dileasekan
·
Premi Asuransi
yg disetor kepada pihak asuransi
Di antara biaya - biaya
diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan
terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan
kepada para lessee tersebut.
H.
PROSEDUR PERMOHONAN LEASING
Setiap permohonan yg diajukan oleh
lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara
tertulis,kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga
pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan
analisis.
Prosedur permohonan fasilitas
leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1)
Pihak lessee
mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara
lisan maupun tertulis.
2)
Pihal lessor
akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen
atau informasi yang
kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a)
Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yg berisi antara lain maksud
dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b) Akte
pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau
Yayasan.
c) Ktp
dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
d) Laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk
PT.
e) Slip
gaji dan bukti penghasilan lainya jika lessee berbentuk perorangan.
f) NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan (diatas
pembiayaan Rp 100,000,000-)
3) Jika
dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor,
termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
4) Pihak
lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yg diberikan
lessee dengan cara :
·
Penelitian data
untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini
dapat dapat dilakukan dengan 5 C,yaitu character,capacity,capital,condition dan
colleteral .
·
Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
·
Menelti ke
lokasi di mana lessee punya hubungan.
5)
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah
membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yg ada dilapangan. Dari
hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
·
Menolak
permohonan lessee dengan alsan tertentu
·
Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
·
Menerima
permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6)
Jika permohonan
lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan
denganpihak lessee,tentang persyaratan yg harus dipenuhi antara lain,
penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biay yg harus dibayar oleh
lessee.
7) Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dan lessor
8) Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yg diinginkan lessee dan membayar
sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9) Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yg sudah disetor lessee
sebelumnya kepada pihak lessor.
10) Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran
yg telah dilakukan oleh lessor
11)
Pihak lessor
juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan
fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yg ditetapkan oleh
perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal ini sesuai dengan
kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan
persyaratan tidak jauh berbeda seperti yg telah diuraikan diatas.
I.
SANKSI-SANKSI
Seperti jenis pinjaman
lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur
yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh
banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yg
dibiayai akan terlunasi sesuai dengan
rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai
berupa sangsi - sangsi yg telah disepakati.
Sangsi - sangsi yg diberikan pihak
lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi
kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah
sebagai berikut :
1)
Berupa teguran
lisan supaya segera melunasi
2) Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3) Dikenakan
denda sesuai perjanjian
4) Penyitaan
barang yg dipegang oleh lessee.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan
semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam
bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie)
bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yangbersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah
disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga
pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang
modal.
SARAN
Hendaknya
pemerintah dapat mengakomodasi regulasi untuk seluruh transaksiperusahaan
leasing dengan cara membentuk UU khusus dan jugamengamandemen UU sesuai dengan
perkembangan jaman.
Para
perusahaan yang bergerak sebagai lessor, hendaknya dapat memberikanpelayanan
sebaik mungkin kepada konsumen sehingga tidak terjadi perselisihanantara konsumen
dan juga pihak lessor.
Lessor
dan lesse saling menghargai hak masing – masing dan menjalankankewajiban masing
– masing sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuatsehingga tidak ada
perselisihan antara pihak lessor dan pihak lessee.
DAFTAR PUSTAKA
Simatupang,
Richard Burton. 2003. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta
: Rineka Cipta
Affandi Kusuma. 2009. Pengertian
Leasing.
Lovetya. 2006. Leasing dan Franchise. Malang : UB
Dannimio. 2011. Jenis-jenis
sewa guna usaha. Diakses 15 mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar