Jumat, 03 Mei 2013

PERJANJIAN JENIS BARU : LEASING





BAB I
PENDAHULUAN

            Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing-masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankanhidupnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakanbarang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan). Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapatdielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yangtergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun didalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yangmemuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yangmendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkanusahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan non bank.Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambildana secara langsung dari masyarakat.Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewaguna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salahsatu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui prosesyang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaranresiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada. Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapatberkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru,yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhikebutuhan pasarnya yang luas.Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal.Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudianmelalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animoinvestor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buahperusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentukAsosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalamAsosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit.[1]

BAB II
PEMBAHASAN

A.            PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang - barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang - barang modal seperti peralatan kantor atau MOBIL dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai - pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara LESSOR (perusahaan leasing) dengan LESSEE (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah "kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak  mempunyai hak opsi  untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha"
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan barang modal tersebut.



B.       KETENTUAN MENGENAI  LEASING
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 [2]Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1)      Sewa guna usaha (leasing)
2)      Modal Ventura (ventura capital)
3)      Anjak Piutang (factoring)
4)      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5)      Kartu kredit
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri keuangan.[3]

C.       PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.[4]
1.      LESSOR
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      LESSEE
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.      SUPPLIER
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.      ASURANSI
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan  lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)

D.           KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1)      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2)      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease)
     Ciri - ciri kedua kegiatan leasing seperti yg dimaksud di atas adalah sebagai berikut.

1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing  memenuhi peryaratan :

a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali,        ditambah dengan nilai sisa barang yg dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.
b.      dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.

2.      Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut :
a.        jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor
b.       didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam  bentuk-bentuk sebagai berikut :

1.      DIRECT LEASE
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya.oleh karena itu, proses pembelian yg dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee.
2.      SALES AND LEASE BACK
Proses ini dilkukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja memberi barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yg dikenakan terhadap lessee adalah biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

E.            JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING
Setelah kita menegetahui kegiatan - kegiatan yg dilakukan oleh Perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok,yaitu :[5]

Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yg berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang - barang modal dari suplier lain  untk dileasekan.

Capital lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yg mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
   
Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

F.            PERJANJIAN LEASING
Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut '' lease agrement''  dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :[6]
·         Nama dan alamat lessee
·         Jenis barang modal yg diinginkan
·         Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan
·         Syarat-syarat pembayaran
·         Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain
·         Biaya-biaya yg dikenakan
·         Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
·         dan lain-lainnya

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.


G.           BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN
Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya - biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing - masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee tidak sama.Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya - biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
·         Biaya Administrasi
·         Biaya materai untuk perjanjian/apraisal
·         Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan
·         Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi

Di antara biaya - biaya diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.




H.           PROSEDUR PERMOHONAN LEASING

Setiap permohonan yg diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis,kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1)      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2)      Pihal lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a)      Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yg berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b)      Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
c)      Ktp dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
d)     Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e)      Slip gaji dan bukti penghasilan lainya jika lessee berbentuk perorangan.
f)       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan (diatas pembiayaan Rp 100,000,000-)
3)      Jika dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajiban masing - masing.

4)      Pihak lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yg diberikan lessee dengan cara :
·         Penelitian data untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat dilakukan dengan 5 C,yaitu character,capacity,capital,condition dan colleteral .
·         Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
·         Menelti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.

5)      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yg ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
·         Menolak permohonan lessee dengan alsan tertentu
·         Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
·         Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.

6)      Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan denganpihak lessee,tentang persyaratan yg harus dipenuhi antara lain, penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biay yg harus dibayar oleh lessee.
7)      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor
8)      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan  barang yg diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9)      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yg sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10)  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yg telah dilakukan oleh lessor
11)  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan  oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yg ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda seperti yg telah diuraikan diatas.

I.          SANKSI-SANKSI

Seperti jenis pinjaman lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing  jelas tidak semua barang modal yg dibiayai  akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi - sangsi yg telah disepakati.

Sangsi - sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :

1)      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2)      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3)      Dikenakan denda sesuai perjanjian
4)      Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yangbersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang modal.

SARAN
Hendaknya pemerintah dapat mengakomodasi regulasi untuk seluruh transaksiperusahaan leasing dengan cara membentuk UU khusus dan jugamengamandemen UU sesuai dengan perkembangan jaman.
Para perusahaan yang bergerak sebagai lessor, hendaknya dapat memberikanpelayanan sebaik mungkin kepada konsumen sehingga tidak terjadi perselisihanantara konsumen dan juga pihak lessor.
Lessor dan lesse saling menghargai hak masing – masing dan menjalankankewajiban masing – masing sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuatsehingga tidak ada perselisihan antara pihak lessor dan pihak lessee.
DAFTAR PUSTAKA
Simatupang, Richard Burton. 2003.  Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta
Affandi Kusuma. 2009. Pengertian Leasing.
Lovetya. 2006. Leasing dan Franchise. Malang : UB
Dannimio. 2011. Jenis-jenis sewa guna usaha. Diakses 15 mei 2012


[1] Simatupang, Richard Burton. 2003.  Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta
[2] Affandi Kusuma. 2009. Pengertian Leasing. Hlmn 3
[3] Lovetya. 2006. Leasing dan Franchise. Malang : UB, hlmn 2
[4] Loc.cit. hlmn 5
[5] Dannimio. 2011. Jenis-jenis sewa guna usaha. Diakses 15 mei 2012
[6] Loc.cit. hlmn 10

0 komentar:

Posting Komentar