Minggu, 14 April 2013
No.
____/Pdt.G/_____/PN.Krw.
A n t a r a
_____________,
sebagai Tergugat
Selanjutnya
disebut Pelawan
Lawan
____________,
sebagai Penggugat
Selanjutnya
disebut Terlawan
Karawang, 11
Agustus _____
Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim
Yang memeriksa Perkara No. ____/Pdt.G/_____/PN.Krw.
di Karawang
Dengan hormat,
Bersama ini saya, ___________, dengan ini hendak
melakukan perlawanan/verzet sehubungan dengan putusan verstek yang telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang, tanggal………………….. No. ………………………….
Adapun yang menjadi alasan-alasan yang saya kemukakan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pelawan sama
sekali tidak mengenal Terlawan dan tidak pernah menjalin hubungan perikatan
keperdataan, apalagi sampai melakukan utang piutang yang terjadi antara Pelawan
dengan Terlawan. Dengan demikian gugatan yang diajukan Terlawan adalah error In
pesona atau salah orang.
2. Bahwa Pelawan tidak
bekerja sebagai pengusaha, karyawan, atau pegawai apapun, pada institusi
apapun, melainkan hanya sebagai seorang ibu rumah tangga mengurus suami dan
membuka Rumah Makan “____________________” di Jl. Paundan Karawang, yang
bersuamikan seorang pengusaha dan pengacara di Kota Bandung. Maka dalam hal ini
Pelawan tidak memerlukan modal dari Terlawan karena seandainya Pelawan ingin
membuka usaha, tentu saja suami Pelawan yang berdomisili di Bandung akan
mentransfer modal yang cukup. Dengan demikian segala apa yang didalilkan oleh
Terlawan hanyalah isapan jempol belaka.
3. Bahwa tanpa
sepengetahuan Pelawan, Hakim telah memutuskan verstek yang pada intinya
mengabulkan gugatan Terlawan untuk menghukum Pelawan sembayar segala kerugian
sebagaimana yang digugat oleh Terlawan dengan dalil-dalil yang tidak rasional
dan tidak sesuai fakta di lapangan.
4. Bahwa Pelawan juga
dihukum untuk membayar biaya perkara yang sama sekali pelawan tidak mengetahui
mengapa hal yang tidak pernah terjadi dapat diajukan ke muka Pengadilan.
Berdasarkan alasan yang saya uraikan diatas, memohon
kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, berkanan memberikan
putusan:
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah yang
benar.
2. Mengebulkan perlawanan dari Pelawan.
3. Menolak gugatan yang diajukan oleh
Terlawan.
4. Menghukum Terlawan untuk membayar
biaya perkara.
5. Mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Hormat saya,
Pelawan
______________
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar