Minggu, 14 April 2013

ANATOMI VERZET



No. ____/Pdt.G/_____/PN.Krw.
A n t a r a
_____________, sebagai Tergugat
Selanjutnya disebut Pelawan
Lawan
____________, sebagai Penggugat
Selanjutnya disebut Terlawan
                                      
Karawang, 11 Agustus _____

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim
Yang memeriksa Perkara No. ____/Pdt.G/_____/PN.Krw.
di Karawang

Dengan hormat,
Bersama ini saya, ___________, dengan ini hendak melakukan perlawanan/verzet sehubungan dengan putusan verstek yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang, tanggal………………….. No. ………………………….
Adapun yang menjadi alasan-alasan yang saya kemukakan sebagai berikut:
1.   Bahwa Pelawan sama sekali tidak mengenal Terlawan dan tidak pernah menjalin hubungan perikatan keperdataan, apalagi sampai melakukan utang piutang yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan. Dengan demikian gugatan yang diajukan Terlawan adalah error In pesona atau salah orang. 
2.   Bahwa Pelawan tidak bekerja sebagai pengusaha, karyawan, atau pegawai apapun, pada institusi apapun, melainkan ha­nya sebagai seorang ibu rumah tangga mengurus suami dan membuka Rumah Makan “____________________” di Jl. Paundan Karawang, yang bersuamikan seorang pengusaha dan pengacara di Kota Bandung. Maka dalam hal ini Pelawan tidak memerlukan modal dari Terlawan karena seandainya Pelawan ingin membuka usaha, tentu saja suami Pelawan yang berdomisili di Bandung akan mentransfer modal yang cukup. Dengan demikian segala apa yang didalilkan oleh Terlawan hanyalah isapan jempol belaka.
3.   Bahwa tanpa sepengetahuan Pelawan, Hakim telah memutuskan verstek yang pada intinya mengabulkan gugatan Ter­lawan untuk menghukum Pelawan sembayar segala kerugian sebagaimana yang digugat oleh Terlawan dengan dalil-dalil yang tidak rasional dan tidak sesuai fakta di lapangan.
4.   Bahwa Pelawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang sama sekali pelawan tidak mengetahui mengapa hal yang tidak pernah terjadi dapat diajukan ke muka Pengadilan.

Berdasarkan alasan yang saya uraikan diatas, memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, berkanan memberikan putusan:
1.   Menyatakan bahwa Pelawan adalah yang benar.
2.   Mengebulkan perlawanan dari Pelawan.
3.   Menolak gugatan yang diajukan oleh Terlawan.
4.   Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
5.   Mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Hormat saya,
Pelawan


______________

0 komentar:

Posting Komentar