Sabtu, 13 April 2013
A. Contoh Jawaban Berupa Sanggahan terhadap Gugatan
J A W A B A N
Dalam Perkara
No…………/PDT/……/PN………
antara
PT X
........................ sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi
Lawan
PT
Y........................ sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi
-------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta,
................
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri ...............
u.p.
Majelis Hakim
yang memeriksa perkara No. ..........
di Jakarta
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT .......... yang dalam hal ini diwakili oleh
................ yang bertindak untuk dan atas nama PT ..............., alamat ............, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya sebagai Tergugat dalam Konvensi/
Penggugat dalam Rekonvensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam Konvensi dan
Gugatan dalam Rekonvensi, antara lain sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi
A. Dalam Eksepsi
1. ..........................
2. ..........................
B. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Tergugat memohon hal yang telah
diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa Tergugat menolak seluruh
dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh
Tergugat.
3. ...............
II. Dalam Rekonvensi
A. ..................
B. ................. .
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas,
Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon dengan segala
kerendahan hati agar Pengadilan Negeri ............ berkenan untuk memutuskan
antara lain sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi
A. Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima.
B. Dalam Pokok Perkara
a. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
b. Biaya perkara menurut hukum.
II. Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya
2. Menyatakan secara hukum
........................
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
yang telah dilakukan.
4. Menghukum Tergugat
......................
5. Biaya perkara menurut hukum.
Hormat Kuasa,
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Kantor Hukum RPH WHIMBO PITOYO & PARTNERS
(RPH WHIMBO PITOYO SH, MBA) ( ___________ SH)
B. Contoh Surat Jawaban Tergugat
J A W A B A N
Dalam Perkara
No. …./Pdt/G/20…/PN.Bks
antara
……………………………..
sebagai Tergugat
Lawan
………………………………
sebagai Penggugat
================================================
Bekasi, 11
Agustus 2011
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di Bekasi
Up. : Majelis Hakim
yang memeriksa perkara
Perkara
No…………./Pdt/G/20../PN.Bks
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak
menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2. Bahwa hal yang dikemukakan Penggugat
adalah tidak benar. Supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil
Penggugat, dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam
hubungan hukum ini, yang kami uraikan sebagai berikut:
Mengenai hubungan
Tergugat dengan Penggugat.
Mengenai perjanjian
yang dibuat pada tanggal…………........
Mengenai
pelaksanaan perjanjian……………………………...
Mengenai akibat
hukum adanya perjanjian……………………
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa Tergugat Konvensi dalam
kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas
terhadap Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai tergugat
Rekonvensi.
2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang dan dikemukakan, termasuk
dalam dalil gugatan Rekonvensi ini.
3. Bahwa tergugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat
Rekonvensi dengan cara tidak bersedia mengembalikan uang yang telah
diterimanya.
4. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat
Konvensi berhak menuntut uang bunga sebesar 2% (dua persen), dari nilai
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupuah) sampai uang Penggugat Rekonvensi sejumlah
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupuah) tersebut dikembalikan oleh Tergugat
Rekonvensi.
5. Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak
menjadi illusoir dikemudian hari, karena adanya kekawatiran yang didasarkan
prasangka beralasan bahwa Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan, memindahkan
atau menggelapkan berupa …………. (harta benda), oleh karenanya Penggugat
Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi/Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta
benda milik Tergugat Rekonvensi yaitu Tanah seluas 10.000 m2, berikut bangunan
rumah mewah berlantai dua di atasnya
yang terletak di Jalan …………………………………………., dengan batas-batas:
Sebelah Utara :
Sebelah Timur :
Sebelah Selatan :
Sebelah barat :
6. Bahwa karena gugatan balas/Rekonvensi
dari Penggugat Rekonvensi ini didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat
disangkal lagi kebenarannya lagi oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini
memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu
walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan di atas,
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Bekasi agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
I. DALAM KONVENSI
Dalam Pokok
Perkara:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
b. Menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima.
c. Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara ini.
II. DALAM REKONVENSI
A. Dalam Tindak Pendahuluan:
Meletakkan sita
jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi, berupa harta benda tidak
bergerak yaitu sebidang tanah pekarangan seluas 10.000 m2 dengan bangunan rumah
mewah berlantai dua di atasnya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :
- Sebelah Timur :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Barat :
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan sah dan berharga Jaminan harta
benda milik Tergugat Rekonvensi berupa
sebidang tanah seluas 10.000 m2, berikut banguan rumah mewah di atasnya, yang
terletak di Jalan …………………………….. dengan batas-batas:
Sebelah Utara :
Sebelah Timur :
Sebelah Selatan :
Sebelah Barat :
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan ingkar janji/wan prestasi untuk melakukan pelunasan utang
sesuai dengan pernyataan yang dibuat pada tanggal …………………………..
3. Menyatakan perjanjian antara Tergugat
dan Penggugat yang dibuat pada tanggal ………………………………. tentang …………………….. batal
demi hukum.
4. Menyatakan …………………………………………….
5. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Hormat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Kuasa Hukum,
(RPH Whimbo Pitoyo SH, MBA) ( _________ SH)
C. Contoh Konklusi Jawaban
Konklusi berasal dari kata conclusion yang berarti kesimpulan,
keputusan, atau penghabisan.
KONKLUSI
JAWABAN
Dalam Perkara
No. _____/G/PDT/2001/PN.Bks.
antara
_____________
sebagai Penggugat
Lawan
_____________
sebagai Tergugat
==========================================
Bekasi, 11 Agustus 2001
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
c.q Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No.
____/G/PDT/2001/PN.Bks.
di Bekasi
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan
diuraikan dibawah ini sebagi konklusi jawaban, yang terurai sebagai berikut:
1. Bahwa tergugat
menyangkal dalil-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali apa yang diakuinya
secara tegas-tegas;
2. Bahwa memang benar
Tergugat pada tanggal 2 Januari 2000, meminjam uang tunai sebesar Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah) yang disamakan dengan 200 gram emas.
3. Bahwa mengingat harga
emas saat ini mengalami kenaikan, maka sesuai kesepakatan, utang Tergugat
tersebut beserta selisih harga emas telah dibayar seluruhnya pada tanggal 30
Juni 2001, sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).
4. Bahwa mengingat
keberadaan Penggugat sedang di luar kota, maka cara pembayaran dilakukan
melalui transfer bank, ke rekening penggugat, seperti Bukti Transfer yang telah
divalidasi Bank Mandiri, cabang Bekasi. (Bukti P.1).
5. Bahwa dengan
melakukan pembayaran sebanyak Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) kepada
Penggugat tersebut, terbukti bahwa utang Tergugat kepada Penggugat telah
dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan uraian diatas, Tergugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bekasi berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat, atau
setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos
perkara.
Terima kasih.
Hormat Kuasa Tergugat,
(RPH Whimbo Pitoyo SH, MBA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar