Sabtu, 13 April 2013

SANGGAHAN TERHADAP GUGATAN



A.    Contoh Jawaban Berupa Sanggahan terhadap Gugatan

J A W A B A N
Dalam Perkara No…………/PDT/……/PN………
antara
PT X ........................ sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi
Lawan
PT Y........................ sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi
-------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, ................
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri ...............
u.p.
Majelis Hakim
yang memeriksa perkara No. ..........
di Jakarta

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT  .......... yang dalam hal ini diwakili oleh ................ yang bertindak untuk dan atas nama PT  ..............., alamat ............, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya sebagai Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekonvensi, antara lain sebagai berikut:

I.     Dalam Konvensi
A.     Dalam Eksepsi
1.   ..........................
2.   ..........................
B.     Dalam Pokok Perkara
1.   Bahwa Tergugat memohon hal yang telah diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini.
2.   Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
3.   ...............
II.    Dalam Rekonvensi
A.     ..................
B.     ................. .
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri ............ berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut:
I.     Dalam Konvensi
A.     Dalam Eksepsi
1.   Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.
2.   Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B.     Dalam Pokok Perkara
a.   Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
b.   Biaya perkara menurut hukum.
II.    Dalam Rekonvensi
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.     Menyatakan secara hukum ........................
3.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
4.     Menghukum Tergugat ......................
5.     Biaya perkara menurut hukum.

Hormat Kuasa,
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Kantor Hukum RPH WHIMBO PITOYO & PARTNERS


(RPH WHIMBO PITOYO SH, MBA)             ( ___________ SH)





































B. Contoh Surat Jawaban Tergugat

J A W A B A N
Dalam Perkara No. …./Pdt/G/20…/PN.Bks
antara
…………………………….. sebagai Tergugat
Lawan
……………………………… sebagai Penggugat
================================================
Bekasi, 11 Agustus 2011

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di Bekasi
Up. :   Majelis Hakim
            yang memeriksa perkara
            Perkara No…………./Pdt/G/20../PN.Bks

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.   Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2.   Bahwa hal yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar. Supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum ini, yang kami uraikan sebagai berikut:
       Mengenai hubungan Tergugat dengan Penggugat.
       Mengenai perjanjian yang dibuat pada tanggal…………........
       Mengenai pelaksanaan perjanjian……………………………...
       Mengenai akibat hukum adanya perjanjian……………………

DALAM REKONVENSI
1.   Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai tergugat Rekonvensi.
2.   Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang dan dikemukakan, termasuk dalam dalil gugatan Rekonvensi ini.
3.   Bahwa tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ing­kar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat Rekonvensi dengan cara tidak bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya.
4.   Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak menuntut uang bunga sebesar 2% (dua persen), dari nilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupuah) sampai uang Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupuah) tersebut dikembalikan oleh Tergugat Rekonvensi.
5.   Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir dikemudian hari, karena adanya kekawatiran yang didasarkan prasangka beralasan bahwa Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan, memindahkan atau menggelapkan berupa …………. (harta benda), oleh karenanya Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat Rekonvensi yaitu Tanah seluas 10.000 m2, berikut bangunan rumah mewah berlantai dua di atasnya  yang terletak di Jalan …………………………………………., dengan batas-batas:
       Sebelah Utara       :
       Sebelah Timur       :
       Sebelah Selatan   :
       Sebelah barat        :
6.   Bahwa karena gugatan balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi ini didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya lagi oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi.

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi agar berkenan memutuskan sebagai berikut:

I.     DALAM KONVENSI
       Dalam Pokok Perkara:
a.     Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b.     Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
c.     Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
II.    DALAM REKONVENSI
A.     Dalam Tindak Pendahuluan:
        Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi, berupa harta benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah pekarangan seluas 10.000 m2 dengan bangunan rumah mewah berlantai dua di atasnya, deng­an batas-batas sebagai berikut:
        -  Sebelah Utara       :
        -  Sebelah Timur       :
        -  Sebelah Selatan                   :
        -  Sebelah Barat        :

B.     Dalam Pokok Perkara
1.   Menyatakan sah dan berharga Jaminan harta benda milik Tergugat  Rekonvensi berupa sebidang tanah selu­as 10.000 m2, berikut banguan rumah mewah di atasnya, yang terletak di Jalan …………………………….. dengan batas-batas:
       Sebelah Utara   :
       Sebelah Timur        :
       Sebelah Selatan     :
       Sebelah Barat         :
2.   Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wan prestasi untuk melakukan pelunasan utang sesuai dengan pernyataan yang dibuat pada tanggal …………………………..
3.   Menyatakan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat pada tanggal ………………………………. tentang …………………….. batal demi hukum.
4.   Menyatakan …………………………………………….
5.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi.

III.   DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
       Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Hormat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Kuasa Hukum,


(RPH Whimbo Pitoyo SH, MBA)                ( _________ SH)
C. Contoh Konklusi Jawaban
Konklusi berasal dari kata conclusion yang berarti kesimpulan, keputusan, atau penghabisan.

KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. _____/G/PDT/2001/PN.Bks.
antara
_____________ sebagai Penggugat
Lawan
_____________ sebagai Tergugat
==========================================
                                              Bekasi, 11 Agustus 2001
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
c.q Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No. ____/G/PDT/2001/PN.Bks.
di Bekasi

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, dengan ini hendak  memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan dibawah ini sebagi konklusi jawaban, yang terurai sebagai berikut:
1.   Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
2.   Bahwa memang benar Tergugat pada tanggal 2 Januari 2000, meminjam uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang disamakan dengan 200 gram emas.
3.   Bahwa mengingat harga emas saat ini mengalami kenaikan, maka sesuai kesepakatan, utang Tergugat tersebut beserta selisih harga emas telah dibayar seluruhnya pada tanggal 30 Juni 2001, sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).
4.   Bahwa mengingat keberadaan Penggugat sedang di luar kota, maka cara pembayaran dilakukan melalui transfer bank, ke rekening penggugat, seperti Bukti Transfer yang telah divalidasi Bank Mandiri, cabang Bekasi. (Bukti P.1).
5.   Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat tersebut, terbukti bahwa utang Tergugat kepada Penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.

Maka berdasarkan uraian diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bekasi berkenan memutuskan:
1.   Menolak gugatan Penggugat, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.   Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara.

Terima kasih.
Hormat Kuasa Tergugat,


(RPH Whimbo Pitoyo SH, MBA)




0 komentar:

Posting Komentar