Minggu, 14 April 2013
R E P L I K
Perkara No.
___ / Pdt. G./____/PN.Bks
Dalam Perkara
antara
PT
__________________ sebagai TERGUGAT
Lawan
PT __________________ sebagai
PENGGUGAT
================================================
Bekasi, 10
Nopember 2000
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. ___ /Pdt.G/____/PN.Bks.
Di Bekasi
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi bersama ini disampaikan Replik sebagai berikut.
I. Dalam Konvensi
1. Penggugat menolak semua dalil
Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
2. .............................
3. ..............................
(contohnya sampai poin 15)
II. Dalam Rekonvensi
1. Bahwa Tergugat, semula Penggugat dalam
Konvensi menolak semua dalil Penggugat dalam Rekonvensi semula Tergugat dalam
Konvensi, kecuali yang dengan tegas-tegas diakui oleh Tergugat Rekonvensi.
2. Mohon kiranya dalil-dalil termuat
dalam Konvensi dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari dalam Rekonvensi ini.
3. …………………………………………………. (contoh sampai
poin 30)
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di
atas, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi mohon dengan segala kerendahan
hati agar Pengadilan Negeri Bekasi berkenan untuk memutuskan antara lain:
I. Dalam Konvensi
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan
Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Hormat Kuasa,
Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi
(RPH XXXX SH, MBA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar