Kamis, 16 Mei 2013

ANATOMI DUPLIK ACARA PERDATA : GUGATAN WANPRESTASI







Nomor: 80/K.197/SHERINA/2012
Sleman, 13 Maret 2012

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata                                               
No : 1000/Pdt.G/2012/PN.SLMN
Pada Pengadilan Negeri Sleman                    
Di Sleman

Perihal
:
TANGGAPAN TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA WANPRESTASI NOMOR No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN

Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan di bawah ini :
  1. Mifrudin, S.H., LL.M.
  2. Pathanto, S.H.,M.H.
  3. Ari, S.H.,M.H.
  4. Hea, S.H., M.H

Kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada “Sherina & Partners”, berkantor di Jl. Kaliurang km.6, Kentungan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2009 sebagaimana yang aslinya tersimpan pada berkas perkara ini in casu; bertindak untuk dan atas nama :

1.    Rudi Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;

2.    Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;
Melawan,

Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;

Dalam kesempatan ini, perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum TERGUGAT menyampaikan Tanggapan Tergugat atasReplik Penggugat dalam perkara Wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN dengan sistematika sebagai berikut :
Text Box: I.  DALAM KONPENSI 


A.  Dalam Eksepsi
1.      Bahwa pada prinsipnya Tergugat tetap pada eksepsi yang telah diajukan pada tanggal 28 Febuari 2012, dan oleh karenanya mohon agar dalil-dalil dan argumen  yang telah diajukan dalam  Eksepsi dan Jawaban tersebut dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak  terpisahkan dari dalil-dalil dan argumen yang diuraikan dalam Duplik ini ;
2.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil dan argumen yang terdapat dalam Replik Penggugat tanggal 1 Maret 2012, kecuali yang dengan tegas-tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
3.      Bahwa musyawarah antara penggugat dan tergugat harusnya terjadi setelah penggugat memberikan surat peringatan  kepada tergugat.
4.       Bahwa berdasarkan uraian kami di atas, serta berdasarkan uraian kami sebelumnya dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara yang telah kami ajukan sebelumnya, maka adalah patut dan adil bila Gugatan  Penggugat dinyatakan  TIDAK DAPAT DITERIMA.

B. Dalam Pokok Perkara
1.      Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula yang telah diajukan pada tanggal 28Febuari 2012, kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat  ;
2.      Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan dalam Duplik terhadap Eksepsi mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil Duplik dalam Pokok Perkara ;
3.      Tanggapan terhadap Replik dalam Pokok PerkaraNo 7 halaman 5 :
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara detail lokasi dan spesifikasi usaha rumah makan yang didalilkan oleh Penggugat, lalu bagimana mungkin bisa mendalilkan akan mendapatkan keuntungan bersih perbulan sebesar Rp 25.000.000,00?;


Text Box: II.  DALAM REKONPENSI 


1.      Bahwa segala hal yang telah kami uraikan dalam Gugatan Rekonpensi kami sebelumnya, mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan apa yang kami sampaikan dalam Replik dalam Rekonpensi ini;
2.      Bahwa Penggugat Rekonpensi pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil, argumen, dan dasar hukum yang  telah kami sampaikan dalam Gugatan Rekonpensi, serta  Penggugat Rekonpensi menyatakan menolak secara tegas seluruh dalil, dalih, argumen, dan dasar hukum yang diajukan dan disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi;
3.      Tanggapan Terhadap Jawaban atas Rekonpensi Nomor 1, halaman 6.
Bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Penggugat telah secara jelas menciderai Akta Perjanjian Sewa Menyewa xx. Dan dalam akta tersebut juga tidak ada klausul mengenai penyegelan.
4.      Tanggapan
.
Dalam hal ini Tergugat Rekonpensi lebih mengada – ada dan tidak logis memperhitungkan kerugiannya. Sedangkan Tergugat telah memiliki bukti yang nyata dan jelas serta nominal yang jelas mengenai biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh tergugat.
Text Box: III.  PERMOHONAN 


Berdasarkan hal-hal dan keterangan tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi /Pergugat Rekonpensi dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis Hakim pemeriksa perkara in casu untuk mrmutuskan:

I.                   DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI:

1.      Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat  untuk seluruhnya
2.      Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
1.      Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan wanprestasi No : 100/Pdt.G/2012/PN.SLMN  yang diajukan Penggugat 
2.      Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya

II.                DALAM REKONPENSI 
Primair
1.       Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi  untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Rekonpensi  telah melakukan perbuatan wanprestasi atas akta Perjanjian utang-piutang perjanjian yang dibuat di hadapan Triyono Suryadi S.H., M.K.n. notaris di sleman  nomor : 18, tanggal 7 maret 2011;
3.       Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi  untuk melunasi pembayaran angsuran ketiga Tertanggal 7 desember 2011 sebesar  Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
4.       Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( lima   belas  juta rupiah) dikarenakan oleh cacat tersembunyi pada mobil Grand Livina dengan Nomor Polisi R 1234 Z dan Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk mengganti biaya rumah saki;
3.      Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
4.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi  untuk membayar biaya perkara.

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum TERGUGAT

GANESHA& PARTNERS-


MaHFDJ, S.H., LL.M.



ANATOMI REPLIK ACARA PERDATA : KASUS GUGATAN WANPRESTASI





           
Perihal : Replik Penggugat dalam perkara : 100/Pdt.G/2009/PN.Slmn.
---------------------------------------

 

 

Kepada

YTH. Ketua Pengadilan Negeri Sleman
di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Dengan Hormat,
Bertanda tangan di bawah ini :
Sanina,S.H., Santosa Saragih,S.H. dan Bagurliddi,S.H.,  Advokat pada Kantor Advokat Sanina & Partners, berkantor di Jl. Gurame No.10 Minomartani; yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juli 2009, sebagaimana aslinya tersimpan pada berkas perkara in casu, bertindak untuk dan atas nama Ahong, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kaliurang Km.9, Ngaglik, Sleman;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :
1.    Rudi Hartono, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2.    Ny. Suci Hartono, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Caturtunggal, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;

Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;

Dengan ini penggugat ingin menyampaikan Nota Replik atas jawaban Tergugat tanggal-------------- sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI

1.      Bahwa Penggugat menolak semua dalil –dalil tergugat, kecuali yang dengan tegas telah diakui kebenarannya oleh Penggugat ----------------------------------------
2.      Bahwa tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan mekanisme melalui musyawarah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, padahal Penggugat sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah. Penggugat telah membicarakan dan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut namun Tergugat sering menghindar dan mengabaikan niat baik Penggugat untuk mencoba menyelesaikannya secara musyawarah. Jika upaya musyawarah tidak tercapai maka tidaklah salah Penggugat ingin menggugat Tergugat agar bertanggungjawab atas perbuatan wanprestasi Tergugat dihadapan Pengadilan.

DALAM POKOK PERKARA

1.       Bahwa Pengggugat menyangkal seluruh argumen, pernyataan, klaim, posita, petitum, maupun segala hal yang termuat di dalam Jawaban Tergugat, kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Penggugat;
2.       Bahwa Segala hal yang termuat di dalam Jawaban Penggugat atas Eksepsi secara proporsional, mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Jawaban di dalam Pokok Perkara ini;
3.       Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 5 jawaban dari Tergugat yang menyatakan  Tergugat bukan atau sama sekali tidak berniat untuk membayar namun hanya menunda pembayaran adalah tidak benar dan keliru.
Bahwa Penggugat telah melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal X,X,X  dengan melayangkan surat kepada Tergugat namun Tergugat sama sekali tidak pernah merespon surat Penggugat, hal ini menunjukkan apabila Tergugat ingin menunda pembayaran seharusnya Tergugat membalas surat Penggugat sebagai wujud itikad baik.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali mencoba mendatangi Tergugat di kios tersebut, namun Tergugat tidak pernah ada di kios tersebut dan Penggugat bahkan sudah menanyakan keberadaan Tergugat kepada pegawainya tetapi pegawai Tergugat tidak mengetahui keberadaan Tergugat.
4.        Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 6 jawaban dari Tergugat yang menyatakan sebelumnya Penggugat tidak pernah bercerita kepada Tergugat mengenai niatnya untuk membuka usaha Rumah Makan adalah sangat mengada-ada karena sebenarnya pihak Tergugat tidak harus mengetahui urusan usaha bisnis pribadi dari Penggugat dan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut.
              Kuasa Hukum Tergugat sangat tidak memiliki dasar yang menyatakan penghasilan bersih usaha rumah makan di daerah Sleman rata-rata mencapai Rp.20.000.000,-/bulan. Penggugat menyatakan apabila membangun rumah makan dengan penghasilan Rp.25.000.000/bulan sangatlah wajar dikarenakan rumah makan yang akan dibangun Penggugat merupakan Rumah Makan semacam CafĂ© yang buka sampai tengah malam dimana jelas penghasilan yang didapat pastinya mencapai Rp.25.000.000,-  dibandingkan dengan penghasilan rumah makan yang hanya buka sampai sore hari.
5.       Bahwa dalam Positum tepatnya pasal 7 jawaban Tergugat, Kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat karena masalah kesehatan sangatlah tidak revelan menurut teori ekonomi adalah pernyataan keliru. Karena dalam kasus ini Penggugat telah menghadirkan ahli psikolog ternama untuk membantu Penggugat dalam memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pikiran yang membebani Penggugat.

Hormat Takzim Penggugat berikut segenap kuasanya,

Sanina,S.H.                                                                                        Santosa Saragih,S.H



Bagurliddi,S.H