Minggu, 28 April 2013

SAFETY RIDING



Perjalanan hari ini minggu 28 April 2013 ke Solo sendirian demi mencari sekeping penghidupan. Kedua temenku yang masih ada di Jogja, Regar dan Bubud (Bukan nama sebenarnya) nggak bisa ikut karena kesibukan masing-masing. Yang satu ngurus skripsi dan yang satu ngurus ngelanjutin kuliah S2. Padahal semua sudah disiapin dari malam kemarin, tapi koq sepi ya kalau perjalanan sendirian. Huft, memang kadang manusia butuh teman.

Jam 8an aku udah siap-siap touring dengan Vixy-ku tercinta menembus Bantul, Klaten, dan Boyolali pagi itu. Awalnya sih, naik motor teang-tenang saja. Tapi dari kejauhan terdengar suara sirine polisi atau ambulan. Karena para driver udah pada menepi mau memberi jalan kepada yang empunya suara, maka akupun ikut menepi. Ya sebagai warganegara yang baik harus memprioritaskan bagi orang yang extra busy. Kalau ambulan kan kasihan taruhannya nyawa, nyawa ga ada yang double. Kalaupun itu polisi, ya biarkan mereka duluan untuk mengejar penjahat yang ngebut duluan (jadi inget pilem-pilem barat kalau ngejar penjahatnya).

But.. apakah anda tahu apa yang terjadi? ga ada polisi maupun ambulan. What the hell? brumm.. brumm... pasukan MOGE membelah jalan. Sedari Bantul ke Klaten suara itu menemaniku sampai hati ini nggak tenang. Kepikiran dahh wong sugih pake motor super muahal tapi ngalangin pengguna jalan lain. Lampu merah mereka terobos, maunya nyalip-nyalip padahal tahu sendiri bodi-nya MOGE ya gede, MOGE sendiri namanya MOtor GEde. Jadi selama ini di berita-berita banyak yang kecelakaan MOGE dengan pengendara meninggal nggak heran, Wong naiknya kaya gitu, memang sih mereka orang kaya punya SIRINE juga, tapi jika tidak menjaga safety riding yoo... salah dhewek kalau nyawa melayang.

Eh.. iya ngomong-ngomong tentang SIRINE jadi rada penasaran. Sirine yang dipakai mereka (MOGE) itu legal apa ilegal sih? Setelah aku cari tentang peraturan penggunaan sirine di Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 1993 (Download sendiri saja) memang MOGE tidak terdaftar yang boleh menggunakan sirine maupun lampu isyarat (on top car). Dengan begitu jelas ini Ilegal. Tapi... koq sejauh ini belum ada tindakan dari aparat ya? apakah yang berwenang tidak tahu? Atau ada alasan lain? 

Sejauh mata memandang memang yang punya motor kaya ginian rata-rata orang kaya alias wonk sugih. Maybe something happen atau ada gentlemen agreement yang kasat mata untuk melindungi mereka, secara wong sugih uangnya tinggal gesek. Tapi aku tidak mempermasalahkan sirine dan lampu tersebut, tapi safety riding-nya di jaga dong, kalau sudah bosan hidup jangan bawa-bawa pengendara lain yang sudah menepi dan berhati-hati.


Maaf bila ada kata-kata kasar, ini penglaman yang harus di share. Sesama pengendara dan pengguna jalan raya saya punya unek-unek untuk para pengendara MOGE agar selalu hati-hati. Jalan raya itu milik semua, bukan milik pribadi. Hormati pengendara motor kecil. Yang terlebih sering aku singgung adalah keselamatan berkendara.





Jumat, 26 April 2013

GUNUNG KELUD

Gunung Kelud adalah salah satu gunung aktif yang berada di pulau Jawa, tepatnya di kabupaten Kediri, Jawa Timur. Gunung tersebut merupakan salah satu objek wisata yang cukup terkenal bagi para wisatawan yang suka tantangan. Di salah satu tempat dilereng gunung Kelud ada semacam danau air panas, tapi pada tahun 2007-2008 gunung tersebut meletus dan menghilangkan danau tersebut. Batu-batu belerang hijau panas muncul menggantikan danau tersebut.

Kebetulan penulis pernah tinggal di kabupaten Kediri kurang lebih setahun. Dari tempat tinggal ke gunung Kelud diperlukan perjalanan 1-2 jam via motor. Karena saat itu musim libur, Penulis dan beberapa teman berencana naik ke Gunung tersebut. Sebenarnya Penulis sudah beberapa kali naik, tapi suasana gunung dan udara bersih membuat Penulis kangen untuk mendaki ke gunung tersebut. 

Sebelum naik ke gunung Kelud, kami menemukan beberapa lapak para penjual yang kosong. Karena saat itu baru saja Kelud berhenti mengeluarkan larva. Setelah dinyatakan aman, kami langsung menginisiasi pendakian. Suasana di lapak memang agak horor, banyak abu vulkanik. Sebelum mendaki kami melewati terowongan gelap, jaraknya kurang lebih 300 meteran. Setelah melewati terowongan tersebut barulah kami mendaki.

Mendaki gunung Kelud tidaklah sulit, karena menggunakan tangga. Asli banyak banget, kalau ingat jadi ingin menangis. Karena capek dan panjang sekali. Tapi, setelah sampai ke puncak Kelud. Widiihhh.. Keren banget tempatnya. Kalau sekilas mirip gunung Tangkuban Parahu di Bandung. Banyak kawah yang mengepul.

 Setelah asik berfoto dan bosan, kami turun gunung dengan kaki yang lemas. Naik gunung dan jarang olah raga. kebayang rasanya, sepertinya sendi-sendi ini mau copot. Akhirnya kami memutuskan untuk kembali ke tempat parkiran motor. Ketika hendak pulang, jam menunjukan pukul 10 malam, setelah lama kami nongkrong di puncak. Kami pun hendak mencari losmen murah, tapi tak kunjung ketemu. Dan tidur di mushala terdekat, padahal di dalam mushala tuh ada keranda. Tapi teman-teman penulis tidak ambil pusing, ya sudah lah namanya gratis ini.

Jadi kangen sama teman-teman yang dulu ngedaki bareng. Semoga kapan-kapan kita bertemu lagi. Inilah tampang-tampang teman-temanku yang kemaleman di Kelud.


dari kiri : yusuf, anwar, anggara, aad (Penulis), david, akmal, ismail, dan yang memfoto siapa ya lupa aku... maap ya.

Jadi inget aku boncengan ma si Akmal kasihan motornya ga mau jalan kalau nggak gigi satu. Ya ampun, yang terlalu motornya apa penumpangnya. Mungkin kalau motor bisa bicara, "Tolong jangan dudukin aku lama-lama, biarkan aku istirahat sebentar". Maklum kita berdua merupakan salah satu pembesar di kawanan ini. hehe







SEKILAS TENTANG MAKAN


 Makanan dan penyakit adalah dua hal yang saling berhubungan. Makanan sebagai penambah tenaga memang diperlukan untuk keberlangsungan hidup. Dengan adanya tenaga dalam tubuh manusia maka manusia dapat beraktivitas dengan baik. Tanpa ada tenaga, manusia akan loyo dan tidak dapat berbuat apa-apa. Makanan sebagaimana kita makan terdiri dari berbagai bahan yang berbeda-beda. Makanan yang baik menurut para ahli gizi adalah yang mengandung unsur 4 sehat 5 sempurna. Kita pernah mendengar orang berkata makanlah ketika lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Apakah anda pernah merenung akan nasihat tersebut. Sebagian orang mungkin mengacuhkan nasihat tersebut, tapi sebagai manusia yang ingin hidup sehat harus mempunyai pola makan yang teratur. Janganlah makan ketika kenyang dan berhenti setelah kekenyangan.

Nasi sebagai makanan pokok bangsa Indonesia memang selalu menjadi makanan utama. Bahkan ada ungkapan yang menggeliti kalau orang Indonesia di tanya sudah makan atau belum, maka jawabannya adalah belum jika tidak makan nasi, walaupun sudah makan bubur ayam dan bakwan. Sebenarnya kita bisa makan selain nasi, contohnya jagung, singkong, atau roti. Sesekali cobalah anda makan selain nasi untuk variasi. Menurut temanku yang seorang mahasiswa kedokteran (mungkin sekarang sudah menjadi dokter) yang menjadi masalah kegemukan yang dialami oleh para pemuda/ABG adalah terlalu banyak mengkonsumsi karbohidrat. Yupz.. betul sekali karbohidrat itu terkandung salah satunya dalam nasi.

Daging merah juga apabila dikonsumsi terlalu banyak juga tidak baik. Padahal penulis sendiri suka sup daging dan sate. Para hali gizi mengalihkan dari konsumsi daging merah menjadi mengkonsumsi ikan. Karena ikan mempunyai banyak khasiat dan baik bagi pertumbuhan. Ketika kecil penulis tidak suka dengan ikan, bahkan ketika ibunda membuat pepes ikan Penulis hanya mau makan dengan selain ikan. Bagi para ibu dan calon ibu, Penulis menghimbau agar dapat membujuk buah hatinya untuk bisa mengkonsumsi ikan.

Baru-baru ini dapat berita jika salah satu cara untuk mencegah penyakit kanker (cancer) adalah dengan mengkonsumsi buah ketika lapar. Jadi anda jangan makan besar dahulu, karena air liur dan zat yang ada di dalam buah disinyalir dapat mencegah penyakit tersebut. Hal ini logis, karena jika makan besar terlebih dahulu dan makan buat untuk dessert maka buah tersebut akan membusuk, karena masih tertahan di kerongkongan. Coba saja anda mengupas apel dalam jangka beberapa menit apel tersebut akan berubah warna menjadi kecoklatan, apel tersebut sedikit demi sedikit mengalami pembusukan. Jadi makan buah terlebih dahulu dan makan besar kemudian.

Makan merupakan aktivitas semua makhluk hidup, dari makhluk yang kecil sampai makhlus besar memerlukan makan untuk mendapatkan tenaga. Penyakit banyak yang datang karena dipengaruhi oleh pola makan. Manusia ketika lapar kadang kalap ketika melihat makanan dan walhasil makan dengan jumlah porsi yang berlebihan. Menurut ahli gizi, manusia membutuhkan kalori rata-rata 2000 gram perhari. Apabila manusia makan dengan jumlah kalori lebih dari 2000 gram kalori perhari, maka kalori tersebut akan di timbun di dalam perut berupa lemak.

Penumpukan kalori yang banyak salah satunya akan menimbulkan obesitas. Di mana lemak tersebut akan berkumpul di bawah kulit. Apabila lemak tersebut tidak dapat dibakar maka bebahaya sekali untuk kesehatan. Obesitas tersebut dapat menyerang jantung yang kana menjadi jantung koroner.

Berlebihan dalam makan juga tidak baik, makanlah secukupnya. Berlebihan dalam mengkonsumsi gula juga tidak baik, karena dapat menimbulkan penyakit kencing manis (Diabetes). Konsumsilah makanan dengan bijaksana, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit tetapi pas sesuai kalori. Dan jangan lupa tetap olah raga yang teratur. Makanlah ketika lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan.

Salamat makan semua!





Kamis, 25 April 2013

FORM SURAT KUASA



SURAT KUASA
ANTARA
Mr. …………………………..
DENGAN
Kantor Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS “
           Nomor : ……………………………………. & No……………………………………

Pada hari in ________i______ tanggal ______ bulan ______ tahun dua ribu dua belas di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a     : Mr. _____________
Jabatan     : Direktur Utama PT _____________.
A l a m a t :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ____________, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Ketentuan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

N a m a   :     AAD M ADHARI SH,
Jabatan   :     Managing Partners Kantor Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS”
Alamat    :    

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebagai Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 20 Desember 2011 Nomor: _____________ maka Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat serta menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum, dengan sayarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN

1.   PIHAK PERTAMA mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk menerima dari PIHAK PERTAMA penanganan gugatan perdata perkara Nomor _____________ tanggal _____________ ditingkat Pengadilan Negeri _____________, antara PT. ________, selaku PENGGUGAT melawan _____________ selaku TERGUGAT.


2.   PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas, sepanjang tidak bertentangan dan merugikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
MAKSUD PERJANJIAN

Penyerahan kasus hukum perdata dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk memperoleh penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang berkedudukan tetap/pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a.   Surat kuasa khusus sebagai landasan hukum PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk dan/atau atas nama PIHAK PERTAMA.
b.   Segala dokumen asli, kronologis, dan fakta pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya penanganan serta penyelesaian kasus dimaksud.
c.    Honorarium berupa lawyer fee, operasional fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal dibawah ini.

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.   PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang terjadi selama menjalankan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2.   PIHAK KEDUA  wajib meminta petunjuk/izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil langkah-langkah yang tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat Kuasa khusus termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.

Pasal 4
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA berupa:
a.   Lawyer fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b.   Operasional fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c.    Succsess fee sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat setelah keluarnya putusan Pengadilan Ne­ge­ri_____________ dan PT. _________ dimenangkan (Kutipan atas putusan dapat ditunjukkan dan diserahkan kepada PT________________.
d.   Pajak dipungut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, biaya tersebut sudah termasuk pajak (PPN dan PPh).

Pasal 5
KETENTUAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang dituangkan dalam suatu adendum yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat bagi kedua belah pihak sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan berakhir pada saat dicapainya maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.

Pasal 7
FORCE MAJEUR

1.   Yang dimaksud dengan force majeur adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan hukum dimaksud.
2.   Apabila terjadi force majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3.   Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari Kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang kejadian force majeur dari PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui force majeur tersebut.
















Pasal 8
PENUTUP

Demikian Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2 (dua) measing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.

             Penerima Kuasa,                                     Pemberi Kuasa,
                Kantor Hukum
AAD M ADHARI & PARTNERS



AAD M ADHARI SH,                                             Mr.___________
              Managing Partners                                Direktur Utama







MEMORI BANDING



MEMORI BANDING
Atas putusan Pendadilan Negeri Bekasi
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..

A n t a r a:
____________________________ Semula tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.

L a w a n:
____________________________ Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.                                            Sekarang Pembanding.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami …………………………………….., alamat …………………………………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding, bedsarakan Surat Kuasa khusus tertanggal…………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ……………………….. No. ……………………….. tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang Terban­ding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini seharusnya diterima.

Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
DALAM KONVENSI:
     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi tanggal……………………………………….;
     Menyatakan Tergugat……………………….telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
     Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.

DALAM REKONVENSI:
     Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
     Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp …………………….. (………………………………………).
     Bahwa Pembanding merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di bawah ini:
1.     Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1.                Menimbang bahwa Penggugat telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;

2.2.                Bahwa selanjutnya pada halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang ……………………………………………
  Menimbang …………………………………………….
  Menimbang …………………………………………….
2.3.                Bahwa pertimbangan pada bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………….

2.     Bahwa menurut Pembanding, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut telah mengandung cacat hukum dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan pengambilan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini menyatakan keberatan atas Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi a quo yang isinya antara lain berbunyi sebagai berikut:
3.     Mengenai para pihak dalam perkara ini:
     Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
     Bahwa Pembanding/Tergugat merasa keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
   
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….

Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selajutnya memutuskan:
1.   Menerima Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
2.   Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3.   Mengabulkan gugatan Rekonvensi Tergugat/Pembanding;
4.   Menguhukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.

Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum



Xxx SH, MBA                             _______ SH








COSMETIC

In modern epoch everyone wanna be perfect in everything. Gadget, style, ect. Indonesian will not be left behind also, many foreign product imported by advance country. When Korean wave attack other country life, many people follow Korean style. 

Do you know cosmetic? I don't think so, every girls so pretty with her make up. Glamor and trendy make ugly duck be beautiful swan. Competition of cosmetic's industry so hard, even in Indonesia. Internal cosmetic competes with other country cosmetic, look at modern market. As costumer we must choose good one and benefit.

Men cosmetic, have you hear it? yeah cosmetic order to men only. From shampoo, soap, ect. Several Indonesian men uses cosmetic also. I believe this news, because several friend use cosmetic. Face cosmetic is most used. I don't understand how and what for it. Maybe other people mindset if them face is precious asset.

Many cosmetic for men sale in modern market. Metrosexual is one trend in this year, many foreign influence like South Korea style. Are you one of them? seldom cosmetic not compatible for our skin, we life in tropical climate.  






Rabu, 24 April 2013

SUNDA LANGUAGE : INTRODUCTION



Hi amigo. how are you? kumaha damang? in this opportunity we learn introduction in Sunda language. Lets begin!





Saha namina? (What is your name?)
Nami abdi ..... (my name is ...... )
this phrase how to introduce your name

Ti mana asalna? (Where do you come from?
Abdi asalna ti ..... (I come from ...........)
this phrase where you from, actually your city. example "Abdi asalna ti Bandung" (I come from Bandung)

Kumaha damang? (How are you?)
Answer : damang (fine)/ Henteu damang (not fine)
in anycase there answer "pangestu" is same with damang. Then this phrase how to know other people feeling.

If you go to West Java, you can use this phrase for good manners. Happy nice day!







MONEY COLONIZE



Money is one reason who many people do anything, good thing or bad thing. Money also make differ rich or poor, poor people respect rich people usual even we know equality for human being. Money changes good people be bad people, makes bad people be worst. A capitalism says "money is everything" that we know western country as capitalism origin wanna make other country weakness.

One of trick for modern colonial is capitalism doctrine. That doctrine used in almost country even it Islamic country who have own law. I don't care about reason, because I not live there. I think the economic law can not cover them from capitalism excess. Many countries collapse own monetary.

Rich people still rich and poor people still starve. Only government who can changes this problems and covers it. If they still follow without know how to cover all, wait a minute for collapse. Maybe internal business can grow up or contrary, but western business can grow up as long as use the doctrine.

I not judge if that doctrine is worst. Maybe economic professor finds new concept, good for everyone and every country. Capitalism is most famous concept and adopted also in Indonesia. One day coming new concept hope no one starve and die. I love peace. I don't want to see like died child lost nutrient and died because starving. Then money is not GOD, but we need it for life, no else.






ASURANSI SOSIAL : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA




A.    PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdapat definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantian sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan upaya kebijaksanaan yang ditujukan kepada tenaga kerja, terutama yang berada dilingkungan perusahaan dalam hal penyelenggaraan, perlindungan dengan interaksi kerja yang saling menguntungkan kedua belah pihak (Tenaga kerja dan pengusaha). Dalam kamus populer “Pekerjaan sosial” istilah jaminan sosial tersebut disebut sebagai berikut[1]:
Jaminan Sosial adalah suatu program perlindungan yang diberikan oleh negara, masyarakat dan organisasi sosial kepada seseorang/individu yang menghadapi kesukaran-kesukaran dalam kehidupan dan penghidupannya, seperti penderita penyakit kronis, kecelakaan kerja dan sebagainya”.

Sedangkan pengertian yang diberikan oleh Imam Soepomo SH, Jaminan Sosial adalah pembayaran yang diterima oleh pihak buruh diluar kesalahanya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan diluar kehendaknya[2].
Pasal 2 ayat (4) undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa jaminan sosial perwujudan sekuritas sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang diselenggarakan pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
Dari rumusan diatas, dapat diketahui undang-undang memberi pengertian jaminan sosial dalam ruang lingkup yang sangat luas, sehingga mencakup usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial dalam upaya meningkatkan taraf hidup manusia dan mencegah atau mengatasi keterbelakangan, kebergantungan, keterlantaran dan serta kemiskinan pada umumnya.
Berkaitan dengan itu pendapat Sentanoe Kertonegoro (1989)[3], dalam pengertian yang sangat luas itu,  jaminan sosial dapat meliputi berbagai jenis pelayanan, sarana dan kemanfaaatan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat seperti pendidikan dasar, kesehatan masyarakat, perumahan rakyat, air bersih, dan lingkungan hidup, lanjut usia dan lain sebagainya. Perlu diperhatikan pula seperti ditegaskan segala bentuk pemanfaatan yang diberikan melalui program jaminan sosial tersebut hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan manusia yang bersifat dasar dan minimal untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Sehubungan dengan sifat demikian, dapat difahami apabila usaha-usaha dibidang jaminan sosial selalu menjadi tanggung jawab Pemeritah, supaya kemanfaatan yang cukup vital terjamin realisasinya. Bagi mereka yang mampu memenuhi kebutuhan diatas tingkat jaminan sosial tersebut pemenuhannya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, segala upaya dan usaha yang berkaitan dengan program jaminan sosial bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab masyarakat luas. Oleh sebab itu, dapat dikatakan semua negara termasuk Indonesia mempunyai Program Jaminan sosial yang dituangkan dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan.
Usaha dan langkah-langkah jaminan sosial secara informal sebenarnya sudah dikenal sejak jaman dahulu. Hal tersebut tampak pada kelompok sosial yang paling kecil, bantuan ekonomi dari keluarga muda ke keluarga yang lebih tua atau dari keluarga yang sosial ekonominya lebih baik membantu keluarga yang perekonomiannya kurang baik.
Masalah Jaminan sosial juga mendapatkan perhatian dari organisasi internasional, misalnya dalam konvensi ILO nomor 102 tahun 1952 tentang standar Minimum Jaminan Sosial disebutkan jaminan sosial yang meliputi pelayanan medis untuk mereka yang sakit dan tunjangan tunai untuk hari tua, cacat, kematian, dan pengangguran. Lebih jauh lagi ILO membatasi konsep kebutuhan dasar meliputi :
1)      Termasuk kebutuhan-kebutuhan minimum tertentu dari suatu keluarga bagi konsumsi sendiri, pangan yang cukup, perlindungan dan pakaian, dan dalam batas tertentu dimasukan perlengkapan dan perabot rumah tangga.
2)      Termasuk pelayanan-pelayanan esensial atau mendasar yang sebagian besar disediakan oleh dan untuk masyarakat, seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum, fasilitas kesehatan serta pendidikan.

Berkaitan dengan dua hal diatas, dapat pula dicatatkan pula Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dalam piagam PBB pada pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan pada waktu mengalami pengangguran, sakit, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.
Konsep Jaminan Sosial di Indonesia tersirat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat. Diketahui setiap warga negara berhak atas kesejahteraan sosial dan dipihak lain juga berkewajiban aktif turut serta dalam usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal itu menunjukan bahwa usaha jaminan sosial dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.






B.     DASAR HUKUM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan sosial tenaga kerja termasuk hukum asuransi. Jaminan sosial tenaga kerja diatur secara umum dalam Buku I Bab 9 pasal 246-286 KUHD yang mengatur segala jenis asuransi secara umum. Adapun beberapa peraturan perundangan yang lebih spesifik jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
2.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.      Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 Tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubanahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
7.      Peraturan Menteri Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaraan Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
9.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-169/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
10.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05
11.  Surat Keputusna Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/330/122010 Tentang Penetapan Pemberian Hasil Pembangunan Dana Untuk Saldo Jamina Hari Tua (JHT) Tahun 2010 dan Penetapan Pembayaran Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2011
12.  Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/310/102011 Tentang Pemberian Manfaat Tambahan Bagi Peserta Program JAMSOSTEK

C.    PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Sebagaimana dalam pasal 6 Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ruang lingkup jamsostek meliputi empat program, yaitu :

1.      Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Dalam pasal 1huruf 6 Undang-undang nomor 3 tahun 1992 definisi kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang ditimbulkan karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Karena pada umumnya kecelakaan kerja akan mengakibatkan dua hal, yaitu kematian dan cacat. Kematian adalah kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya bisa meninggal dunia. Sedangkan cacat adalah tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Cacat terbagi menjadi cacat tetap dan cacat sementara. Cacat tetap adalah kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembatasan, gangguan fisik, atau gangguan mental yang bersifat tetap. Cacat sementara adalah kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.[4] Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang berupa kematian atau cacat tetap atau sementara, baik fisik maupun mental perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
Dalam lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Jaminan Tenaga Kerja, Terkait besaran santunan yang akan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
1.      Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 (empat) bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 (empat) bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.
2.      Santunan cacat:
a.       santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % (persen) sesuai tabel[5] x 80 bulan upah.
b.      santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
·         Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;
·         Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000,00 (duaratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
c.       santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah % berkurangnya fungsi x % sesuai table x 80 (delapan puluh) bulan upah.

2.      Program Jaminan Kematian
Kematian muda atau kematian dini/prematur pada umumnya meninggalkan kerugian finansial bagi mereka yang ditinggalkan. Kerugian ini dapat berupa kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dari yang meninggal, dan kerugian yang diakibatkan oleh biaya perawatan selama yang bersangkutan sakit serta biaya pemakaman. Oleh karena itu, dalam program jaminan sosial tenaga kerja Pemerintah mengadakan program jaminan kematian.
Santunan kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap program jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia[6]. Bentuk jaminan kematian program Jamsostek ini merupakan program asuransi eka waktu dengan memberikan jaminan untuk jangka waktu tertentu saja, yaitu sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun saja[7].
Pada pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 santunan Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Ahli waris yang sah secara sekaligus (lumpsum) meliputi:
a.       santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
b.      biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 
c.       santunan berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.


3.      Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kepesertaan jaminan hari tua bersifat wajib. Karena jaminan hari tua sama dengan program tabungan hari tua, setiap peserta akan memiliki rekening tersendiri pada badan penyelenggara. Besarnya iuran jaminan hari tua adalah 5,7 persen dari upah pekerja/buruh sebulan, dengan perincian 3,7 persen ditanggung pengusaha dan sebesar 2 persen ditanggung oleh pekerja/buruh.
Selain itu, program ini merupakan program jangka panjang yang hanya dapat dibayarkan kembali oleh badan penyelenggara kepada pekerja/buruh atau ahli warisnya dengan syarat tertentu. Sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 syarat tertentu tersebut, adalah:
1.      Pekerja/buruh yang bersangkutan telah mencapai usia lima puluh lima tahun, yaitu usia sebagai batas masa kerja atau pensiun.
2.      Pekerja/buruh yang bersangkutan mengalami cacat tetap total menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan penyelenggara.
3.      Pekerja/buruh yang bersangkutan meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian dini (prematur).

4.      Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar pekerja/pengusaha memperoleh kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerjasama secara optimal. Oleh karena itu, program jaminan sosial tenaga kerja juga memprogramkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Paket pemeliharaan dasar yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) meliputi beberapa hal, yakni :
1.      Rawat jalan tingkat pertama, yaitu semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.      Rawat jalan tingkat lanjutan, yaitu semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari pelaksanaan kesehatan tingkat pertama.
3.      Rawat inap, yaitu pemeliharaan kesehatan rumah sakit di mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau rumah sakit pelaksana pelayanan kesehatan lainnya.
4.      Pemerikasaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan yang diberikan kepada pekerja wanita berkeluarga atau istri pekerja peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan sampai persalinan ke tiga.
5.       Penunjang diagnosik, yaitu jenis-jenis pelayanan yang berkaitan dengan pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan electro encephalography (EEG), electro cardiography (ECG), dan ultra sonography scanning (CT Scanning).
6.      Pelayanan khusus, yaitu pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pembelian organ-organ tubuh agar berfungsi seperti semula, yang meliputi pelayanan kesehatan yang bersangkutan dengan kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar dan prothese anggota gerak.
7.      Emergensi, yaitu pelayanan dimana peserta jaminan pemeliharaan kesehatan membutuhakan pertolongan segera yang bila tidak segera ditolong akan membahayakan jiwa.
Biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan untuk dokter, obat, operasi, rontgen/laboratorium, perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara, perawatan gigi, mata serta jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi berwenang, Maka seluruh biaya yang akan dibayarkan berupa santunan maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sedangkan untuk biaya penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam rehabilitasi, biaya berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:
1.      Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.      Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.      Apabila menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
4.      Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan/atau angka 3.

D.    PREMI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

1.      Besaran Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Besaran pembayaran premi (iuran) jamsostek dihitung sesuai dengan presentase gaji individu karyawan dan kekurangannya menjadi tanggung jawab pengusaha (pemberi kerja). Hal tersebut telah diatur sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 1992 tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal tersebut berbunyi :

(1)   Besarnya iuran program sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a.      Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b.      Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c.       Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d.      Jaminan Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
(2)   Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3)   Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4)   Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggitingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).”




2.      Tata Cara Pembayaran Premi
Dalam pasal 22 Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatakan Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja serta membayarkan kepada badan penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Terkait keterlambatan dan sanksi akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Pemerintah.


E.     PIHAK-PIHAK DALAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

1.      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PT. Jamsostek (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai pasal 25 Undang-undang nomor 3 tahun 1993 merupakan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Struktur Organisasi PT Jamsostek (Persero) tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero), PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: KEP-213/MBU/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja[8]
Dasar hukum pendirian PT. Jamsostek (Persero) adalah :
a.       Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
b.      Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c.       Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
d.      Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
e.       Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1983 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Adapun pendirian PT Jamsostek (Persero) dengan :
a.       Peraturan Pemerintah nomor 34tahun 1922 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
c.       Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
d.      Akta Notaris nomor 76 tanggal 22 Januari 1966, Notaris Harun Kamil, SH dengan perubahan akhir anggaran dasar perseroan Akta Notaris nomor 45 tanggal 28 Mei 2002, Notaris Imah Fatimah, SH.
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan menggantikan PT. Jamsostek .
2.      Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 huruf 2 terdapat definisi peserta. Peserta adalah Pengusaha dan Tenaga Kerja yang ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Dengan kata lain peserta terbagi dua yaitu pemberi kerja dan pekerja/buruh. Pengusaha/pemberi kerja dapat berupa orang individu maupun badan hukum.

F.     BERAKHIRNYA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1.      Jangka Waktu Habis
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 terdapat syarat-syarat tertentu dalam program jaminan hari tua. Seperti telah mencapai usia 55 tahun, cacat tetap, dan buruh/pekerja meninggal. Karena program jaminan hari tua merupakan jaminan jangka panjang yang akan dibayarkan santunannya apabila terdapat buruh yang telah berusia 55 tahun. Jangka waktu tersebut telah ditentukan dengan batas usia buruh, apabila telah mencapai usia tersebut seorang buruh tidak akan membayar premi jaminan hari tua. Akan tetapi sebaliknya, buruh tersebut akan mendapat manfaat dari jaminan hari tua.

2.      Terjadi Evenemen Diikuti Dengan Klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Kematian akan berakhir apabila terjadi evenemen dan dilanjutkan dengan klaim. Evenemen-evenemen harus terkait ketiga program tersebut, yakni kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Karena santunan akan dibayarkan oleh Badan Penyelenggara apabila terjadi risiko.



[1] Ridwan Marpaung, Kamus Populer Pekerja Sosial, 1988, hal. 36
[2] Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1981, hal. 136
[3] Satrawidjaja, Man Suparman, 2005, Bunga Rampai Hukum Dagang, Bandung, PT. Alumni hlmn 5
[4] Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlmn 116
[5] Tabel jenis cacat terlampir
[6] Naskah Akademik Undang-undang nomor 40 tahun 2004
[7] Zaeni Asyahadie. Loc. Cit. Hlmn 122
[8] Jamsostek.co.id/organisasi diakses 23september 2012