Minggu, 28 April 2013
Perjalanan hari ini minggu 28 April 2013 ke Solo sendirian demi mencari sekeping penghidupan. Kedua temenku yang masih ada di Jogja, Regar dan Bubud (Bukan nama sebenarnya) nggak bisa ikut karena kesibukan masing-masing. Yang satu ngurus skripsi dan yang satu ngurus ngelanjutin kuliah S2. Padahal semua sudah disiapin dari malam kemarin, tapi koq sepi ya kalau perjalanan sendirian. Huft, memang kadang manusia butuh teman.
Jam 8an aku udah siap-siap touring dengan Vixy-ku tercinta menembus Bantul, Klaten, dan Boyolali pagi itu. Awalnya sih, naik motor teang-tenang saja. Tapi dari kejauhan terdengar suara sirine polisi atau ambulan. Karena para driver udah pada menepi mau memberi jalan kepada yang empunya suara, maka akupun ikut menepi. Ya sebagai warganegara yang baik harus memprioritaskan bagi orang yang extra busy. Kalau ambulan kan kasihan taruhannya nyawa, nyawa ga ada yang double. Kalaupun itu polisi, ya biarkan mereka duluan untuk mengejar penjahat yang ngebut duluan (jadi inget pilem-pilem barat kalau ngejar penjahatnya).
But.. apakah anda tahu apa yang terjadi? ga ada polisi maupun ambulan. What the hell? brumm.. brumm... pasukan MOGE membelah jalan. Sedari Bantul ke Klaten suara itu menemaniku sampai hati ini nggak tenang. Kepikiran dahh wong sugih pake motor super muahal tapi ngalangin pengguna jalan lain. Lampu merah mereka terobos, maunya nyalip-nyalip padahal tahu sendiri bodi-nya MOGE ya gede, MOGE sendiri namanya MOtor GEde. Jadi selama ini di berita-berita banyak yang kecelakaan MOGE dengan pengendara meninggal nggak heran, Wong naiknya kaya gitu, memang sih mereka orang kaya punya SIRINE juga, tapi jika tidak menjaga safety riding yoo... salah dhewek kalau nyawa melayang.
Eh.. iya ngomong-ngomong tentang SIRINE jadi rada penasaran. Sirine yang dipakai mereka (MOGE) itu legal apa ilegal sih? Setelah aku cari tentang peraturan penggunaan sirine di Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 1993 (Download sendiri saja) memang MOGE tidak terdaftar yang boleh menggunakan sirine maupun lampu isyarat (on top car). Dengan begitu jelas ini Ilegal. Tapi... koq sejauh ini belum ada tindakan dari aparat ya? apakah yang berwenang tidak tahu? Atau ada alasan lain?
Sejauh mata memandang memang yang punya motor kaya ginian rata-rata orang kaya alias wonk sugih. Maybe something happen atau ada gentlemen agreement yang kasat mata untuk melindungi mereka, secara wong sugih uangnya tinggal gesek. Tapi aku tidak mempermasalahkan sirine dan lampu tersebut, tapi safety riding-nya di jaga dong, kalau sudah bosan hidup jangan bawa-bawa pengendara lain yang sudah menepi dan berhati-hati.
Maaf bila ada kata-kata kasar, ini penglaman yang harus di share. Sesama pengendara dan pengguna jalan raya saya punya unek-unek untuk para pengendara MOGE agar selalu hati-hati. Jalan raya itu milik semua, bukan milik pribadi. Hormati pengendara motor kecil. Yang terlebih sering aku singgung adalah keselamatan berkendara.
Jumat, 26 April 2013
Gunung Kelud adalah salah satu gunung aktif yang berada di pulau Jawa, tepatnya di kabupaten Kediri, Jawa Timur. Gunung tersebut merupakan salah satu objek wisata yang cukup terkenal bagi para wisatawan yang suka tantangan. Di salah satu tempat dilereng gunung Kelud ada semacam danau air panas, tapi pada tahun 2007-2008 gunung tersebut meletus dan menghilangkan danau tersebut. Batu-batu belerang hijau panas muncul menggantikan danau tersebut.
Kebetulan penulis pernah tinggal di kabupaten Kediri kurang lebih setahun. Dari tempat tinggal ke gunung Kelud diperlukan perjalanan 1-2 jam via motor. Karena saat itu musim libur, Penulis dan beberapa teman berencana naik ke Gunung tersebut. Sebenarnya Penulis sudah beberapa kali naik, tapi suasana gunung dan udara bersih membuat Penulis kangen untuk mendaki ke gunung tersebut.
Sebelum naik ke gunung Kelud, kami menemukan beberapa lapak para penjual yang kosong. Karena saat itu baru saja Kelud berhenti mengeluarkan larva. Setelah dinyatakan aman, kami langsung menginisiasi pendakian. Suasana di lapak memang agak horor, banyak abu vulkanik. Sebelum mendaki kami melewati terowongan gelap, jaraknya kurang lebih 300 meteran. Setelah melewati terowongan tersebut barulah kami mendaki.
Mendaki gunung Kelud tidaklah sulit, karena menggunakan tangga. Asli banyak banget, kalau ingat jadi ingin menangis. Karena capek dan panjang sekali. Tapi, setelah sampai ke puncak Kelud. Widiihhh.. Keren banget tempatnya. Kalau sekilas mirip gunung Tangkuban Parahu di Bandung. Banyak kawah yang mengepul.
Setelah asik berfoto dan bosan, kami turun gunung dengan kaki yang lemas. Naik gunung dan jarang olah raga. kebayang rasanya, sepertinya sendi-sendi ini mau copot. Akhirnya kami memutuskan untuk kembali ke tempat parkiran motor. Ketika hendak pulang, jam menunjukan pukul 10 malam, setelah lama kami nongkrong di puncak. Kami pun hendak mencari losmen murah, tapi tak kunjung ketemu. Dan tidur di mushala terdekat, padahal di dalam mushala tuh ada keranda. Tapi teman-teman penulis tidak ambil pusing, ya sudah lah namanya gratis ini.
Jadi kangen sama teman-teman yang dulu ngedaki bareng. Semoga kapan-kapan kita bertemu lagi. Inilah tampang-tampang teman-temanku yang kemaleman di Kelud.
dari kiri : yusuf, anwar, anggara, aad (Penulis), david, akmal, ismail, dan yang memfoto siapa ya lupa aku... maap ya.
Jadi inget aku boncengan ma si Akmal kasihan motornya ga mau jalan kalau nggak gigi satu. Ya ampun, yang terlalu motornya apa penumpangnya. Mungkin kalau motor bisa bicara, "Tolong jangan dudukin aku lama-lama, biarkan aku istirahat sebentar". Maklum kita berdua merupakan salah satu pembesar di kawanan ini. hehe
Makanan dan penyakit adalah dua hal yang saling berhubungan. Makanan sebagai penambah tenaga memang diperlukan untuk keberlangsungan hidup. Dengan adanya tenaga dalam tubuh manusia maka manusia dapat beraktivitas dengan baik. Tanpa ada tenaga, manusia akan loyo dan tidak dapat berbuat apa-apa. Makanan sebagaimana kita makan terdiri dari berbagai bahan yang berbeda-beda. Makanan yang baik menurut para ahli gizi adalah yang mengandung unsur 4 sehat 5 sempurna. Kita pernah mendengar orang berkata makanlah ketika lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Apakah anda pernah merenung akan nasihat tersebut. Sebagian orang mungkin mengacuhkan nasihat tersebut, tapi sebagai manusia yang ingin hidup sehat harus mempunyai pola makan yang teratur. Janganlah makan ketika kenyang dan berhenti setelah kekenyangan.
Nasi sebagai makanan pokok bangsa Indonesia memang selalu menjadi makanan utama. Bahkan ada ungkapan yang menggeliti kalau orang Indonesia di tanya sudah makan atau belum, maka jawabannya adalah belum jika tidak makan nasi, walaupun sudah makan bubur ayam dan bakwan. Sebenarnya kita bisa makan selain nasi, contohnya jagung, singkong, atau roti. Sesekali cobalah anda makan selain nasi untuk variasi. Menurut temanku yang seorang mahasiswa kedokteran (mungkin sekarang sudah menjadi dokter) yang menjadi masalah kegemukan yang dialami oleh para pemuda/ABG adalah terlalu banyak mengkonsumsi karbohidrat. Yupz.. betul sekali karbohidrat itu terkandung salah satunya dalam nasi.
Daging merah juga apabila dikonsumsi terlalu banyak juga tidak baik. Padahal penulis sendiri suka sup daging dan sate. Para hali gizi mengalihkan dari konsumsi daging merah menjadi mengkonsumsi ikan. Karena ikan mempunyai banyak khasiat dan baik bagi pertumbuhan. Ketika kecil penulis tidak suka dengan ikan, bahkan ketika ibunda membuat pepes ikan Penulis hanya mau makan dengan selain ikan. Bagi para ibu dan calon ibu, Penulis menghimbau agar dapat membujuk buah hatinya untuk bisa mengkonsumsi ikan.
Baru-baru ini dapat berita jika salah satu cara untuk mencegah penyakit kanker (cancer) adalah dengan mengkonsumsi buah ketika lapar. Jadi anda jangan makan besar dahulu, karena air liur dan zat yang ada di dalam buah disinyalir dapat mencegah penyakit tersebut. Hal ini logis, karena jika makan besar terlebih dahulu dan makan buat untuk dessert maka buah tersebut akan membusuk, karena masih tertahan di kerongkongan. Coba saja anda mengupas apel dalam jangka beberapa menit apel tersebut akan berubah warna menjadi kecoklatan, apel tersebut sedikit demi sedikit mengalami pembusukan. Jadi makan buah terlebih dahulu dan makan besar kemudian.
Makan merupakan aktivitas semua makhluk hidup, dari makhluk yang kecil sampai makhlus besar memerlukan makan untuk mendapatkan tenaga. Penyakit banyak yang datang karena dipengaruhi oleh pola makan. Manusia ketika lapar kadang kalap ketika melihat makanan dan walhasil makan dengan jumlah porsi yang berlebihan. Menurut ahli gizi, manusia membutuhkan kalori rata-rata 2000 gram perhari. Apabila manusia makan dengan jumlah kalori lebih dari 2000 gram kalori perhari, maka kalori tersebut akan di timbun di dalam perut berupa lemak.
Penumpukan kalori yang banyak salah satunya akan menimbulkan obesitas. Di mana lemak tersebut akan berkumpul di bawah kulit. Apabila lemak tersebut tidak dapat dibakar maka bebahaya sekali untuk kesehatan. Obesitas tersebut dapat menyerang jantung yang kana menjadi jantung koroner.
Berlebihan dalam makan juga tidak baik, makanlah secukupnya. Berlebihan dalam mengkonsumsi gula juga tidak baik, karena dapat menimbulkan penyakit kencing manis (Diabetes). Konsumsilah makanan dengan bijaksana, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit tetapi pas sesuai kalori. Dan jangan lupa tetap olah raga yang teratur. Makanlah ketika lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan.
Salamat makan semua!
Kamis, 25 April 2013
SURAT KUASA
ANTARA
Mr.
…………………………..
DENGAN
Kantor
Hukum “AAD M ADHARI & PARTNERS “
Nomor : ……………………………………. &
No……………………………………
Pada hari in ________i______ tanggal ______ bulan
______ tahun dua ribu dua belas di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
N a m a :
Mr. _____________
Jabatan :
Direktur Utama PT _____________.
A l a m a t :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
____________, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Ketentuan UU No.
40/2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a : AAD M ADHARI SH,
Jabatan : Managing Partners Kantor Hukum “AAD M ADHARI
& PARTNERS”
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sebagai Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 20
Desember 2011 Nomor: _____________ maka Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat serta menandatangani
Perjanjian Bantuan Hukum, dengan sayarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK
PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA
mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
mengikatkan diri untuk menerima dari PIHAK PERTAMA penanganan gugatan perdata
perkara Nomor _____________ tanggal _____________ ditingkat Pengadilan Negeri
_____________, antara PT. ________, selaku PENGGUGAT melawan _____________
selaku TERGUGAT.
2. PIHAK PERTAMA
menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara
yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas,
sepanjang tidak bertentangan dan merugikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
MAKSUD
PERJANJIAN
Penyerahan kasus hukum perdata dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk
memperoleh penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang
berkedudukan tetap/pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a. Surat kuasa khusus
sebagai landasan hukum PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk
dan/atau atas nama PIHAK PERTAMA.
b. Segala dokumen asli,
kronologis, dan fakta pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya
penanganan serta penyelesaian kasus dimaksud.
c. Honorarium berupa lawyer
fee, operasional fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut
dalam pasal-pasal dibawah ini.
Pasal 3
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib
menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang
terjadi selama menjalankan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2. PIHAK KEDUA wajib meminta petunjuk/izin terlebih dahulu
dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil langkah-langkah yang
tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat Kuasa khusus
termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.
Pasal 4
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Lawyer fee
sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b. Operasional fee sebesar
Rp_____________, dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c. Succsess fee
sebesar Rp_____________, dilaksanakan pada saat setelah keluarnya putusan
Pengadilan Negeri_____________ dan PT. _________ dimenangkan (Kutipan atas
putusan dapat ditunjukkan dan diserahkan kepada PT________________.
d. Pajak dipungut sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku, biaya tersebut sudah termasuk pajak (PPN dan
PPh).
Pasal 5
KETENTUAN
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan
diatur kemudian secara musyawarah dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang
dituangkan dalam suatu adendum yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat bagi
kedua belah pihak sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan
berakhir pada saat dicapainya maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.
Pasal 7
FORCE
MAJEUR
1. Yang dimaksud dengan force
majeur adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan
hukum dimaksud.
2. Apabila terjadi force
majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk
mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3. Apabila dalam waktu
10 (sepuluh) hari Kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang
kejadian force majeur dari PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan
Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui force majeur tersebut.
Pasal 8
PENUTUP
Demikian Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan
ditandatangani oleh Kedua belah Pihak dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2
(dua) measing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk
PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Kantor Hukum
AAD
M ADHARI & PARTNERS
AAD M ADHARI SH, Mr.___________
Managing Partners Direktur Utama
MEMORI
BANDING
Atas
putusan Pendadilan Negeri Bekasi
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..
A n t a r a:
____________________________ Semula tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.
L a w a n:
____________________________
Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Sekarang Pembanding.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami ……………………………………..,
alamat …………………………………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat
Rekonvensi sekarang Pembanding, bedsarakan Surat Kuasa khusus
tertanggal…………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori
Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ……………………….. No. ………………………..
tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi, sekarang Terbanding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan
pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang waktu
sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini seharusnya
diterima.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut
diatas berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
• Menyatakan sah dan berharga Sita
Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri
Bekasi tanggal……………………………………….;
• Menyatakan Tergugat……………………….telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
• Menghukum tergugat untuk membayar
kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar
Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.
DALAM REKONVENSI:
• Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
• Menghukum Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp
…………………….. (………………………………………).
• Bahwa Pembanding merasa keberatan
atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, baik mengenai pertimbangan
hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di
bawah ini:
1. Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat
pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu
Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Menimbang bahwa Penggugat
telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai
subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;
2.2. Bahwa selanjutnya pada
halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang ……………………………………………
• Menimbang …………………………………………….
• Menimbang …………………………………………….
2.3. Bahwa pertimbangan pada
bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………….
2. Bahwa menurut Pembanding, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut telah
mengandung cacat hukum dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai
menyebabkan pengambilan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu
Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini
menyatakan keberatan atas Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi a quo yang isinya
antara lain berbunyi sebagai berikut:
3. Mengenai para pihak dalam perkara
ini:
• Bahwa judex factie Pengadilan
Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata
ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan
hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
• Bahwa Pembanding/Tergugat merasa
keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya
Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….
Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula
tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa perkara
ini dan selajutnya memutuskan:
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding
untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3. Mengabulkan gugatan Rekonvensi
Tergugat/Pembanding;
4. Menguhukum Terbanding untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.
Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum
Xxx SH, MBA _______ SH
In modern epoch everyone wanna be perfect in everything. Gadget, style, ect. Indonesian will not be left behind also, many foreign product imported by advance country. When Korean wave attack other country life, many people follow Korean style.
Do you know cosmetic? I don't think so, every girls so pretty with her make up. Glamor and trendy make ugly duck be beautiful swan. Competition of cosmetic's industry so hard, even in Indonesia. Internal cosmetic competes with other country cosmetic, look at modern market. As costumer we must choose good one and benefit.
Men cosmetic, have you hear it? yeah cosmetic order to men only. From shampoo, soap, ect. Several Indonesian men uses cosmetic also. I believe this news, because several friend use cosmetic. Face cosmetic is most used. I don't understand how and what for it. Maybe other people mindset if them face is precious asset.
Many cosmetic for men sale in modern market. Metrosexual is one trend in this year, many foreign influence like South Korea style. Are you one of them? seldom cosmetic not compatible for our skin, we life in tropical climate.
Rabu, 24 April 2013
Hi amigo. how are you? kumaha damang? in this opportunity we learn introduction in Sunda language. Lets begin!
Saha namina? (What is your name?)
Nami abdi ..... (my name is ...... )
this phrase how to introduce your name
Ti mana asalna? (Where do you come from?
Abdi asalna ti ..... (I come from ...........)
this phrase where you from, actually your city. example "Abdi asalna ti Bandung" (I come from Bandung)
Kumaha damang? (How are you?)
Answer : damang (fine)/ Henteu damang (not fine)
in anycase there answer "pangestu" is same with damang. Then this phrase how to know other people feeling.
If you go to West Java, you can use this phrase for good manners. Happy nice day!
Money is one reason who many people do anything, good thing or bad thing. Money also make differ rich or poor, poor people respect rich people usual even we know equality for human being. Money changes good people be bad people, makes bad people be worst. A capitalism says "money is everything" that we know western country as capitalism origin wanna make other country weakness.
One of trick for modern colonial is capitalism doctrine. That doctrine used in almost country even it Islamic country who have own law. I don't care about reason, because I not live there. I think the economic law can not cover them from capitalism excess. Many countries collapse own monetary.
Rich people still rich and poor people still starve. Only government who can changes this problems and covers it. If they still follow without know how to cover all, wait a minute for collapse. Maybe internal business can grow up or contrary, but western business can grow up as long as use the doctrine.
I not judge if that doctrine is worst. Maybe economic professor finds new concept, good for everyone and every country. Capitalism is most famous concept and adopted also in Indonesia. One day coming new concept hope no one starve and die. I love peace. I don't want to see like died child lost nutrient and died because starving. Then money is not GOD, but we need it for life, no else.
A. PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Dalam pasal 1
undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdapat
definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantian sebagian dan
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan upaya
kebijaksanaan yang ditujukan kepada tenaga kerja, terutama yang berada
dilingkungan perusahaan dalam hal penyelenggaraan, perlindungan dengan
interaksi kerja yang saling menguntungkan kedua belah pihak (Tenaga kerja dan
pengusaha). Dalam kamus populer “Pekerjaan sosial” istilah jaminan sosial
tersebut disebut sebagai berikut[1]:
“Jaminan
Sosial adalah suatu program perlindungan yang diberikan oleh negara, masyarakat
dan organisasi sosial kepada seseorang/individu yang menghadapi
kesukaran-kesukaran dalam kehidupan dan penghidupannya, seperti penderita
penyakit kronis, kecelakaan kerja dan sebagainya”.
Sedangkan pengertian yang diberikan oleh Imam
Soepomo SH, Jaminan Sosial adalah pembayaran yang diterima oleh pihak buruh
diluar kesalahanya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian
pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena
alasan diluar kehendaknya[2].
Pasal 2 ayat
(4) undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa jaminan sosial perwujudan sekuritas
sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial
bagi warga negara yang diselenggarakan pemerintah dan/atau masyarakat guna
memelihara taraf kesejahteraan sosial.
Dari rumusan
diatas, dapat diketahui undang-undang memberi pengertian jaminan sosial dalam
ruang lingkup yang sangat luas, sehingga mencakup usaha-usaha dalam bidang
kesejahteraan sosial dalam upaya meningkatkan taraf hidup manusia dan mencegah
atau mengatasi keterbelakangan, kebergantungan, keterlantaran dan serta
kemiskinan pada umumnya.
Berkaitan
dengan itu pendapat Sentanoe Kertonegoro (1989)[3],
dalam pengertian yang sangat luas itu,
jaminan sosial dapat meliputi berbagai jenis pelayanan, sarana dan
kemanfaaatan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat seperti pendidikan
dasar, kesehatan masyarakat, perumahan rakyat, air bersih, dan lingkungan
hidup, lanjut usia dan lain sebagainya. Perlu diperhatikan pula seperti
ditegaskan segala bentuk pemanfaatan yang diberikan melalui program jaminan
sosial tersebut hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan manusia yang bersifat
dasar dan minimal untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Sehubungan dengan
sifat demikian, dapat difahami apabila usaha-usaha dibidang jaminan sosial
selalu menjadi tanggung jawab Pemeritah, supaya kemanfaatan yang cukup vital
terjamin realisasinya. Bagi mereka yang mampu memenuhi kebutuhan diatas tingkat
jaminan sosial tersebut pemenuhannya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Oleh karena
itu, segala upaya dan usaha yang berkaitan dengan program jaminan sosial bukan
merupakan tanggung jawab Pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab
masyarakat luas. Oleh sebab itu, dapat dikatakan semua negara termasuk
Indonesia mempunyai Program Jaminan sosial yang dituangkan dalam berbagai macam
peraturan perundang-undangan.
Usaha dan
langkah-langkah jaminan sosial secara informal sebenarnya sudah dikenal sejak
jaman dahulu. Hal tersebut tampak pada kelompok sosial yang paling kecil,
bantuan ekonomi dari keluarga muda ke keluarga yang lebih tua atau dari
keluarga yang sosial ekonominya lebih baik membantu keluarga yang
perekonomiannya kurang baik.
Masalah Jaminan
sosial juga mendapatkan perhatian dari organisasi internasional, misalnya dalam
konvensi ILO nomor 102 tahun 1952 tentang standar Minimum Jaminan Sosial
disebutkan jaminan sosial yang meliputi pelayanan medis untuk mereka yang sakit
dan tunjangan tunai untuk hari tua, cacat, kematian, dan pengangguran. Lebih
jauh lagi ILO membatasi konsep kebutuhan dasar meliputi :
1)
Termasuk kebutuhan-kebutuhan minimum tertentu dari suatu keluarga
bagi konsumsi sendiri, pangan yang cukup, perlindungan dan pakaian, dan dalam
batas tertentu dimasukan perlengkapan dan perabot rumah tangga.
2)
Termasuk pelayanan-pelayanan esensial atau mendasar yang sebagian
besar disediakan oleh dan untuk masyarakat, seperti air minum yang bersih,
sanitasi, kendaraan umum, fasilitas kesehatan serta pendidikan.
Berkaitan
dengan dua hal diatas, dapat pula dicatatkan pula Deklarasi Hak-hak Asasi
Manusia dalam piagam PBB pada pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang
berhak atas perlindungan dan jaminan pada waktu mengalami pengangguran, sakit,
cacat, hari tua, dan meninggal dunia.
Konsep Jaminan
Sosial di Indonesia tersirat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea
keempat. Diketahui setiap warga negara berhak atas kesejahteraan sosial dan
dipihak lain juga berkewajiban aktif turut serta dalam usaha-usaha untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal itu menunjukan bahwa usaha jaminan sosial
dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.
B.
DASAR HUKUM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial
tenaga kerja termasuk hukum asuransi. Jaminan sosial tenaga kerja diatur secara
umum dalam Buku I Bab 9 pasal 246-286 KUHD yang mengatur segala jenis asuransi
secara umum. Adapun beberapa peraturan perundangan yang lebih spesifik jaminan
sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 Tentang Penetapan dan
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang
Perubanahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
7.
Peraturan Menteri Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaraan Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tentang
Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian
Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
9.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-169/MEN/1999 Tentang
Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian
Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05
11.
Surat Keputusna Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/330/122010
Tentang Penetapan Pemberian Hasil Pembangunan Dana Untuk Saldo Jamina Hari Tua
(JHT) Tahun 2010 dan Penetapan Pembayaran Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun
2011
12.
Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/310/102011
Tentang Pemberian Manfaat Tambahan Bagi Peserta Program JAMSOSTEK
C.
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Sebagaimana
dalam pasal 6 Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, ruang lingkup jamsostek meliputi empat program, yaitu :
1.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan. Dalam pasal 1huruf 6 Undang-undang nomor 3 tahun 1992
definisi kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang berkaitan dengan
hubungan kerja, termasuk penyakit yang ditimbulkan karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Karena pada umumnya kecelakaan kerja akan mengakibatkan dua hal,
yaitu kematian dan cacat. Kematian adalah kecelakaan-kecelakaan yang
mengakibatkan penderitanya bisa meninggal dunia. Sedangkan cacat adalah tidak
berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
kerja. Cacat terbagi menjadi cacat tetap dan cacat sementara. Cacat tetap
adalah kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami
pembatasan, gangguan fisik, atau gangguan mental yang bersifat tetap. Cacat
sementara adalah kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi
tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.[4]
Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang
diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang berupa kematian atau cacat tetap atau
sementara, baik fisik maupun mental perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
Dalam lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53
tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Jaminan Tenaga Kerja, Terkait
besaran santunan yang akan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang mengalami
kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Santunan
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 (empat) bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 (empat) bulan kedua 75% x upah
sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.
2.
Santunan
cacat:
a.
santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
dengan besarnya % (persen) sesuai tabel[5]
x 80 bulan upah.
b.
santunan
cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
·
Santunan
sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;
·
Santunan
berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000,00 (duaratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh
empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu
rupiah) atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
c.
santunan
cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya
santunan adalah % berkurangnya fungsi x % sesuai table x 80 (delapan puluh) bulan upah.
2.
Program Jaminan Kematian
Kematian muda atau kematian dini/prematur pada umumnya meninggalkan
kerugian finansial bagi mereka yang ditinggalkan. Kerugian ini dapat berupa
kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dari yang meninggal, dan kerugian
yang diakibatkan oleh biaya perawatan selama yang bersangkutan sakit serta
biaya pemakaman. Oleh karena itu, dalam program jaminan sosial tenaga kerja
Pemerintah mengadakan program jaminan kematian.
Santunan kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap
program jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana
santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang
sah pada saat peserta meninggal dunia[6].
Bentuk jaminan kematian program Jamsostek ini merupakan program asuransi eka
waktu dengan memberikan jaminan untuk jangka waktu tertentu saja, yaitu sampai
dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun saja[7].
Pada pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun
2012 santunan Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda
atau Duda atau Ahli waris yang sah secara sekaligus (lumpsum)
meliputi:
a. santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar
Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c.
santunan berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau
dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus
ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang
bersangkutan.
3.
Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan
Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena
meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari
tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang
dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi
persyaratan tertentu.
Kepesertaan
jaminan hari tua bersifat wajib. Karena jaminan hari tua sama dengan program
tabungan hari tua, setiap peserta akan memiliki rekening tersendiri pada badan
penyelenggara. Besarnya iuran jaminan hari tua adalah 5,7 persen dari upah pekerja/buruh
sebulan, dengan perincian 3,7 persen ditanggung pengusaha dan sebesar 2 persen
ditanggung oleh pekerja/buruh.
Selain itu,
program ini merupakan program jangka panjang yang hanya dapat dibayarkan
kembali oleh badan penyelenggara kepada pekerja/buruh atau ahli warisnya dengan
syarat tertentu. Sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012
syarat tertentu tersebut, adalah:
1.
Pekerja/buruh
yang bersangkutan telah mencapai usia lima puluh lima tahun, yaitu usia sebagai
batas masa kerja atau pensiun.
2.
Pekerja/buruh
yang bersangkutan mengalami cacat tetap total menurut keterangan dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan atau badan penyelenggara.
3.
Pekerja/buruh
yang bersangkutan meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian
dini (prematur).
4.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari ilmu kesehatan yang
bertujuan agar pekerja/pengusaha memperoleh kesehatan yang sempurna, baik
fisik, mental, maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerjasama secara
optimal. Oleh karena itu, program jaminan sosial tenaga kerja juga
memprogramkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Paket pemeliharaan dasar yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek
(Persero) meliputi beberapa hal, yakni :
1.
Rawat jalan tingkat pertama, yaitu semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang dilakukan di pelaksana pelayanan kesehatan tingkat
pertama.
2.
Rawat jalan tingkat lanjutan, yaitu semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari pelaksanaan
kesehatan tingkat pertama.
3.
Rawat inap, yaitu pemeliharaan kesehatan rumah sakit di mana
penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
pelaksana pelayanan kesehatan atau rumah sakit pelaksana pelayanan kesehatan
lainnya.
4.
Pemerikasaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah
pertolongan yang diberikan kepada pekerja wanita berkeluarga atau istri pekerja
peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan sampai persalinan ke tiga.
5.
Penunjang diagnosik, yaitu
jenis-jenis pelayanan yang berkaitan dengan pemeriksaan laboratorium,
pemeriksaan radiologi, pemeriksaan electro encephalography (EEG), electro
cardiography (ECG), dan ultra sonography scanning (CT Scanning).
6.
Pelayanan khusus, yaitu pemeliharaan kesehatan yang memerlukan
perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pembelian organ-organ tubuh agar
berfungsi seperti semula, yang meliputi pelayanan kesehatan yang bersangkutan
dengan kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar dan prothese
anggota gerak.
7.
Emergensi, yaitu pelayanan dimana peserta jaminan pemeliharaan
kesehatan membutuhakan pertolongan segera yang bila tidak segera ditolong akan
membahayakan jiwa.
Biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan untuk dokter, obat, operasi, rontgen/laboratorium, perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum
Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara, perawatan gigi, mata serta jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah
mendapat ijin resmi dari instansi berwenang, Maka seluruh biaya yang akan dibayarkan berupa santunan maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sedangkan untuk biaya
penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam rehabilitasi, biaya berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose)
dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap
kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit
Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta
biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah).
Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke
rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:
1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan
darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3. Apabila menggunakan jasa angkutan udara maksimal
sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
4. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis jasa
angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan/atau angka 3.
D.
PREMI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1.
Besaran Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Besaran pembayaran premi (iuran) jamsostek dihitung sesuai dengan
presentase gaji individu karyawan dan kekurangannya menjadi tanggung jawab
pengusaha (pemberi kerja). Hal tersebut telah diatur sesuai dengan pasal 9
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 1992 tentang
Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal tersebut berbunyi :
(1)
Besarnya iuran program sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok
jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II: 0,54°% dari upah
sebulan;
Kelompok III: 0,89% dari upah
sebulan;
Kelompok IV: 1,27% dari upah
sebulan;
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b.
Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c.
Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d.
Jaminan Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi
tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja
yang belum berkeluarga.
(2)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3)
Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga
kerja.
(4)
Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah
sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggitingginya
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).”
2.
Tata Cara Pembayaran Premi
Dalam pasal 22 Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja mengatakan Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan
pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja serta membayarkan kepada
badan penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Terkait keterlambatan dan sanksi akan diatur selanjutnya oleh Peraturan
Pemerintah.
E.
PIHAK-PIHAK DALAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PT. Jamsostek
(Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai pasal 25 Undang-undang
nomor 3 tahun 1993 merupakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Struktur Organisasi PT Jamsostek
(Persero) tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero),
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: KEP-213/MBU/2011 tanggal
13 Oktober 2011 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas
Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan
Sosial Tenaga Kerja[8]
Dasar
hukum pendirian PT. Jamsostek (Persero) adalah :
a.
Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
b.
Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c.
Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
d.
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
e.
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1990 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1983 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Adapun pendirian PT Jamsostek (Persero) dengan :
a.
Peraturan Pemerintah nomor 34tahun 1922 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
c.
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
d.
Akta Notaris nomor 76 tanggal 22 Januari 1966, Notaris Harun Kamil,
SH dengan perubahan akhir anggaran dasar perseroan Akta Notaris nomor 45
tanggal 28 Mei 2002, Notaris Imah Fatimah, SH.
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 mengatur
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan menggantikan PT.
Jamsostek .
2.
Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 huruf 2 terdapat definisi peserta. Peserta adalah
Pengusaha dan Tenaga Kerja yang ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan kata lain peserta terbagi dua yaitu pemberi kerja dan pekerja/buruh.
Pengusaha/pemberi kerja dapat berupa orang individu maupun badan hukum.
F.
BERAKHIRNYA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1.
Jangka Waktu Habis
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012
terdapat syarat-syarat tertentu dalam program jaminan hari tua. Seperti telah
mencapai usia 55 tahun, cacat tetap, dan buruh/pekerja meninggal. Karena
program jaminan hari tua merupakan jaminan jangka panjang yang akan dibayarkan
santunannya apabila terdapat buruh yang telah berusia 55 tahun. Jangka waktu
tersebut telah ditentukan dengan batas usia buruh, apabila telah mencapai usia
tersebut seorang buruh tidak akan membayar premi jaminan hari tua. Akan tetapi
sebaliknya, buruh tersebut akan mendapat manfaat dari jaminan hari tua.
2.
Terjadi Evenemen Diikuti Dengan Klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan
Jaminan Kematian akan berakhir apabila terjadi evenemen dan dilanjutkan dengan
klaim. Evenemen-evenemen harus terkait ketiga program tersebut, yakni
kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Karena santunan akan dibayarkan oleh
Badan Penyelenggara apabila terjadi risiko.
[2] Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan,
Jakarta, 1981, hal. 136
[3] Satrawidjaja, Man Suparman, 2005, Bunga Rampai Hukum Dagang,
Bandung, PT. Alumni hlmn 5
[4] Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada, hlmn 116
[5] Tabel jenis cacat terlampir
[6] Naskah Akademik Undang-undang nomor 40 tahun 2004
[7] Zaeni Asyahadie. Loc. Cit. Hlmn 122
Langganan:
Postingan (Atom)